Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Pegawai Di Kabupaten Gianyar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gianyar |
| Tanggal Terbit | 02 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5104.013 |
Berdasarkan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dokumen dan Data Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar, maka dijelaskan bahwa pentingnya pengelolaan informasi kepegawaian di Kabupaten Gianyar. Pemutakhiran database pegawai dijelaskan merupakan serangkaian kegiatan peremeajaan database kepegawaaian, seperti mutasi pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, mutasi pangkat, mutasi kenaikan gaji berkala, mutasi pendidikan dan mutasimutasi lainnya berdasarkan organisasi dan individu.
Dengan demikian pentingnya pengelolaan dokumen dan data kepegawaian mengenai adanya perubahan kondisi pegawai, baik menyangkut pengadaan, mutasi, kenaikan pangkat, pensiun dan administrasi kepegawaian lainnya, maka perlu disusun buku yang memuat rekapitulasi kondisi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang terbit secara periodik. Oleh karena hal tersebut penting untuk dilakukan pengumpulan data kepegawaian melalui kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Pegawai di Kabupaten Gianyar secara periodik. Mekanisme pengelolaan dokumen kepegawaian dan data elektronik diatur dalam Peraturan Bupati Gianyar Nomor 17 Tahun 2020.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyajikan informasi data kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar, terkait pengadaan, mutasi, kenaikan pangkat, pensiun dan administrasi kepegawaian lainnya.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
18 Desember 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
25 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 Januari 2027
|
10 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
11 Januari 2027
|
13 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
14 Januari 2027
|
15 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Pegawai Negeri Sipil | Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.berdasakan status kepegawaian meliputi -PNS -PPPK -non ASN | Setahun yang lalu |
| 2 | Jumlah Pekerja Tidak Tetap/Harian | Banyaknya pekerja yang tidak terikat secara tetap dengan perusahaan/usaha, dimana hanya bekerja selama ada pekerjaan/proyek dan bila pekerjaan/proyek telah selesai, maka secara otomatis tidak mempunyai hubungan kerja lagi dengan perusahaan/usaha. | Setahun yang lalu |
| 3 | Unit Kerja | Satuan kerja atasan langsung sebagai tempat PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi | Setahun yang lalu |
| 4 | Pensiun | Jaminan hari tua dan balas jasa yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bertahun-tahun mengabdi kepada negara. | Setahun yang lalu |
| 5 | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. | Setahun yang lalu |
| 6 | Agama | Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. | Setahun yang lalu |
| 7 | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Setahun yang lalu |
| 8 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Setahun yang lalu |
| 9 | Jabatan Fungsional | Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. | Setahun yang lalu |
| 10 | Jabatan Struktural | Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi. | Setahun yang lalu |
| 11 | Jenjang Pendidikan | Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. | Setahun yang lalu |
| 12 | Guru | Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. | Setahun yang lalu |
| 13 | Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Setahun yang lalu |
| 14 | Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. | Setahun yang lalu |
| 15 | Golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian. | Setahun yang lalu |
| 16 | Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) | Warga negara Indonesia yang lolos seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), diangkat dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), serta telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). | Setahun yang lalu |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Laporan Bulanan
- Task Force
- Individu
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan