Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Koperasi Yang Didiklat/ Dilatih Oleh Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo |
| Tanggal Terbit | 29 Januari 2026 |
Latar Belakang Pendataan Koperasi Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2016
Koperasi sebagai badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi membutuhkan pendataan yang akurat guna mendukung kegiatan usaha dan operasionalnya.
Pemerintah telah mengatur ketentuan terkait pendataan koperasi melalui Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Koperasi Simpan Pinjam. Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi koperasi dalam melakukan pendataan dengan prinsip yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam peraturan tersebut, pendataan koperasi mencakup berbagai aspek, antara lain:
- Identitas Koperasi, yang terdiri dari nama, alamat, jenis usaha, dan struktur organisasi.
- Keanggotaan, yang meliputi jumlah anggota, jenis keanggotaan, serta hak dan kewajiban anggota.
- Keuangan, yang mencakup laporan keuangan, sumber pendanaan, serta penggunaan dana koperasi.
Tujuan Kegiatan Pendataan Koperasi
- Memperoleh data koperasi yang akurat, valid, dan terkini guna mendukung perumusan kebijakan pemerintah.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.
- Memastikan koperasi menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendorong pengembangan koperasi yang sehat dan berdaya saing.
- Mengoptimalkan pemanfaatan data koperasi untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan.
Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem pendataan koperasi, meningkatkan transparansi, serta mencegah praktik yang dapat merugikan koperasi dan anggotanya. Dengan adanya pengaturan yang jelas, diharapkan koperasi dapat mengelola dan menyajikan data dengan lebih profesional, sehingga mampu berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
30 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Januari 2027
|
15 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
16 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
15 Februari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Nama Koperasi | Nama Koperasi sesuai izin yg berlaku | 2026 |
| Alamat Koperasi | Alamat Koperasi | 2026 |
| Jenis Pelatihan | Jenis Pelatihan/ Diklat yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan UM Kab. Sidoarjo antara lain Bimtek Manajemen Perkoperasian, Bimtek Perkoperasian, Bimtek Pelatihan Manajerial, Pelatihan Pemasaran Usaha Anggota Koperasi, SKKNI | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota