Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Kualitas Lingkungan Hidup Di Kabupaten Gianyar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar |
| Tanggal Terbit | 08 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5104.029 |
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, pengelolaan lingkungan hidup, khususnya sumber daya air, harus dilakukan secara sistematis dan terpadu. Pengelolaan ini mencakup tiga aspek penting, yaitu: perencanaan, pengendalian, dan pemantauan kualitas lingkungan.
Pemantauan kualitas lingkungan merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk mengetahui kondisi mutu lingkungan secara berkala, menilai tingkat pencemaran, serta memastikan bahwa Tingkat Baku Mutu Lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tetap terjaga. Pemantauan ini sangat penting dalam mencegah terjadinya kerusakan lebih lanjut dan mendukung kebijakan pengelolaan lingkungan yang efektif.
Persoalan lingkungan hidup dan kualitas lingkungan hidup menjadi isu multisektor yang tidak bisa diselesaikan hanya oleh sektor lingkungan hidup saja. Penyelesaian masalah ini memerlukan dukungan sektor lainnya dan partisipasi aktif masyarakat. Meningkatnya pencemaran dan semakin menurunnya kualitas lingkungan, baik di air, udara, maupun tanah, menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Gianyar. Oleh karena itu, berbagai upaya pengelolaan lingkungan dan pengendalian pencemaran serta kerusakan lingkungan dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang diorganisir oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Untuk mendukung pengelolaan lingkungan hidup di daerah, diperlukan pengujian Laboratorium Lingkungan yang kompeten. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, sebagai unit organisasi yang memiliki kewenangan dalam urusan lingkungan hidup, berupaya mengembangkan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar. Tujuan pengembangan ini adalah agar laboratorium tersebut dapat menjadi laboratorium yang kompeten dalam pemantauan dan pengujian kualitas lingkungan.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, diperlukan perencanaan yang matang sesuai dengan tugas dan fungsinya, baik dalam hal perencanaan maupun evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan selama kurun waktu satu tahun.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) adalah nilai yang menggambarkan kualitas lingkungan hidup di suatu wilayah pada waktu tertentu. IKLH merupakan nilai komposit yang dihitung berdasarkan empat parameter utama, yaitu:
- Indeks Kualitas Air (IKA): Menunjukkan kondisi kualitas air yang dihitung berdasarkan parameter kualitas air dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.
- Indeks Kualitas Udara (IKU): Menggambarkan kualitas udara berdasarkan parameter kualitas udara dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.
- Indeks Kualitas Lahan (IKL): Menunjukkan kualitas lahan, yang terdiri dari Indeks Kualitas Tutupan Lahan
Pelaksanaan pemantauan kualitas lingkungan hidup terhadap media tanah, air, udara, dan laut bertujuan untuk:
- Mewujudkan pencegahan pencemaran lingkungan hidup di Kabupaten Gianyar, dengan fokus pada pengendalian pencemaran di media tanah, air, udara, dan laut.
- Menyediakan data dan informasi kualitas air sungai yang akurat, valid, dan mutakhir, yang akan digunakan sebagai dasar dalam perencanaan, pengambilan kebijakan, dan evaluasi program Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup di tingkat Kabupaten dan Kota.
- Mendukung penyusunan kebijakan dan strategi yang efektif dalam peningkatan kualitas air sungai dari pencemaran, guna memastikan keberlanjutan ekosistem air yang sehat dan mendukung kualitas hidup masyarakat.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
30 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
30 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
01 November 2026
|
30 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
30 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Indeks Kualitas Udara (IKU) | Menilai kualitas udara di wilayah tersebut, dengan parameter kualitas udara yang dihitung untuk memberikan nilai komposit | 1 Tahun |
| 2 | Indeks Kualitas Air (IKA) | Mengukur kualitas air di wilayah tersebut berdasarkan parameter yang relevan. | 1 Tahun |
| 3 | Indeks Kualitas Lahan (IKL) | Menggambarkan kondisi kualitas lahan yang terdiri dari Indeks Kualitas Tutupan Lahan dan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut | 1 Tahun |
| 4 | Status Daya Dukung Lahan | Kemampuan suatu lahan untuk mendukung berbagai kegiatan dan aktivitas, baik yang berkaitan dengan pertanian, perikanan, pemukiman, maupun ekosistem alami lainnya, tanpa menyebabkan kerusakan atau degradasi lingkungan yang signifikan. Konsep ini mengacu pada kemampuan tanah untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lain secara berkelanjutan. | 1 Tahun |
| 5 | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) adalah nilai yang menggambarkan kondisi kualitas lingkungan hidup di suatu wilayah yang dihitung berdasarkan beberapa parameter penting, seperti Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Air (IKA), dan Indeks Kualitas Lahan (IKL). IKLH memberikan gambaran keseluruhan tentang sejauh mana lingkungan hidup suatu daerah berada dalam keadaan baik atau tercemar. | 1 Tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Supervisi
- Lainnya : Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Atau Kota