Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pendidikan Kabupaten Blora
Tanggal Terbit 24 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3316.006
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Blora
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pendidikan Kabupaten Blora
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
jl. A. Yani No.42 Kabupaten Blora
Telepon:
(0296)531150
Faksmile:
-
Email:
dinaspendidikanblora@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
NURIL HUDA,S.P.M.M
Jabatan:
SEKRETARIS DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BLORA
Alamat:
Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora
Telepon:
531237
Faksmile:
-
Email:
dinas_pendidikan@blorakab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam  rangka  pelaksanaan desentralisasi  dan  otonomi  daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor  1   Tahun  2022 tentang  Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka paradigma perencanaan pembangunan daerah yang terdesentralisasi memberikan keleluasaan dan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dan semua pelaku pembangunan di daerah untuk berpartisipasi membangun daerahnya sebagai subyek pembangunan. Pemerintah Kabupaten Blora telah berupaya menata seluruh kelembagaan perangkat daerahnya sehingga diharapkan mampu memberdayakan seluruh potensi yang dimilikinya agar dapat membangun daerah ini minimal sejajar dengan daerah lain guna peningkatan  kesejahteraan. Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8  Tahun  2006  tentang   Pelaporan  Keuangan   dan   Kinerja   Instansi Pemerintah dan Peraturan  Presiden  Nomor 29 Tahun 2014 tentang  Sistem Akuntabilitas  Kinerja   Instansi Pemerintah, dan Surat Sekretariat  Daerah Kabupaten   Blora   Nomor  061/5606/2023  Tanggal   12   Desember  2023 tentang Penyusunan LKjIP Tahun 2023, Perjanjian Kinerja Tahun 2023, dan RKT 2024, selanjutnya disusunlah laporan ini dengan upaya dan usaha yang terkandung dalam LKjIP ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan Pendidikan yang lebih berdayaguna, berhasil guna dan bertanggungjawab serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Blora  serta  dalam rangka  perwujudan  Good  Governance   di  Kabupaten Blora. Sejalan dengan berakhirnya tahun anggaran 2023, yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang  15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan   dan  Tanggungjawab   Keuangan  Negara,   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang  Keuangan Negara, Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali  diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang  Nomor   11  Tahun  2020, Undang-Undang  Nomor  33 Tahun  2004 tentang  Perimbangan  Keuangan antara   Pemerintah   dan   Pemerintahan  Daerah,  Peraturan  Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan  Daerah dan Permendagri   Nomor   77   Tahun   2020 tentang Pedoman  Pengelolaan Keuangan  Daerah,  Dinas Pendidikan Kabupaten Blora sebagai  unsur pelaksana teknis dibawah Bupati Blora berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya selama Tahun Anggaran 2023 melalui  Laporan  Kinerja  Instansi  Pemerintah  (LKjlP).

Maksud disusunnya  laporan ini adalah sebagai wujud akuntabilitas instansi pemerintah dan wujud pertanggungjawaban Dinas Pendidikan Kabupaten  Blora, sebagai  perangkat  daerah  sekaligus selaku  pengguna anggaran   kepada  Bupati   Blora   atas   beban  tugas   pokok  dan   fungsi pelayanan masyarakat,  yang pada gilirannya  akan dipergunakan sebagai bahan  masukan penyusunan pertanggungjawaban  Bupati  kepada DPRD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023.

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuannya  adalah :     (1) untuk  menyampaikan data-data riil  tentang  pelaksanaan  kegiatan  dan anggaran yang dikelola;  (2)  untuk menunjukkan pencapaian kinerja  sesuai tidaknya antara  rencana realisasi dengan tolak ukur /target/ indikator; (3) sebagai  bahan publikasi kepada berbagai pihak, sebagai bentuk akuntablitas dan transparansi dalam upaya memberikan pelayanan publik dan mensejahterakan masyarakat dan memberikan   ruang   bagi   masyarakat   melakukan   fungsi  pengawasan terhadap pelaksanaan  kegiatan  di  lingkungan Dinas Pendidikan  Kabupaten

 

 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 April 2026
30 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Mei 2026
31 Mei 2026
C. Pengolahan
01 Juni 2026
30 Juni 2026
D. Analisis
01 Juli 2026
30 Juli 2026
E. Penyajian
01 Agustus 2026
31 Agustus 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Guru yang berkualifikasi S1/D-IV Bagian dari populasi guru yang memenuhi kualifiikasi sesuai standar nasional dengan kualifikasi minimal lulusan S1/DIV Tahunan
2 Jumlah Guru Bagian dari popullasi guru Tahunan
3 Jumlah Siswa banyaknya peserta didik berdasarkan jenjang pendidikan dan usia Tahunan
4 Rata-rata Lama Sekolah rata-rata jumlah tahun yang ditempuh oleh penduduk berusia 15 tahun ke atas untuk menempuh pendidikan formal Tahunan
5 Sarana dan Prasarana fasilitas, alat, atau benda (sarana) dan infrastruktur dasar (prasarana) yang digunakan untuk mendukung, melancarkan, dan mencapai tujuan suatu kegiatan atau operasional Tahunan
6 Kinerja Organisasi Pengukuran kinerja dilakukan dengan melihat indikator kinerja sasaran yang tertuang dalam Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak