Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Di Kabupaten Gresik Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Di Kabupaten Gresik Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Tanggal Terbit 11 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3525.038
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kabupaten Gresik
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal dan PTSP
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln. Dr. Wahidin Sudirohusodo 245
Telepon:
(031)3930732
Faksmile:
Email:
dpmptsp@gresikkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
AGUSTYA HENNY SAPUTRO,S.S
Jabatan:
Plt. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Gresik
Alamat:
Jl. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik 61124
Telepon:
(031) 3930731
Faksmile:
Email:
dpmptsp@gresikkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pemanfaatan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan rencana tata ruang merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan daerah. Pemerintah telah menetapkan kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha melalui sistem berbasis risiko, di mana salah satu instrumen pentingnya adalah Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR). PKKPR berfungsi sebagai bentuk persetujuan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Seiring dengan implementasi sistem perizinan terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS), proses penerbitan PKKPR menjadi lebih transparan, cepat, dan terintegrasi dengan perizinan berusaha lainnya. Di Kabupaten Gresik, peningkatan aktivitas investasi dan pembangunan, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat, mendorong meningkatnya permohonan PKKPR dari waktu ke waktu.

Kegiatan kompilasi data penerbitan PKKPR di Kabupaten Gresik diperlukan guna memastikan tersedianya data yang berkualitas, terintegrasi, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan serta pengendalian pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Menghimpun dan mengintegrasikan data penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) secara sistematis dan berkelanjutan.

  2. Menyediakan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pemanfaatan ruang di Kabupaten Gresik.

  3. Mendukung proses monitoring dan evaluasi pelayanan perizinan serta kesesuaian pemanfaatan ruang.

  4. Menyediakan basis data untuk perumusan kebijakan pembangunan dan pengendalian tata ruang daerah.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
09 Mei 2026
11 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
12 Mei 2026
20 Januari 2027
C. Pengolahan
12 Mei 2026
28 Februari 2027
D. Analisis
12 Mei 2026
01 Maret 2027
E. Penyajian
14 Mei 2026
30 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Id Permohonan Izin Nomor Identitas yang diberikan pada setiap pengajuan izin PKKPR Satu Bulan
2 Pelaku Usaha setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum Satu Bulan
3 Id Proyek Nomor yang digunakan sebagai identitas proyek yang diterbitkan di OSS Satu Bulan
4 Status Perizinan kondisi atau tahapan terkini dari permohonan izin PKKPR apakah telah diproses, disetujui, atau ditolak Satu Bulan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : oss.go.id
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Verifikasi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak