Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Koperasi Yang Didiklat/ Dilatih Oleh Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Koperasi Yang Didiklat/ Dilatih Oleh Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Terbit 29 Januari 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Koperasi yang Didiklat/ Dilatih oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Jaksa Agung R Suprapto No 9 Sidoarjo, Jawa Timur, 61218
Telepon:
0318921220
Faksmile:
0318921220
Email:
diskopum@sidoarjokab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
SUNARLIN MURTIATI, SE., MM
Jabatan:
Kepala Bidang Koperasi
Alamat:
Jalan Jaksa Agung R Suprapto
Telepon:
0318921220
Faksmile:
Email:
diskopum@sidoarjokab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Latar Belakang Pendataan Koperasi Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2016

Koperasi sebagai badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi membutuhkan pendataan yang akurat guna mendukung kegiatan usaha dan operasionalnya.

Pemerintah telah mengatur ketentuan terkait pendataan koperasi melalui Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Koperasi Simpan Pinjam. Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi koperasi dalam melakukan pendataan dengan prinsip yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.

Dalam peraturan tersebut, pendataan koperasi mencakup berbagai aspek, antara lain:

  1. Identitas Koperasi, yang terdiri dari nama, alamat, jenis usaha, dan struktur organisasi.
  2. Keanggotaan, yang meliputi jumlah anggota, jenis keanggotaan, serta hak dan kewajiban anggota.
  3. Keuangan, yang mencakup laporan keuangan, sumber pendanaan, serta penggunaan dana koperasi.
3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan Kegiatan Pendataan Koperasi

  1. Memperoleh data koperasi yang akurat, valid, dan terkini guna mendukung perumusan kebijakan pemerintah.
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.
  3. Memastikan koperasi menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Mendorong pengembangan koperasi yang sehat dan berdaya saing.
  5. Mengoptimalkan pemanfaatan data koperasi untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan.

Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem pendataan koperasi, meningkatkan transparansi, serta mencegah praktik yang dapat merugikan koperasi dan anggotanya. Dengan adanya pengaturan yang jelas, diharapkan koperasi dapat mengelola dan menyajikan data dengan lebih profesional, sehingga mampu berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
30 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
13 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Januari 2027
15 Januari 2027
D. Analisis
16 Januari 2027
31 Januari 2027
E. Penyajian
01 Februari 2027
15 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Nama Koperasi Nama Koperasi sesuai izin yg berlaku 2026
Alamat Koperasi Alamat Koperasi 2026
Jenis Pelatihan Jenis Pelatihan/ Diklat yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan UM Kab. Sidoarjo antara lain Bimtek Manajemen Perkoperasian, Bimtek Perkoperasian, Bimtek Pelatihan Manajerial, Pelatihan Pemasaran Usaha Anggota Koperasi, SKKNI 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak