Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Sekretariat Daerah
Tanggal Terbit 24 Juli 2026
Identitas Rekomendasi V-26.6503.010
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat Daerah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Kantor Bupati Tana Tidung, Jl. Tanah Abang, Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara 77152
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
bagianhukumktt@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Buntar Arif Pratomo
Jabatan:
Kepala Bagian Hukum
Alamat:
Jalan Perintis Km. 3 RT. 007, RW. 003, Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara
Telepon:
0852-4773-1283
Faksmile:
Email:
buntararif05@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting, seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya keterlibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaran pelayanan publik  lebih tepat sasaran. 

Pelayanan publik merupakan inti dari penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya, tuntutan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah juga semakin tinggi. Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Bagian Hukum Sekretariat Daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari penyusunan produk hukum daerah (Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah), pemberian bantuan hukum, hingga penyebarluasan informasi produk hukum melalui JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum). Mengingat peran tersebut bersentuhan langsung dengan kebutuhan administratif dan hukum perangkat daerah maupun masyarakat umum, maka diperlukan evaluasi berkala terhadap kinerja pelayanan yang diberikan.

Dalam mengamanatkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, maka disusun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. Melalui survei ini, Bagian Hukum dapat memperoleh gambaran yang objektif mengenai kelemahan atau kekurangan di setiap unit pelayanan, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan perbaikan pelayanan di masa mendatang.

Secara operasional, pelaksanaan survei ini mengacu pada standar 9 (sembilan) unsur pelayanan yang ditetapkan dalam regulasi nasional, mencakup prosedur, waktu, biaya, hingga perilaku pelaksana pelayanan. Hasil dari survei ini diharapkan tidak hanya menjadi angka statistik, tetapi menjadi pijakan bagi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk menghadirkan inovasi dan pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif.

Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Bagian Hukum Sekretariat Daerah sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Tana Tidung, maka perlu diselenggarakan survei tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat ddan komprehensif. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayana prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap mutu pelayanan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung;
  2. Mengidentifikasi kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur pelayanan;
  3. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 April 2026
30 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
24 Juni 2026
25 Desember 2026
C. Pengolahan
26 Desember 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
26 Desember 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
28 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kesesuaian persyaratan Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif Pada saat pengambilan data
2 Kemudahan dalam prosedur Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan Pada saat pengambilan data
3 Kepuasan terhadap waktu penyelesaian Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan Pada saat pengambilan data
4 Kewajaran biaya/tarif Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat Pada saat pengambilan data
5 Kesesuaian produk pelayanan Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan Pada saat pengambilan data
6 Kepuasan terhadap kompetensi pelaksana Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana, meliputi: pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman Pada saat pengambilan data
7 Kepuasan terhadap perilaku pelaksana Sikap petugas dalam memberikan pelayanan Pada saat pengambilan data
8 Kepuasan terhadap sarana dan prasarana Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) Pada saat pengambilan data
9 Kepuasan terhadap penanganan pengaduan, saran dan masukan Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut Pada saat pengambilan data
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Pengguna Layanan
5.8. Unit Observasi:
Pengguna Layanan
5.9. Jumlah Responden:
29
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Lainnya : Unit Penyelenggara Publik Bagian Hukum
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak