Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3513.021 |
Pembangunan di Kabupaten Probolinggo membutuhkan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Namun, kondisi di lapangan masih dijumpai perbedaan definisi, klasifikasi, dan standar antarperangkat daerah, serta adanya tumpang tindih dalam pengumpulan data. Hal ini menimbulkan inefisiensi dan menghambat integrasi data lintas sektor. Mempedomani amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan kegiatan desk satu data dalam penetapan daftar data daerah tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antarperangkat daerah untuk menyepakati daftar data sektoral yang akan dikumpulkan dan dikelola, menghindari duplikasi, memastikan kesesuaian dengan standar data, serta menetapkan data prioritas yang dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah berbasis data.
1. Menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait definisi, klasifikasi, dan standar data yang akan ditetapkan.
2. Menyusun dan menyepakati daftar data sektoral Kabupaten Probolinggo sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
3. Menghindari duplikasi data dan memperkuat integrasi data antarperangkat daerah.
4. Memastikan daftar data yang ditetapkan dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.
5. Meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan akuntabilitas antar pembina data, walidata, dan produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
04 Mei 2026
|
18 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
25 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
24 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
27 Juli 2026
|
21 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
01 September 2026
|
03 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Guru PAUD, SD, SMP , Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan Pendidikan Terakhir (L/P) | Jumlah guru yang mengajar pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan, yang diklasifikasikan menurut kualifikasi pendidikan terakhir yang ditamatkan serta jenis kelamin (Laki-laki/Perempuan). | Tahunan |
| 2 | Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A (Laki-laki/Perempuan) | Persentase penduduk usia sekolah jenjang SD/MI/Paket A (7–12 tahun) yang sedang bersekolah pada jenjang tersebut, terhadap jumlah penduduk usia sekolah yang bersangkutan, yang dirinci menurut jenis kelamin (Laki-laki/Perempuan). | Tahunan |
| 3 | Angka Putus Sekolah (APtS) SMP/MTs (Laki-laki/Perempuan) | Persentase peserta didik pada jenjang SMP/MTs yang pada tahun ajaran tertentu tidak dapat melanjutkan sekolah sampai tamat di jenjang tersebut terhadap jumlah peserta didik pada awal tahun ajaran, yang dirinci menurut jenis kelamin (Laki-laki/Perempuan). | Tahunan |
| 4 | Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs (Laki-laki/Perempuan) | Persentase peserta didik pada jenjang SMP/MTs yang berhasil menyelesaikan pendidikannya dan dinyatakan lulus pada tahun ajaran tertentu terhadap jumlah peserta didik pada kelas terakhir, yang dirinci menurut jenis kelamin (Laki-laki/Perempuan). | Tahunan |
| 5 | Angka Melanjutkan (AM) SMP/MTs (Laki-laki/Perempuan) | Persentase lulusan SD/MI/Paket A pada tahun ajaran tertentu yang melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP/MTs pada tahun ajaran berikutnya, yang dirinci menurut jenis kelamin (Laki-laki/Perempuan). | Tahunan |
| 6 | Jumlah Sekolah Pendidikan SD/MI | Banyaknya satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar | Tahunan |
| 7 | Jumlah Sekolah Pendidikan SMP/MTs | Banyaknya Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Selain SMP Umum, ada juga SMP Terbuka dan SMP Kejuruan seperti Sekolah Menengah Ekonomi Pertama/SMEP, Sekolah Teknik/ST, Sekolah Kejuruan Kepandaian Putri/SKKP. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : formulir tabel
- Lainnya : deks validasi data
- Individu
- Lainnya : institusi
- Kabupaten Atau Kota