Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Di Kabupaten Gresik Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
| Tanggal Terbit | 11 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3525.038 |
Pemanfaatan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan rencana tata ruang merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan daerah. Pemerintah telah menetapkan kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha melalui sistem berbasis risiko, di mana salah satu instrumen pentingnya adalah Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR). PKKPR berfungsi sebagai bentuk persetujuan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Seiring dengan implementasi sistem perizinan terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS), proses penerbitan PKKPR menjadi lebih transparan, cepat, dan terintegrasi dengan perizinan berusaha lainnya. Di Kabupaten Gresik, peningkatan aktivitas investasi dan pembangunan, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat, mendorong meningkatnya permohonan PKKPR dari waktu ke waktu.
Kegiatan kompilasi data penerbitan PKKPR di Kabupaten Gresik diperlukan guna memastikan tersedianya data yang berkualitas, terintegrasi, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan serta pengendalian pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Menghimpun dan mengintegrasikan data penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) secara sistematis dan berkelanjutan.
Menyediakan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pemanfaatan ruang di Kabupaten Gresik.
Mendukung proses monitoring dan evaluasi pelayanan perizinan serta kesesuaian pemanfaatan ruang.
Menyediakan basis data untuk perumusan kebijakan pembangunan dan pengendalian tata ruang daerah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
09 Mei 2026
|
11 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
12 Mei 2026
|
20 Januari 2027
|
| C. | Pengolahan |
12 Mei 2026
|
28 Februari 2027
|
| D. | Analisis |
12 Mei 2026
|
01 Maret 2027
|
| E. | Penyajian |
14 Mei 2026
|
30 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Id Permohonan Izin | Nomor Identitas yang diberikan pada setiap pengajuan izin PKKPR | Satu Bulan |
| 2 | Pelaku Usaha | setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum | Satu Bulan |
| 3 | Id Proyek | Nomor yang digunakan sebagai identitas proyek yang diterbitkan di OSS | Satu Bulan |
| 4 | Status Perizinan | kondisi atau tahapan terkini dari permohonan izin PKKPR apakah telah diproses, disetujui, atau ditolak | Satu Bulan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : oss.go.id
- Lainnya : Verifikasi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota