Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang |
| Tanggal Terbit | 30 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.2172.002 |
Adanya Perkembangan Teknologi Informasi Yang Sangat Pesat Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Digital Dan Penegakan Kedaulatan Negara Atas Informasi Elektronik Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Perlu Pengaturan Secara Menyeluruh Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik. Salah Satu Cara Pemanfaatan Yang Dilakukan Yaitu Penerbitan Tanda Tangan Elektronik Untuk ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang. Berdasarka Peraturan Wali Kota Tanjungpinang nomor 8 tahun 2025, Pemanfaatan layanan sertifikat elektronik meliputi tanda tangan elektronik, pengamanan surat elektronik dan pengaman dokumen elektronik. Untuk melihat efektivitas pemanfaatan layanan elektronik, maka perlu dilakukan kompilasi data layanan sertifikat elektronik guna menjadi bahan evaluasi dan perencanaan perbaikan kedepannya.
- Meningkatkan pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang;
- Meningkatkan jumlah pengguna tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang;
- Meningkatkan pengamanan dokumen secara elektronik.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
15 April 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Januari 2027
|
16 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
19 Januari 2027
|
23 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
25 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | sertifikat elektronik | sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik. | Tahun 2026 |
| 2 | pemilik sertifikat elektronik | pihak yang identitasnya tertera dalam Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE dan sudah melalui proses verifikasi. | Tahun 2026 |
| 3 | permohonan sertifikat elektronik | Proses untuk mendapatkan sertifikat elektronik | Tahun 2026 |
| 4 | dokumen elektronik | setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode, akses simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. | Tahun 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Aplikasi Manajemen Sertifikat Elektronik
- Lainnya : Verifikasi Data yang terkumpul
- Individu
- Kabupaten Atau Kota