Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Jaringan Irigasi Untuk Penyusunan Peta Dan Basis Data Pengairan Di Kabupaten Kudus Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
| Tanggal Terbit | 10 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3319.014 |
Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus sebagai salah satu daerah otonom dalam era desentralisasi ini menyadari pentingnya pengkajian potensi dan permasalahan daerahnya. Salah satu permasalahan sektoral yang dihadapi adalah dalam sektor pengairan. Salah satu hal mendasar akan pentingnya keakuratan data adalah untuk mengenal potensi dan permasalahan daerah. Dengan tersedianya data dan informasi yang akurat, jelas, obyektif, mudah digunakan dan informatif mengenai daerah tersebut, maka kekuatan dan kelemahan daerah dapat segera diketahui sebagai dasar pengetahuan mengenai daya komparatif dan kompetitif daerah tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
Tata Pengairan adalah susunan dan letak sumber-sumber air dan atau bangunanbangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuan teknik pembinaanya disuatu wilayah pengairan Kewenangan pemerintah dalam penguasaan dan wewenang untuk :
Air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, agar fungsinya berjalan dengan baik maka perlu dilakukan upaya :
Pertanyaan bagaimana mengelola dan mengakses database tentang pengairan secara terpadu merupakan masalah yang harus segera diselesaikan agar tidak terjadi tumpang tindih dan duplikasi data (data redudancy) dalam pengelolaan data karena kurangnya koordinasi. Tingginya fungsi, kegunaan dan pentingnya keberadaan pengairan inilah, maka database mengenai pengairan di suatu wilayah sangat mendesak diperlukan. Saat ini, sebagian besar pihak/instansi pengelola pengairan masih menggunakan pola “manual” dalam menginventarisasi pengairan di wilayahnya. Di era kemajuan teknologi saat ini, pola semacam ini disinyalir memiliki kekurangan yang cukup mendasar terutama dalam hal keakuratan data, efektifitas pembaharuan data dan pengorganisasian data. |
Secara umum tujuan Update Database Jaringan Irigasi Kabupaten Kudus adalah :
- Membuat peta digital pengairan dalam skala detail sesuai dengan standar peraturan yang berlaku.
- Menyusun updating data base pengairan melalui kegiatan survei yang terencana dan terprogram.
- Menyusun dan mengembangkan suatu model penyimpanan data base untuk menunjang keperluan manajemen pengelolaan pengairan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
15 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
15 September 2026
|
15 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
15 November 2026
|
15 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
15 November 2026
|
15 November 2026
|
| E. | Penyajian |
15 November 2026
|
15 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nomer Kode Sungai | Nomer Kode Sungai | pada saat pencacahan |
| 2 | Nama Sungai / Anak Sungai | Nama Sungai / Anak Sungai | pada saat pencacahan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengamatan
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Lainnya : saluran irigasi
- Kabupaten Atau Kota