Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Jumlah Korban Kekerasan Anak Di Kalimantan Barat Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat |
| Tanggal Terbit | 29 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.6100.019 |
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Keberadaan Undang-Undang, mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak (korban kejahatan) dikemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama. Oleh karenanya, keberadaan undang-undang ini semoga menjadi harapan baru dalam melakukan perlindungan terhadap anak. Selain dalam pasal 1, disebutkan juga dalam pasal 2 bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlndungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Mendukung ketersediaan data dalam penyusunan dokumen perencanaan, penyusunan evaluasi kinerja dan laporan pencapaian target kinerja dan mengetahui jumlah korban kekerasan anak di Kalimantan Barat.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
27 Maret 2026
|
27 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
27 April 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
30 September 2026
|
| D. | Analisis |
30 September 2026
|
01 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
02 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Kelamin | Jenis Kelamin Korban Kekerasan Anak Laki-laki atau Perempuan | Satu Tahun |
| 2 | Bentuk Kekerasan | Bentuk Kekerasan pada Anak terdiri dari Fisik, Psikis, Seksual, Eksploitasi, Trafficing, Penelantaran dan Lainnya | Satu Tahun |
| 3 | Kabupaten/Kota | 14 Kab/Kota yang ada di Kalimantan Barat | Satu Tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Simponi PPA
- Lainnya : Rekonsiliasi Data
- Lainnya : Korban Kekerasan
- Provinsi