Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Rumah Singgah Di Kota Banjarbaru Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Sosial |
| Tanggal Terbit | 26 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.6372.006 |
Dikarenakan berbagai persoalan yang tumbuh dan berkembang berupa kemiskínan, kekerasan rumah tangga, anak terlantar, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), orang terantar, gelandangan pengemis tuna netra, tuna Susila, anak jalanan dan sebagainya yang tergabung dalam Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Di Dinas Sosial Kota Banjarbaru ada Rumah Singgah yang mulai beroperasi setelah diresmikan oleh H. Darmawan Jaya Setiawan, SP (Wakil Wali Kota Banjarbaru) pada tanggal 18 April 2017, dengan nama Rumah Singgah Berkarakter. Sesuai dengan tugas dan fungsi Rumah Singgah pada Dinas Sosial Kota Banjarbaru memberikan pelayanan kepada para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Pemerintah Kota Banjarbaru dalam rangka melaksanakan amanat ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar dengan mendirikan dan mengelola Rumah Singgah sebagai sarana perlindungan sosial.
Sebagai sarana untuk menjembatani/penampungan sementara para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk kemudian memfasilitasi sesuai kebutuhan mereka, seperti sandang, pangan, penyaluran ke panti, pengembalian keluarga maupun merekomendasikan untuk pengobatan.
- Untuk membantu sementara pemenuhan kebutuhan hidup PPKS.
- Lembaga pelayanan yang membantu menyelesaikan masalah dan menemukan alternatif untuk pemenuhan kebutuhan hidup PPKS.
- Lembaga pelayanan sosial yang memberikan proses informal dengan suatu bentuk tahapan penerpan norma, sikap, perilaku, kebiasaan, dan nilai baru pada PPKS terhadap sistem nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Januari 2027
|
10 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
11 Januari 2027
|
17 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
18 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Nama Pekerja Kesejahteraan Sosial | identitas orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain | setahun terakhir |
| Jenis PPKS yang terlayani | perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara memadai dan wajar (baik jasmani, rohani, maupun sosial) karena hambatan, kesulitan, atau gangguan. | setahun terakhir |
| Bentuk Pelayanan | layanan terpadu untuk meningkatkan kualitas keluarga melalui komunikasi, informasi, edukasi (KIE), konseling, pendampingan, dan rujukan | setahun terakhir |
| Tingkat Pendidikan Pegawai | tingkatan pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | setahun terakhir |
| Jabatan Pegawai | kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dalam suatu satuan organisasi | setahun terakhir |
| Jenis Kelamin PPKS | penggolongan seseorang secara fisiologis menurut jenis dan kemampuan organ reproduksi yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu | setahun terakhir |
| Jumlah PPKS yang terlayani | merujuk pada total hasil penjumlahan dua angka atau lebih | setahun terakhir |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Meminta langsung ke Rumah Singgah
- Lainnya : Konfirmasi ulang
- Lainnya : Rumah Singgah
- Kabupaten Atau Kota