Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Rembang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Rembang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang
Tanggal Terbit 26 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3317.002
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Rembang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl Gatot Subroto nomor 8, kabupaten Rembang
Telepon:
0295 6980426
Faksmile:
0295 6980425
Email:
dinkominfo@rembangkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Moh. Nur Said, S. STP., M.Si.
Jabatan:
Kepala Bidang Statistik dan Persandian
Alamat:
Jl. Gatot Subroto No. 8 Kutoharjo Rembang
Telepon:
02956980426
Faksmile:
02956980426
Email:
dinkominfo@rembangkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pembangunan merupakan suatu proses yang kompleks dan berkelanjutan dalam mencapai perubahan positif dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Siagian (1983) dalam bukunya Administrasi Pembangunan, mengemukakan “Pembangunan sebagai suatu perubahan, mewujudkan suatu kondisi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang lebih baik dari kondisi sekarang, sedangkan pembangunan sebagai suatu pertumbuhan menunjukan kemampuan suatu kelompok untuk terus berkembang, baik secara kualitatif maupun kuantitatif dan merupakan sesuatu yang mutlak harus terjadi dalam pembangunan.” Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah sesuai dengan tujuan pembangunan daerah. 

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Diuraikan pada Pasal 392 bahwa informasi pembangunan daerah memuat informasi yang mencakup: kondisi geografis, demografi, potensi sumber daya daerah, ekonomi dan keuangan daerah, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah. Pada pasal 274 disebutkan bahwa data dan informasi tersebut menjadi dasar dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang dikelola dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). 

Melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, disebutkan bahwa untuk memajukan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan serta dikelola secara seksama terintegrasi dan berkelanjutan dengan mencermati Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional. Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik, Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugastugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Salah satu bentuk pemanfaatan data statistik sektoral yaitu dalam menyusun perencanaan untuk penentuan target, serta menjadi dasar monitoring dan evaluasi capaian pembangunan daerah. 

Kemudian dalam proses pembangunan daerah, data statistik sektoral dimanfaatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah, maka di dalam SIPD pada sub modul Informasi Pembangunan Daerah saat ini sudah dikembangkan fitur integrasi keseluruhan proses perencanaan pembangunan. Fitur dimaksud dimulai dari e- Walidata penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah, yang selanjutnya sebagai bahan masukan di dalam Data Perencanaan Pembangunan Daerah, untuk diolah sesuai dengan kebutuhan perencanaan pembangunan daerah. 

Hasil dari proses penyelenggaraan statistik sektoral dan pengolahan data dimaksud, selanjutnya menjadi data kondisi awal di dalam dokumen rencana pembangunan daerah yang sekaligus menjadi bahan pertimbangan terhadap intervensi dan target pembangunan daerah. Terakhir, hasil dari keseluruhan proses dimaksud akan menjadi suatu analisis dan profil pembangunan daerah yang akan diinformasikan kepada masyarakat.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Penyelenggaraan e-Walidata dan Data Statistik Sektoral Daerah diharapkan dapat menjadi pandangan bagi daerah dalam merealisasikan penguatan walidata dan statistik sektoral dalam menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
13 April 2026
15 April 2026
C. Pengolahan
16 April 2026
30 April 2026
D. Analisis
01 Mei 2026
31 Mei 2026
E. Penyajian
07 Juni 2026
30 Oktober 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Konsep merupakan ide yang mendasari data dan tujuan data tersebut diproduksi Tahunan
2 Definisi penjelasan tentang data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan data tertentu dengan data yang lain Tahunan
3 Klasifikasi penggolongan data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pembina data atau dibakukan secara luas Tahunan
4 Ukuran unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan Tahunan
5 Satuan besaran tertentu dalam data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak