Beranda / Rekomendasi Terbit / Pendataan Jaringan Irigasi Untuk Penyusunan Peta Dan Basis Data Pengairan Di Kabupaten Kudus Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Pendataan Jaringan Irigasi Untuk Penyusunan Peta Dan Basis Data Pengairan Di Kabupaten Kudus Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Pendataan Lengkap
Instansi dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tanggal Terbit 10 Juli 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3319.014
Judul Kegiatan :
Pendataan Jaringan Irigasi untuk Penyusunan Peta dan Basis Data Pengairan di Kabupaten Kudus
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Jend Sudirman No 182 Kudus
Telepon:
0291432570
Faksmile:
0291432570
Email:
dpupr.kudus2017@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Faustine Ike W, ST, MM
Jabatan:
Kepala Bidang Sumber Daya Air
Alamat:
Jl. Jend. Sudirman No 182 Kudus
Telepon:
(0291) 432 570
Faksmile:
Email:
pupr@kuduskab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pemerintah  Daerah Kabupaten Kudus sebagai salah satu daerah otonom dalam era desentralisasi ini menyadari pentingnya pengkajian potensi dan permasalahan daerahnya. Salah satu permasalahan sektoral yang dihadapi adalah dalam sektor pengairan. 

Salah satu hal mendasar akan pentingnya keakuratan data adalah untuk mengenal potensi dan permasalahan daerah. Dengan tersedianya data dan informasi yang akurat, jelas, obyektif, mudah digunakan dan informatif mengenai daerah tersebut, maka kekuatan dan kelemahan daerah dapat segera diketahui sebagai dasar pengetahuan mengenai daya komparatif dan kompetitif daerah tersebut. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.

 

Tata Pengairan adalah susunan dan letak sumber-sumber air dan atau bangunanbangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuan teknik pembinaanya disuatu wilayah pengairan

Kewenangan pemerintah dalam penguasaan dan wewenang untuk :

  1. Menetapkan kebijakan nasional Sumber Daya Air; 

  2. Menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;

  3. Menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas Negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;

  4. Menetapkan Kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas Negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;

  5. Menetapkan zona konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai lintas Negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;

  6. Menetapkan status daerah irigasi;

  7. Mengatur, menetapkan, dan memberi izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai lintas Negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;

  8. Membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas Negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;

  9. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pengelolaan Sumber Daya Air;

  10. Membentuk Pengelola Sumber Daya Air;

  11. Menetapkan nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan para pemangku kepentigan terkait;

  12. Menetapkan kebijakan danstrategi nasional dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; dan

  13. Memungut, menerima dan menggunakan BJPSDA pada Wilayah Sungai lintas Negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional.

Air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, agar fungsinya berjalan dengan baik maka perlu dilakukan upaya :

  1. Melakukan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air; 

  2. Melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumbersumbernya dan daerah sekitarnya; 

  3. Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air, yang dapat merugikan penggunaan serta lingkungannya; 

  4. Melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap bangunan-bangunan pengairan, sehingga tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

 

Pertanyaan bagaimana mengelola dan mengakses database tentang pengairan secara terpadu merupakan masalah yang harus segera diselesaikan agar tidak terjadi tumpang tindih dan duplikasi data (data redudancy) dalam pengelolaan data karena kurangnya koordinasi. 

Tingginya fungsi, kegunaan dan pentingnya keberadaan pengairan inilah, maka database mengenai pengairan di suatu wilayah sangat mendesak diperlukan. Saat ini, sebagian besar pihak/instansi pengelola pengairan masih menggunakan pola “manual” dalam menginventarisasi pengairan di wilayahnya. Di era kemajuan teknologi saat ini, pola semacam ini disinyalir memiliki kekurangan yang cukup mendasar terutama dalam hal keakuratan data, efektifitas pembaharuan data dan pengorganisasian data.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Secara umum tujuan Update Database Jaringan Irigasi Kabupaten Kudus adalah :

  1. Membuat peta digital pengairan dalam skala detail sesuai dengan standar peraturan yang berlaku.
  2. Menyusun updating data base pengairan melalui kegiatan survei yang terencana dan terprogram.
  3. Menyusun dan mengembangkan suatu model penyimpanan data base untuk menunjang keperluan manajemen pengelolaan pengairan.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
15 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
15 September 2026
15 Desember 2026
C. Pengolahan
15 November 2026
15 Desember 2026
D. Analisis
15 November 2026
15 November 2026
E. Penyajian
15 November 2026
15 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nomer Kode Sungai Nomer Kode Sungai pada saat pencacahan
2 Nama Sungai / Anak Sungai Nama Sungai / Anak Sungai pada saat pencacahan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 5 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : saluran irigasi
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya