Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Pengolahan Ikan Kabupaten Malang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Perikanan Kabupaten Malang |
| Tanggal Terbit | 18 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3507.012 |
Dasar hukum pelaksanaan pengumpulan data perikanan adalah UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU No.45 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyebutkan pada Pasal 46 ayat 1:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan data statistik perikanan serta menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data potensi, pemutakhiran data pergerakan ikan, sarana dan prasarana, produksi, penanganan, pengolahan dan pemasaran ikan, serta data sosial ekonomi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan dan pengembangan sistem bisnis perikanan.”
Pengumpulan data produksi pengolahan ikan merupakan suatu langkah penting dalam mendukung pengelolaan yang berkelanjutan, peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha pengolahan ikan. Pengumpulan data produksi pengolahan ikan perlu dilaksanakan untuk memahami sejauh mana usaha pengolahan ikan dapat memenuhi permintaan pasar. Data ini juga membantu dalam mengidentifikasi dan mengukur efisiensi operasional, sehingga dapat ditemukan cara-cara untuk meningkatkan produktivitas dari usaha pengolahan tersebut.
Pengumpulan data produksi pengolahan ikan membantu memastikan bahwa produk ikan yang dipasarkan memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan yang ditetapkan. Data ini membantu pemantauan kondisi sanitasi, pelacakan asal-usul ikan, serta penerapan praktik-praktik pengolahan yang sesuai dengan standar keamanan pangan. Data produksi ikan olahan juga menjadi sumber informasi penting untuk pengembangan teknologi pengolahan dan inovasi-inovasi baru dalam industri perikanan.
Pengumpulan Data Produksi pengolahan ikan dilaksanakan dengan tujuan :
Menyediakan data produksi Pengolahan ikan pada 33 kecamatan di kabupaten malang
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
06 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
17 April 2026
|
17 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
18 April 2026
|
18 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Produksi Pengolahan Ikan | Pengelompokan Jenis Olahan produk perikanan dari pelaku usaha pengolahan ikan | Tahun 2026 |
| 2 | Volume Produksi Pengolahan Ikan | Jumlah Produksi Pengolahan Ikan (Ton) | Tahun 2026 |
| 3 | Nilai Produksi Pengolahan Ikan | Jumlah Nilai Produksi Pengolahan Ikan (Rp) | Tahun 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota