Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Realisasi Investasi Di Kabupaten Semarang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Realisasi Investasi Di Kabupaten Semarang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang
Tanggal Terbit 26 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3322.008
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Realisasi Investasi di Kabupaten Semarang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Gatot Subroto No. 104 A
Telepon:
024 6926908
Faksmile:
024 6926911
Email:
dpmptspkabsemarang@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Inung Nurul Aliyah, S.E., M.S.E
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Jl. Fatmawati, Lopait, Tuntang, Kabupaten Semarang
Telepon:
081215823822
Faksmile:
-
Email:
dpmptspkabsmg@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Untuk melaksankan ketentuan pasal 25 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelanggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Penyelenggaraan Pelayanan  Terpadu Satu Pintu Daerah dilaksanakan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang bertugas menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal serta Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. 

Adapun sasaran dari Penyelenggaraan PTSP Daerah yaitu terwujudnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, professional, berintegritas, dan meningkatkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan perizinan dan non perizinan. Untuk memenuhi kewajiban tersebut diatas maka Dinas Penanaman Modal  Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang menyusun Laporan Penyelenggaraan PTSP Daerah, sebagai wujud tertib administrasi umum penyelanggaraan pemerintahan, keterbukaan informasi publik serta bahan evaluasi penilaian kinerja atas penyelenggaraan PTSP di Kabupaten Semarang.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Maksud: Untuk memberikan informasi kinerja penyelanggaraan pemerintahan di bidang pengembangan iklim penanaman modal

Tujuan: Tersedianya informasi realisasi investasi di Kabupaten Semarang

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
21 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
15 April 2026
29 Januari 2027
C. Pengolahan
15 April 2026
01 Februari 2027
D. Analisis
20 April 2026
22 Februari 2027
E. Penyajian
28 Februari 2027
05 Maret 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Perusahaan Sebutan legal untuk entitas bisnis yang berfungsi sebagai identitasnya dalam transaksi, iklan dan operasional Triwulan
2 KBLI Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Triwulan
3 Sektor Pengelompokan perusahaan berdasarkan aktivitas bisnis serupa (misalnya teknologi, perdagangan, energi, dll) Triwulan
4 Nilai Investasi Realisasi Investasi (dalam Rp) Triwulan
5 Tenaga Kerja Jumlah Tenaga Kerja Triwulan
6 Status Investasi PMA atau PMDN Triwulan
7 Periode Tahap LKPM Konstruksi atau Produksi Triwulan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Menarik data dari Satu Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Dari BKPM
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Sektor Investasi
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak