Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Rembang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang |
| Tanggal Terbit | 26 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3317.002 |
Pembangunan merupakan suatu proses yang kompleks dan berkelanjutan dalam mencapai perubahan positif dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Siagian (1983) dalam bukunya Administrasi Pembangunan, mengemukakan “Pembangunan sebagai suatu perubahan, mewujudkan suatu kondisi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang lebih baik dari kondisi sekarang, sedangkan pembangunan sebagai suatu pertumbuhan menunjukan kemampuan suatu kelompok untuk terus berkembang, baik secara kualitatif maupun kuantitatif dan merupakan sesuatu yang mutlak harus terjadi dalam pembangunan.” Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah sesuai dengan tujuan pembangunan daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Diuraikan pada Pasal 392 bahwa informasi pembangunan daerah memuat informasi yang mencakup: kondisi geografis, demografi, potensi sumber daya daerah, ekonomi dan keuangan daerah, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah. Pada pasal 274 disebutkan bahwa data dan informasi tersebut menjadi dasar dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang dikelola dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, disebutkan bahwa untuk memajukan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan serta dikelola secara seksama terintegrasi dan berkelanjutan dengan mencermati Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional. Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik, Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugastugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Salah satu bentuk pemanfaatan data statistik sektoral yaitu dalam menyusun perencanaan untuk penentuan target, serta menjadi dasar monitoring dan evaluasi capaian pembangunan daerah.
Kemudian dalam proses pembangunan daerah, data statistik sektoral dimanfaatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah, maka di dalam SIPD pada sub modul Informasi Pembangunan Daerah saat ini sudah dikembangkan fitur integrasi keseluruhan proses perencanaan pembangunan. Fitur dimaksud dimulai dari e- Walidata penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah, yang selanjutnya sebagai bahan masukan di dalam Data Perencanaan Pembangunan Daerah, untuk diolah sesuai dengan kebutuhan perencanaan pembangunan daerah.
Hasil dari proses penyelenggaraan statistik sektoral dan pengolahan data dimaksud, selanjutnya menjadi data kondisi awal di dalam dokumen rencana pembangunan daerah yang sekaligus menjadi bahan pertimbangan terhadap intervensi dan target pembangunan daerah. Terakhir, hasil dari keseluruhan proses dimaksud akan menjadi suatu analisis dan profil pembangunan daerah yang akan diinformasikan kepada masyarakat.
Penyelenggaraan e-Walidata dan Data Statistik Sektoral Daerah diharapkan dapat menjadi pandangan bagi daerah dalam merealisasikan penguatan walidata dan statistik sektoral dalam menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 April 2026
|
15 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
16 April 2026
|
30 April 2026
|
| D. | Analisis |
01 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
07 Juni 2026
|
30 Oktober 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Konsep | merupakan ide yang mendasari data dan tujuan data tersebut diproduksi | Tahunan |
| 2 | Definisi | penjelasan tentang data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan data tertentu dengan data yang lain | Tahunan |
| 3 | Klasifikasi | penggolongan data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pembina data atau dibakukan secara luas | Tahunan |
| 4 | Ukuran | unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan | Tahunan |
| 5 | Satuan | besaran tertentu dalam data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan