Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pendidikan Kabupaten Blora |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3316.006 |
Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka paradigma perencanaan pembangunan daerah yang terdesentralisasi memberikan keleluasaan dan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dan semua pelaku pembangunan di daerah untuk berpartisipasi membangun daerahnya sebagai subyek pembangunan. Pemerintah Kabupaten Blora telah berupaya menata seluruh kelembagaan perangkat daerahnya sehingga diharapkan mampu memberdayakan seluruh potensi yang dimilikinya agar dapat membangun daerah ini minimal sejajar dengan daerah lain guna peningkatan kesejahteraan. Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Nomor 061/5606/2023 Tanggal 12 Desember 2023 tentang Penyusunan LKjIP Tahun 2023, Perjanjian Kinerja Tahun 2023, dan RKT 2024, selanjutnya disusunlah laporan ini dengan upaya dan usaha yang terkandung dalam LKjIP ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan Pendidikan yang lebih berdayaguna, berhasil guna dan bertanggungjawab serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Blora serta dalam rangka perwujudan Good Governance di Kabupaten Blora. Sejalan dengan berakhirnya tahun anggaran 2023, yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora sebagai unsur pelaksana teknis dibawah Bupati Blora berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya selama Tahun Anggaran 2023 melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjlP).
Maksud disusunnya laporan ini adalah sebagai wujud akuntabilitas instansi pemerintah dan wujud pertanggungjawaban Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, sebagai perangkat daerah sekaligus selaku pengguna anggaran kepada Bupati Blora atas beban tugas pokok dan fungsi pelayanan masyarakat, yang pada gilirannya akan dipergunakan sebagai bahan masukan penyusunan pertanggungjawaban Bupati kepada DPRD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023.
Tujuannya adalah : (1) untuk menyampaikan data-data riil tentang pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang dikelola; (2) untuk menunjukkan pencapaian kinerja sesuai tidaknya antara rencana realisasi dengan tolak ukur /target/ indikator; (3) sebagai bahan publikasi kepada berbagai pihak, sebagai bentuk akuntablitas dan transparansi dalam upaya memberikan pelayanan publik dan mensejahterakan masyarakat dan memberikan ruang bagi masyarakat melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 April 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
30 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Guru yang berkualifikasi S1/D-IV | Bagian dari populasi guru yang memenuhi kualifiikasi sesuai standar nasional dengan kualifikasi minimal lulusan S1/DIV | Tahunan |
| 2 | Jumlah Guru | Bagian dari popullasi guru | Tahunan |
| 3 | Jumlah Siswa | banyaknya peserta didik berdasarkan jenjang pendidikan dan usia | Tahunan |
| 4 | Rata-rata Lama Sekolah | rata-rata jumlah tahun yang ditempuh oleh penduduk berusia 15 tahun ke atas untuk menempuh pendidikan formal | Tahunan |
| 5 | Sarana dan Prasarana | fasilitas, alat, atau benda (sarana) dan infrastruktur dasar (prasarana) yang digunakan untuk mendukung, melancarkan, dan mencapai tujuan suatu kegiatan atau operasional | Tahunan |
| 6 | Kinerja Organisasi | Pengukuran kinerja dilakukan dengan melihat indikator kinerja sasaran yang tertuang dalam Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Task Force
- Individu
- Kabupaten Atau Kota