Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang
Tanggal Terbit 30 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.2172.002
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik Pemerintah Kota Tanjungpinang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Daeng Celak, Gedung C Lantai 1 dan 2, Senggarang
Telepon:
'081365064872
Faksmile:
Email:
stasan.kominfo@tanjungpinangkota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Ririn Noviana, S.Si., M.M
Jabatan:
Kepala Bidang Statistik dan Persandian
Alamat:
Jl. Daeng Celak, Gedung C Lantai 1 Dan 2, Senggarang
Telepon:
081372723957
Faksmile:
Email:
stasan.kominfo@tanjungpinangkota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Adanya Perkembangan Teknologi Informasi Yang Sangat Pesat Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Digital Dan Penegakan Kedaulatan Negara Atas Informasi Elektronik Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Perlu Pengaturan Secara Menyeluruh Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik. Salah Satu Cara Pemanfaatan Yang Dilakukan Yaitu Penerbitan Tanda Tangan Elektronik Untuk ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang. Berdasarka Peraturan Wali Kota Tanjungpinang nomor 8 tahun 2025, Pemanfaatan layanan sertifikat elektronik meliputi tanda tangan elektronik, pengamanan surat elektronik dan pengaman dokumen elektronik. Untuk melihat efektivitas pemanfaatan layanan elektronik, maka perlu dilakukan kompilasi data layanan sertifikat elektronik guna menjadi bahan evaluasi dan perencanaan perbaikan kedepannya.
 

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Meningkatkan pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang;
  2. Meningkatkan jumlah pengguna tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang;
  3. Meningkatkan pengamanan dokumen secara elektronik.
     
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
15 April 2026
30 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Mei 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Januari 2027
16 Januari 2027
D. Analisis
19 Januari 2027
23 Januari 2027
E. Penyajian
25 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 sertifikat elektronik sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik. Tahun 2026
2 pemilik sertifikat elektronik pihak yang identitasnya tertera dalam Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE dan sudah melalui proses verifikasi. Tahun 2026
3 permohonan sertifikat elektronik Proses untuk mendapatkan sertifikat elektronik Tahun 2026
4 dokumen elektronik setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode, akses simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Tahun 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Aplikasi Manajemen Sertifikat Elektronik
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Verifikasi Data yang terkumpul
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak