Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Produk Hukum Di Sekretariat Daerah Kota Serang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Produk Hukum Di Sekretariat Daerah Kota Serang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat Daerah Kota Serang
Tanggal Terbit 25 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3673.021
Judul Kegiatan :
Kompilasi data produk hukum di Sekretariat Daerah Kota Serang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat Daerah Kota Serang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl Jenderal Sudirman, Perumahan Highland Park,Banjaragung, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang
Telepon:
Faksmile:
Email:
setda@serangkota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Taruli Barita Hasurungan Situmorang, SH
Jabatan:
Kepala Bagian Hukum
Alamat:
Jalan jendral sudirman komplek perum highland park
Telepon:
0254201108
Faksmile:
Email:
setdakepegawaian@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dijelaskan JDIHN bertujuan, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah untuk meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan bertanggungjawab. 

Berdasarkan uraian tersebut di atas Pemerintah Kota Serang dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Serang khususnya pada subkoordinator Penyuluh Hukum, Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar masyarakat paham dan mengerti terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, di dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat di bidang hukum dan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga diharapkan dapat tercipta transformasi yang bagi masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Serang.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Maksud dan tujuan diselenggarakannya Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bagi Masyarakat adalah:

Maksud

Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan para peserta di bidang hukum, khususnya dalam mensosialisasikan materi yang telah didapat pada masyarakat lainnya dan agar tercapainya pemahaman mengenai website JDIH bagi aparatur dan masyarakat

Tujuan

  1. Dengan sosialisasi hukum diharapkan tercipta budaya hukum disemua lapisan masyarakat sehingga kesadaran dan kepatuhan akan hukum di masyarakat dapat meningkat menuju kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum
  2. Adanya persamaan persepsi di masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang mengerti dan taat pada hukum dan dapat menjadi tenaga penyuluh yang bertanggungjawab kepada masyarakat
  3. Adanya pengetahuan dan pemahaman masyarakat dan aparatur terhadap website JDIH
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
05 Januari 2026
02 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
08 Mei 2026
30 November 2026
C. Pengolahan
11 Mei 2026
29 Mei 2026
D. Analisis
01 Juni 2026
30 Juni 2026
E. Penyajian
01 Juli 2026
21 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Peraturan Daerah Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) bersama kepala daerah (gubernur/bupati/walikota). Bulanan
2 Peraturan Walikota Peraturan Walikota adalah peraturan yang dibuat oleh walikota untuk melaksanakan Perda atau kebijakan lain yang lebih tinggi. Bulanan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Lainnya : Website JDIH Kota Serang
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 4 orang
Pengumpul data/enumerator
: 10 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Bagian Hukum
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak