Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Capaian Kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Capaian Kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Terbit 15 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3500.136
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Capaian Kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya lantai 3
Telepon:
Faksmile:
Email:
ekonomi@jatimprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Kombong Pasulu, SH., M.Si
Jabatan:
Koordinator tim kerja
Alamat:
Jl. Pahlawan No 110 Kec Bubutan Surabaya
Telepon:
08123011135
Faksmile:
Email:
roekonomi.jatim@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah salah satu tugas Biro Perekonomian :

  1. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan di bidang BLUD (Badan Layanan Umum Daerah);
  2. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang BLUD.

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2023 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR :

  1. pedoman pengelolaan keuangan BLUD dibutuhkan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, berimplikasi terhadap adanya perubahan pengaturan mengenai pengelolaan piutang pada Badan Layanan Umum Daerah;
  3. dengan adanya Pergub Jatim No. 33 Tahun 2023 menggatikan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 120 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur yang telah disempurnakan untuk dapat menampung kebutuhan hukum mengenai pengelolaan keuangan BLUD

Pengelola keuangan BLUD terdiri atas struktur wewenang yang secara fungsional bertanggungjawab atas proses penyusunan dan penetapan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Struktur pengelola keuangan BLUD tetap mengacu kepada struktur pengelola keuangan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Struktur pengelola keuangan BLUD dibagi menjadi dua jenis; Struktur pengelola keuangan BLUD Unit SKPD dan BLUD Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK).

Menindaklanjuti rekomendasi DPRD, bersama ini disampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pembinaan BLUD dilaksanakan oleh pembina teknis yaitu kepala SKPD yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan terkait, dan pembina keuangan. Pada tingkat provinsi, Gubernur melakukan pembinaan melalui sosialisasi, supervisi, bimbingan teknis, dan asistensi terhadap BLUD provinsi. Selanjutnya, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur bertugas mengoordinasikan pembinaan dan perumusan kebijakan terhadap BLUD dengan instansi terkait. Dalam hal ini, dapat dilakukan koordinasi dengan instansi teknis untuk menyusun kaian dalam rangka menilai kemandirian fiscal RS serta rencana tindaklanjut guna peningkatan kemandirian RS BLUD

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan utama pembentukan BLUD di Jawa Timur, sebagaimana instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur lainnya yang menerapkan pola pengelolaan keuangan ini, adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan.  BLUD Jatim dibentuk untuk mempermudah unit kerja teknis dalam melayani masyarakat secara lebih profesional dan fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan kepegawaian. 

  • Peningkatan Pelayanan Publik: Memberikan layanan yang lebih baik, cepat, dan efisien kepada masyarakat, terutama di bidang kesehatan (RSUD), unit teknis dan pendidikan (SMK).
  • Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan: Memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat.
  • Optimalisasi Kinerja dan PAD: Mendorong optimalisasi BLUD kesehatan (RSUD), unit teknis dan pendidikan (SMK) untuk meningkatkan Kinerja Pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur.
  • Peningkatan Kualitas SDM dan Sarpras: Mempercepat pemenuhan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, sarana, prasarana, dan alat kesehatan.
  • Kemandirian BLUD: Mewujudkan kemandirian BLUD, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan, melalui kajian strategis yang dilakukan oleh Biro Perekonomian Setdaprov Jatim.
  • Efisiensi Penggunaan Anggaran: Mendorong penggunaan alat kesehatan dan anggaran secara efisien untuk mendukung tema "Jatim Tangguh Terus Bertumbuh".

 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juli 2026
31 Juli 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Juli 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 Januari 2027
31 Desember 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Skor kinerja layanan BLUD Menggunakan rentang 0-100, dengan fokus pada aspek keuangan, pelayanan, dan mutu manfaat. Penilaian ini, yang didasarkan pada Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang tentang Badan Layanan Umum Daerah, mengklasifikasikan kinerja menjadi kategori AA (Memuaskan), A (Sangat Baik), BB (Baik), dan B (Cukup). Penilaian bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelayanan publik oleh BLUD Tahunan
2 Jenis Usaha BLUD Dibagi berdasarkan bidang pelayanan yang diberikan, dengan fokus utama pada layanan publik . Jenis utamanya meliputi layanan kesehatan (RSUD), layanan Pendidikan (SMK) dan unit kerja (UPT). Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Data Capaian Kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : penyimpanan awan (google drive)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak