Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Sektoral Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa |
| Tanggal Terbit | 07 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.7306.003 |
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan statistik sektoral yang berkualitas, diperlukan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data pendapatan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah merupakan salah satu sumber data administratif yang memiliki nilai strategis karena mencerminkan aktivitas ekonomi pada berbagai sektor usaha di daerah.
Sejalan dengan peran Badan Pusat Statistik sebagai pembina statistik sektoral, pemerintah daerah didorong untuk menghasilkan data sektoral yang memenuhi prinsip standar, metadata, dan interoperabilitas sesuai kebijakan Satu Data Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan kompilasi data sektoral pendapatan daerah yang terstruktur dan terstandar guna mendukung penyediaan data statistik yang berkualitas serta mendukung analisis ekonomi daerah, termasuk penyusunan Produk Domestik Regional Bruto.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
- Menghimpun dan mengintegrasikan data administratif pendapatan daerah secara sistematis dan berkelanjutan.
- Menyediakan data sektoral yang akurat, konsisten, dan sesuai standar statistik untuk mendukung penyelenggaraan statistik sektoral.
- Meningkatkan kualitas data melalui penerapan metadata, klasifikasi baku, dan proses validasi data.
- Mendukung ketersediaan data yang dapat digunakan dalam analisis ekonomi daerah dan perumusan kebijakan berbasis data.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
04 Januari 2027
|
15 Januari 2027
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
17 Januari 2027
|
31 Maret 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2027
|
16 April 2027
|
| D. | Analisis |
18 April 2027
|
23 April 2027
|
| E. | Penyajian |
25 April 2027
|
30 April 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Pendapatan Daerah | pengelompokan sumber penerimaan daerah berdasarkan klasifikasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk mengidentifikasi asal dan karakteristik pendapatan. Pengelompokan ini mencakup Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. | Triwulanan |
| 2 | Komponen Pendapatan Asli Daerah | rincian sumber-sumber penerimaan yang berasal dari potensi ekonomi daerah sendiri yang diklasifikasikan sesuai ketentuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komponen ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis penerimaan dalam PAD secara lebih detail. Secara operasional, komponen PAD meliputi: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-lain PAD yang Sah | Triwulanan |
| 3 | Komponen Pendapatan Transfer | rincian sumber penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lain yang dialokasikan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari kebijakan perimbangan keuangan dan dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara operasional, komponen Pendapatan Transfer meliputi: Transfer Pemerintah Pusat, dan Transfer Antar Daerah | Triwulanan |
| 4 | Komponen Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah | rincian sumber penerimaan daerah selain Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer yang diperoleh secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Secara operasional, komponen ini mencakup antara lain: Hibah (dari pemerintah, lembaga, atau pihak ketiga), Dana darurat Pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | Triwulanan |
| 5 | Target Pendapatan Daerah | jumlah penerimaan daerah yang direncanakan untuk dicapai dalam satu tahun anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang mencakup seluruh komponen pendapatan (Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah). | Tahunan |
| 6 | Realisasi Pendapatan Daerah | jumlah penerimaan daerah yang benar-benar diterima dan tercatat dalam kas daerah pada periode tertentu, yang berasal dari seluruh komponen pendapatan (Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah) sesuai dengan ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). | Triwulanan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : kompilasi data administrasi / Menggunakan data dari sistem internal Bapenda
- Lainnya : validasi, rekonsiliasi data antar sumber, serta uji deret waktu (time series) untuk memastikan kewajaran data dan verifikasi dengan unit pengelola data guna menjamin akurasi dan konsistensi data.
- Lainnya : wajib pajak dan/atau objek pajak yang mencakup orang pribadi, badan usaha, serta objek pajak daerah sesuai dengan karakteristik masing-masing jenis pajak daerah.
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan