Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Produk Hukum Di Sekretariat Daerah Kota Serang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat Daerah Kota Serang |
| Tanggal Terbit | 25 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3673.021 |
Di dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dijelaskan JDIHN bertujuan, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah untuk meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan bertanggungjawab.
Berdasarkan uraian tersebut di atas Pemerintah Kota Serang dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Serang khususnya pada subkoordinator Penyuluh Hukum, Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar masyarakat paham dan mengerti terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, di dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat di bidang hukum dan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga diharapkan dapat tercipta transformasi yang bagi masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Maksud dan tujuan diselenggarakannya Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bagi Masyarakat adalah:
Maksud
Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan para peserta di bidang hukum, khususnya dalam mensosialisasikan materi yang telah didapat pada masyarakat lainnya dan agar tercapainya pemahaman mengenai website JDIH bagi aparatur dan masyarakat
Tujuan
- Dengan sosialisasi hukum diharapkan tercipta budaya hukum disemua lapisan masyarakat sehingga kesadaran dan kepatuhan akan hukum di masyarakat dapat meningkat menuju kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum
- Adanya persamaan persepsi di masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang mengerti dan taat pada hukum dan dapat menjadi tenaga penyuluh yang bertanggungjawab kepada masyarakat
- Adanya pengetahuan dan pemahaman masyarakat dan aparatur terhadap website JDIH
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
02 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
08 Mei 2026
|
30 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
11 Mei 2026
|
29 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Juli 2026
|
21 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) bersama kepala daerah (gubernur/bupati/walikota). | Bulanan |
| 2 | Peraturan Walikota | Peraturan Walikota adalah peraturan yang dibuat oleh walikota untuk melaksanakan Perda atau kebijakan lain yang lebih tinggi. | Bulanan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : Website JDIH Kota Serang
- Supervisi
- Lainnya : Bagian Hukum
- Kabupaten Atau Kota