Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Masyarakat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Sekretariat Daerah |
| Tanggal Terbit | 24 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.6503.010 |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting, seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya keterlibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaran pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Pelayanan publik merupakan inti dari penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya, tuntutan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah juga semakin tinggi. Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Bagian Hukum Sekretariat Daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari penyusunan produk hukum daerah (Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah), pemberian bantuan hukum, hingga penyebarluasan informasi produk hukum melalui JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum). Mengingat peran tersebut bersentuhan langsung dengan kebutuhan administratif dan hukum perangkat daerah maupun masyarakat umum, maka diperlukan evaluasi berkala terhadap kinerja pelayanan yang diberikan.
Dalam mengamanatkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, maka disusun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. Melalui survei ini, Bagian Hukum dapat memperoleh gambaran yang objektif mengenai kelemahan atau kekurangan di setiap unit pelayanan, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan perbaikan pelayanan di masa mendatang.
Secara operasional, pelaksanaan survei ini mengacu pada standar 9 (sembilan) unsur pelayanan yang ditetapkan dalam regulasi nasional, mencakup prosedur, waktu, biaya, hingga perilaku pelaksana pelayanan. Hasil dari survei ini diharapkan tidak hanya menjadi angka statistik, tetapi menjadi pijakan bagi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk menghadirkan inovasi dan pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Bagian Hukum Sekretariat Daerah sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Tana Tidung, maka perlu diselenggarakan survei tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat ddan komprehensif. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayana prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
- Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap mutu pelayanan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung;
- Mengidentifikasi kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur pelayanan;
- Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 April 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
24 Juni 2026
|
25 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
26 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
26 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
28 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kesesuaian persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Pada saat pengambilan data |
| 2 | Kemudahan dalam prosedur | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan | Pada saat pengambilan data |
| 3 | Kepuasan terhadap waktu penyelesaian | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Pada saat pengambilan data |
| 4 | Kewajaran biaya/tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Pada saat pengambilan data |
| 5 | Kesesuaian produk pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Pada saat pengambilan data |
| 6 | Kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana, meliputi: pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | Pada saat pengambilan data |
| 7 | Kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Pada saat pengambilan data |
| 8 | Kepuasan terhadap sarana dan prasarana | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Pada saat pengambilan data |
| 9 | Kepuasan terhadap penanganan pengaduan, saran dan masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Pada saat pengambilan data |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Kunjungan Kembali
- Individu
- Lainnya : Unit Penyelenggara Publik Bagian Hukum