Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Persepsi Anti Korupsi Triwulan III Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat |
| Tanggal Terbit | 16 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.1812.005 |
Kebijakan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayan Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tingkat unit kerja/satuan kerja bertujuan untuk menemukan model-model praktik yang baik dari unit kerja/satuan kerja yang mendapatkan predikat Menuju WBK/WBBM untuk dapat dijadikan contoh bagi unit kerja/satuan kerja lainnya. Pembangunan ZI berfokus pada dua sasaran utama, yaitu WBK untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta WBBM untuk kualitas pelayanan publik yang prima. Sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Teknis Pengusulan Unit Kerja/Satuan Kerja Menuju WBK/WBBM dan Pelaksanaan Survei Mandiri Zona Intergritas Tahun 2025.
Survei mandiri dilakukan oleh unit/satuan kerja yang melakukan pembangunan ZI untuk memperoleh tanggapan atau umpan balik dari pengguna layanan. Untuk mendapatkan komponen nilai hasil “Pemerintah yang Bersih dan Akuntabel” maka dapat dilakukan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) yang meliputi aspek integritas, tindakan diskriminasi, indikasi kecurangan pelayanan, pemberian imbalan diluar ketentuan yang berlaku, praktik pungutan liar, dan praktik pencaloan.
Tujuan pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) ini adalah untuk evaluasi dan perbaikan mengenai pemerintah publik yang bersih dan akuntabel di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung secara berkala sehingga hal tersebut dapat dijadikan sebagai bahan penetapan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas publik.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
04 Juni 2026
|
04 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
06 Juli 2026
|
30 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
| D. | Analisis |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Oktober 2026
|
31 Oktober 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Diskriminasi Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait tidak adanya diskriminasi pada unit layanan | Pada saat memperoleh layanan |
| 2 | Kecurangan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait tidak adanya pelayanan diluar prosedur atau kecurangan pelayanan pada unit layanan | Pada saat memperoleh layanan |
| 3 | Penerimaan Imbalan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait tidak adanya penerimaan imbalan uang/barang/fasilitas diluar ketentuan yang berlaku | Pada saat memperoleh layanan |
| 4 | Pungutan Liar | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait tidak adanya pungutan liar pada unit layanan | Pada saat memperoleh layanan |
| 5 | Percaloan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait tidak adanya percaloan atau perantara tidak resmi pada unit layanan | Pada saat memperoleh layanan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Kunjungan Kembali
- Individu
- Kabupaten Atau Kota