Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Pengelolaan Kearsipan Di Kabupaten Gianyar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Tanggal Terbit | 08 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5104.048 |
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional, serta mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Maka dari itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gianyar sebagai instansi yang berwenang dalam pengelolaan arsip di Kabupaten Gianyar, melaksanakan kompilasi produk administrasi pengelolaan kearsipan guna memastikan bahwa setiap proses kearsipan di lingkungan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung terciptanya sistem kearsipan yang tertib, autentik, dan terpercaya di tingkat daerah.
Adapun tujuan dari kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Pengelolaan Kearsipan di Kabupaten Gianyar adalah untuk mengetahui jumlah arsip di Kabupaten Gianyar
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Arsip | Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, baik yang dibuat maupun diterima oleh lembaga negara, pemerintahan, organisasi, perusahaan, maupun perseorangan, sebagai bahan bukti dan sumber informasi yang memiliki nilai guna tertentu, yang disimpan secara sistematis untuk kepentingan administrasi, hukum, keuangan, sejarah, dan lainnya. | 1 Tahun |
| 2 | Pengunjung Aplikasi SIKN | Individu atau pengguna yang mengakses dan memanfaatkan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) untuk mencari, melihat, atau menggunakan informasi kearsipan yang tersedia secara daring. Pengunjung ini dapat berasal dari berbagai kalangan, seperti masyarakat umum, peneliti, pelajar, pegawai instansi pemerintah, maupun pihak lain yang membutuhkan data arsip sebagai sumber informasi, refere | 1 Tahun |
| 3 | Tingkat Digitalisasi Arsip | Ukuran atau derajat sejauh mana proses transformasi arsip fisik (konvensional) ke dalam bentuk digital telah dilakukan dalam suatu organisasi. | 1 Tahun |
| 4 | Tenaga Arsiparis | Pejabat fungsional profesional yang memiliki kompetensi tersertifikasi dalam mengelola siklus hidup arsip | 1 Tahun |
| 5 | Tenaga Teknis Pengelola Kearsipan | Personel pelaksana yang bertugas menangani operasional harian di unit kearsipan | 1 Tahun |
| 6 | Hasil Pengawasan Kearsipan di lingkup Pemerintahan Daerah | Nilai kondisi nyata mengenai tingkat kepatuhan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) terhadap standar baku kearsipan yang berlaku secara nasional | 1 Tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Supervisi
- Individu
- Lainnya : Dokumen/Berkas
- Kabupaten Atau Kota