Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Rumah Singgah Di Kota Banjarbaru Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Rumah Singgah Di Kota Banjarbaru Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Sosial
Tanggal Terbit 26 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.6372.006
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Rumah Singgah di Kota Banjarbaru
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Sosial
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Ketumbar, Komet, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan 70714
Telepon:
05114781749
Faksmile:
05114781749
Email:
dinsos@banjarbarukota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
DEASY RIA HERMINA, S. Sos
Jabatan:
KEPALA BIDANG REHABILITASI SOSIAL
Alamat:
BANJARBARU
Telepon:
082154016407
Faksmile:
-
Email:
luthfiannoor4@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dikarenakan berbagai persoalan yang tumbuh dan berkembang berupa kemiskínan, kekerasan rumah tangga, anak terlantar, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), orang terantar, gelandangan pengemis tuna netra, tuna Susila, anak jalanan dan sebagainya yang tergabung dalam Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Di Dinas Sosial Kota Banjarbaru ada Rumah Singgah yang mulai beroperasi setelah diresmikan oleh H. Darmawan Jaya Setiawan, SP (Wakil Wali Kota Banjarbaru) pada tanggal 18 April 2017, dengan nama Rumah Singgah Berkarakter. Sesuai dengan tugas dan fungsi Rumah Singgah pada Dinas Sosial Kota Banjarbaru memberikan pelayanan kepada para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Pemerintah Kota Banjarbaru dalam rangka melaksanakan amanat ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar dengan mendirikan dan mengelola Rumah Singgah sebagai sarana perlindungan sosial.

Sebagai sarana untuk menjembatani/penampungan sementara para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk kemudian memfasilitasi sesuai kebutuhan mereka, seperti sandang, pangan, penyaluran ke panti, pengembalian keluarga maupun merekomendasikan untuk pengobatan.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Untuk membantu sementara pemenuhan kebutuhan hidup PPKS.
  2. Lembaga pelayanan yang membantu menyelesaikan masalah dan menemukan alternatif untuk pemenuhan kebutuhan hidup PPKS.
  3. Lembaga pelayanan sosial yang memberikan proses informal dengan suatu bentuk tahapan penerpan norma, sikap, perilaku, kebiasaan, dan nilai baru pada PPKS terhadap sistem nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Mei 2026
31 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juni 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Januari 2027
10 Januari 2027
D. Analisis
11 Januari 2027
17 Januari 2027
E. Penyajian
18 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Nama Pekerja Kesejahteraan Sosial identitas orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain setahun terakhir
Jenis PPKS yang terlayani perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara memadai dan wajar (baik jasmani, rohani, maupun sosial) karena hambatan, kesulitan, atau gangguan. setahun terakhir
Bentuk Pelayanan layanan terpadu untuk meningkatkan kualitas keluarga melalui komunikasi, informasi, edukasi (KIE), konseling, pendampingan, dan rujukan setahun terakhir
Tingkat Pendidikan Pegawai tingkatan pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) setahun terakhir
Jabatan Pegawai kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dalam suatu satuan organisasi setahun terakhir
Jenis Kelamin PPKS penggolongan seseorang secara fisiologis menurut jenis dan kemampuan organ reproduksi yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu setahun terakhir
Jumlah PPKS yang terlayani merujuk pada total hasil penjumlahan dua angka atau lebih setahun terakhir
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Meminta langsung ke Rumah Singgah
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Konfirmasi ulang
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Rumah Singgah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak