Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Ringkasan APBD Perubahan Kota Denpasar (Lampiran I) Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar |
| Tanggal Terbit | 10 September 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5171.023 |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah terkait penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan peraturan daerah serta sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, dengan adanya Kompilasi Produk Administrasi Ringkasan APBD Perubahan Kota Denpasar (Lampiran I) ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan dan pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Tujuan penyusunan Ringkasan APBD Perubahan Kota Denpasar (Lampiran I) antara lain :
1. Menyediakan informasi mengenai jumlah pendapatan, jumlah belanja dan jumlah pembiayaan sesudah perubahan.
2. Menjadi dasar untuk dapat melaksanakan pendapatan serta belanja daerah di tahun bersangkutan
3. Menjadi suatu pedoman bagi manajemen di dalam merencanakan suatu kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
4. Menjadi suatu pedoman untuk dapat menilai apakah kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
5. Mewujudkan pelayanan dan pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
16 Oktober 2026
|
19 Oktober 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
20 Oktober 2026
|
23 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
26 Oktober 2026
|
28 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
29 Oktober 2026
|
29 Oktober 2026
|
| E. | Penyajian |
30 Oktober 2026
|
30 Oktober 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Pajak Daerah | Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat | Setahun yang lalu |
| 2 | Retribusi Daerah | Pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan | Setahun yang lalu |
| 3 | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD | Setahun yang lalu |
| 4 | Lain-lain PAD yang Sah | Pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Lain-Lain PAD yang Sah dapat berupa (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (c) jasa giro; (d) pendapatan bunga; (e) tuntutan ganti rugi; (f) keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan (g) komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau Setahun yang lalu pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah | Setahun yang lalu |
| 5 | Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | Jumlah dana yang di transfer oleh pemerintah pusat kepada daerah yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah | Setahun yang lalu |
| 6 | Pendapatan Transfer Antar Daerah | Jumlah dana yang di transfer oleh pemerintah daerah kepada daerahlainnya yang bersumber dari pendapatan APBD yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah | Setahun yang lalu |
| 7 | Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan | semua pendapatan lainnya seperti denda administrasi dan lain-lain | Setahun yang lalu |
| 8 | Belanja Pegawai | Kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan pegawai ASN | Setahun yang lalu |
| 9 | Belanja Barang dan Jasa | Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga | Setahun yang lalu |
| 10 | Belanja Subsidi | pengeluaran atau alokasi anggaran pemerintah untuk memberikan bantuan finansial kepada perusahaan, masyarakat, atau sektor tertentu guna menurunkan harga barang/jasa agar lebih terjangkau, menstabilkan harga komoditas, menjaga daya beli, dan melindungi kelompok masyarakat yang rentan dari fluktuasi pasar | Setahun yang lalu |
| 11 | Belanja Hibah | pengeluaran uang, barang, atau jasa yang dilakukan oleh pemerintah (pusat atau daerah) kepada pihak lain seperti BUMN, pemerintah daerah lain, masyarakat, atau organisasi, yang bersifat sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, tidak terus-menerus, dan tidak meminta pengembalian | Setahun yang lalu |
| 12 | Belanja Bantuan Sosial | pengeluaran pemerintah berupa transfer uang, barang, atau jasa kepada masyarakat guna melindungi dari risiko sosial, meningkatkan ekonomi, dan/atau kesejahteraan masyarakat, yang bersifat selektif dan tidak harus terus-menerus | Setahun yang lalu |
| 13 | Belanja Modal Tanah | seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk pengadaan/ pembelian/pembebasan penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat, dan pengeluaran lainnya sehubungan Setahun yang lalu dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah dimaksud dalam kondisi siap digunakan/pakai | Setahun yang lalu |
| 14 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin | pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) peralatan dan mesin yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi | Setahun yang lalu |
| 15 | Belanja Modal Gedung dan Bangunan | pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan baik secara kontraktual maupun swakelola sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan izin mendirikan bangunan, notaris, dan pajak (kontraktual) | Setahun yang lalu |
| 16 | Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi | pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi, danjaringan sampai siap pakai/ digunakan meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) jalan, irigasi dan jaringan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi | Setahun yang lalu |
| 17 | Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | pengeluaran untuk perolehan aset tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam kelompok tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, atau jalan, irigasi, dan jaringan | Setahun yang lalu |
| 18 | Belanja Modal Aset Lainnya | pengeluaran anggaran untuk perolehan aset yang memiliki manfaat lebih dari satu periode akuntansi, tetapi tidak termasuk dalam kategori aset tetap seperti tanah, gedung, peralatan, dan mesin | Setahun yang lalu |
| 19 | Belanja Tidak Terduga | pengeluaran anggaran untuk kebutuhan mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya | Setahun yang lalu |
| 20 | Belanja Bagi Hasil | sebagian pendapatan negara dari APBN yang dialokasikan kepada pemerintah daerah berdasarkan persentase tertentu | Setahun yang lalu |
| 21 | Belanja Bantuan Keuangan | pengeluaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan kepada entitas lain, seperti pemerintah daerah, desa, atau partai politik, untuk membiayai program atau kegiatan tertentu | Setahun yang lalu |
| 22 | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya | selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran yang kemudian akan menjadi bagian dari SAL di tahun berikutnya | Setahun yang lalu |
| 23 | Penyertaan Modal Daerah | investasi daerah dalam bentuk penanaman modal atau pengalihan aset milik daerah ke dalam badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan hukum lain untuk memajukan ekonomi daerah | Setahun yang lalu |
| 24 | Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan | selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto yang tidak terpakai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) suatu tahun anggaran | Setahun yang lalu |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah)
- Lainnya : Penelitian dan Review
- Lainnya : Bidang Perencanaan Anggaran Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Denpasar
- Kabupaten Atau Kota