Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Data Laporan Kinerja Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat Daerah Kabupaten Demak |
| Tanggal Terbit | 31 Maret 2026 |
Bagian Pengadaan Barang/Jasa memiliki peran strategis dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, diperlukan data dan informasi yang akurat sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan yang responsif dan tepat sasaran di bidang pengadaan sehingga kegiatan statistik di bidang pengadaan barang/jasa menjadi penting untuk dilakukan. Melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data yang sistematis, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, guna mendukung proses evaluasi dan penyusunan kebijakan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Mengumpulkan dan menghimpun data RUP dan data realisasi pengadaan dari seluruh OPD di Pemerintah Kabupaten Demak
Menyediakan laporan statistik sektoral yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten Demak
Mendukung keterbukaan informasi publik dan penguatan tata kelola data pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Demak
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Februari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
28 Februari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Tender Pekerjaan APBD/BANGUB/DAK | Proses lelang atau seleksi yang dilakukan pemerintah daerah (melalui LPSE/ULP/UKPBJ) untuk memilih kontraktor atau penyedia jasa konstruksi/barang/jasa lain yang akan melaksanakan kegiatan pembangunan dengan menggunakan dana dari ketiga sumber tersebut | Tahunan |
| Pengadaan Barang dan Jasa | Proses untuk mendapatkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh suatu instansi atau perusahaan, dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa selesai. Proses ini penting untuk mendukung operasional, pelayanan publik, dan pembangunan, dan pelaksanaannya harus efisien, efektif, dan transparan. | Tahunan |
| Pengadaan secara Elektronik | Proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan menggunakan sistem elektronik, yang difasilitasi oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan dijalankan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). | Tahunan |
| Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa | Serangkaian aktivitas terstruktur untuk mengumpulkan, memproses, mengelola, dan menyajikan data dan informasi terkait proses pengadaan barang atau jasa dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pemantauan. Tujuannya adalah memastikan proses pengadaan berjalan efisien, transparan, sesuai peraturan, serta menghasilkan barang/jasa yang tepat dengan harga, kualitas, dan waktu yang optimal. | Tahunan |
| Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa | Sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa, merancang kebijakan dan sistem pengadaan, serta mendukung ekosistem pengadaan di suatu organisasi atau lembaga pemerintahan, yang mencakup berbagai kualifikasi, keterampilan, dan pengetahuan sesuai standar yang berlaku, seperti dalam Peraturan Lembaga LKPP Nomor 7 Tahun 2021. | Tahunan |
| Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa | Struktur organisasi dan sistem yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang mencakup lembaga pusat seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang merumuskan kebijakan, serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di tingkat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjalankan fungsi pengadaan secara operasional. | Tahunan |
| Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa | Fungsi dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang meliputi pemberian bimbingan, nasihat, dan bantuan teknis kepada para pelaku pengadaan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. | Tahunan |
| Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa | Kegiatan yang dilakukan untuk membimbing, mendampingi, dan memberikan dukungan teknis kepada pelaku pengadaan pemerintah (seperti Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan anggota Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) serta mengelola sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memastikan proses pengadaan yang efisien dan sesuai peraturan. Ini mencakup kegiatan seperti konsultasi, pengembangan sistem, dan pengelolaan manajemen pengetahuan di bidang pengadaan barang dan jasa. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
- Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Konfirmasi
- Usaha Dan Perusahaan
- Lainnya : Perangkat Daerah
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Desa/Kelurahan