Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Terbit 15 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.0000.056
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan - 12190 Indonesia
Telepon:
0217398381
Faksmile:
Email:
persuratanmenpanrb@menpan.go.id
II. Penanggung Jawab
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
Eselon 1:
Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah
Eselon 2:
Asisten Deputi Perumusan Strategi dan Kebijakan Transformasi Digital Pemerintah
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Joshua Ariel Perkasa
Jabatan:
Analis Kebijakan Ahli Pertama
Alamat:
Jl. Jenderal Sudirman No.Kav.69, RT.8/RW.2, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Telepon:
085651015615
Faksmile:
Email:
joshua.ariel@menpan.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Transformasi digital pemerintah berangkat dari prinsip dasar bahwa negara hadir untuk memenuhi hak masyarakat atas pelayanan publik yang mudah, cepat, aman, dan berkualitas. Untuk memastikan bahwa upaya digitalisasi benar-benar membawa manfaat nyata, pemerintah secara berkala melaksanakan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang saat ini menjadi evaluasi kinerja Pemdi terhadap instansi pusat dan pemerintah daerah. Evaluasi tersebut menghasilkan data dan nilai indeks dalam jumlah besar yang tersebar pada ratusan instansi. Agar hasil evaluasi itu dapat dimanfaatkan secara optimal bagi perumusan kebijakan, data tersebut perlu diolah lebih lanjut menjadi statistik agregat yang ringkas, terbandingkan, dan mudah dipahami. Di sinilah letak landasan filosofis kegiatan kompilasi data ini: kebijakan transformasi digital yang berbasis bukti (evidence-based policy) hanya dapat ditegakkan apabila tersedia informasi statistik yang valid, objektif, dan menggambarkan kondisi nasional secara menyeluruh.

Perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis menuntut layanan publik yang responsif, adaptif, inklusif, dan setara antara pusat dan daerah. Namun, kesenjangan kualitas layanan digital dan ketimpangan tingkat kematangan Pemdi antarinstansi maupun antarwilayah masih terjadi. Kesenjangan tersebut tidak dapat dibaca dari nilai evaluasi satu instansi secara terpisah, melainkan memerlukan penyajian statistik agregat yang mampu memotret kondisi secara menyeluruh antara lain rata-rata indeks Pemdi nasional, sebaran (distribusi) nilai indeks antarinstansi pusat dan pemerintah daerah, nilai indeks tertinggi dan terendah, serta perkembangan indeks dari waktu ke waktu. Statistik agregat semacam ini menjadi instrumen penting bagi pengambil kebijakan untuk mengidentifikasi instansi atau wilayah yang tertinggal, memantau pemerataan kualitas layanan digital, dan mengarahkan intervensi secara tepat sasaran. Oleh karena itu, kompilasi data hasil evaluasi Pemdi merupakan kebutuhan nyata untuk mendukung pemantauan dan perumusan kebijakan transformasi digital pemerintah.

Penyelenggaraan kegiatan kompilasi data ini berpijak pada dua kerangka hukum yang saling melengkapi. Kerangka hukum yang mendasari ketersediaan data sumber, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029 yang menegaskan kewajiban instansi pemerintah menyelenggarakan layanan yang berkualitas, terukur, akuntabel, dan inklusif, sekaligus menjadi sumber data hasil evaluasi Pemdi. Dengan demikian, statistik yang dihasilkan memiliki legitimasi metodologis sekaligus yuridis untuk dijadikan dasar pemantauan capaian transformasi digital serta perumusan kebijakan yang akuntabel dan tepercaya.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan kompilasi data hasil evaluasi Pemdi ini bertujuan menghasilkan statistik agregat capaian Pemerintah Digital pada instansi pusat dan pemerintah daerah, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Menyediakan gambaran capaian Pemerintah Digital secara nasional
    • Menghasilkan statistik ringkas tingkat kematangan penyelenggaraan Pemerintah Digital secara nasional, antara lain rata-rata indeks nasional serta nilai indeks tertinggi dan terendah.
    • Memberikan potret menyeluruh yang tidak dapat diperoleh dari nilai evaluasi tiap instansi secara terpisah.
  2. Mengetahui perbedaan dan persebaran capaian antarinstansi dan antarwilayah
    • Menghasilkan distribusi nilai indeks menurut kategori instansi (kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah) serta menurut wilayah.
    • Mengidentifikasi kesenjangan capaian dengan menyajikan rata-rata indeks per provinsi dan perbandingan capaian antarwilayah.
  3. Menyediakan data pembanding untuk pemantauan pemerataan layanan digital
    • Menghasilkan statistik perbandingan antarkelompok instansi dan antarwilayah sebagai dasar untuk memantau pemerataan kualitas layanan digital serta mengenali instansi atau wilayah yang tertinggal.
  4. Menyajikan perkembangan capaian dari waktu ke waktu
    • Menghasilkan statistik perkembangan (tren) nilai indeks antarperiode untuk mendukung pemantauan kontribusi penyelenggaraan Pemerintah Digital terhadap sasaran pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJMN.

Keluaran statistik yang dihasilkan, antara lain:

  • rata-rata indeks Pemdi nasional dan per provinsi;
  • distribusi nilai indeks menurut kategori instansi dan menurut wilayah;
  • nilai indeks tertinggi dan terendah beserta sebarannya;
  • tabel perbandingan capaian antarwilayah; dan
  • tren nilai indeks antarperiode evaluasi.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
17 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
18 Juni 2026
11 November 2026
C. Pengolahan
12 November 2026
30 November 2026
D. Analisis
01 Desember 2026
07 Desember 2026
E. Penyajian
08 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Tingkat Kematangan Tata Kelola Pemerintah Digital Tata kelola Pemerintah Digital adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dalam penerapan Pemerintah Digital secara terpadu Tata Kelola Pemerintah Digital terdiri dari: Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital, sebagai referensi perencanaan pada Instansi Pusat; dan Arsitektur Pemerintah Digital Instansi Pusat/Pemerintah Daerah (IPPD); untuk transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan. Tahun Pelaksanaan Kegiatan
2 Tingkat Kematangan Manajemen Layanan Digital Pemerintah Manajemen Layanan Digital Pemerintah adalah serangkaian proses untuk mendukung penyelenggaraan Layanan Digital Pemerintah yang berkualitas. Manajemen Layanan Digital Pemerintah yang dilaksanakan sesuai substansi Rencana Aksi Nasional Pemerintah Digital pada perencanaan IPPD terdiri dari: Manajemen Risiko, Manajemen Perubahan, Manajemen Pengetahuan, Manajemen Keberlangsungan, dan Manajemen Relasi Pengguna. Tahun Pelaksanaan Kegiatan
3 Tingkat Kematangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Digital Kompetensi Sumber Daya Manusia Pemerintah Digital adalah Kompetensi Digital ASN yang merupakan bagian dari Kompetensi Teknis ASN yang wajib dimiliki setiap pegawai ASN sesuai dengan jenis jabatan, jenjang jabatan, dan penugasan masing-masing. Kompetensi Digital ASN mencakup: Kepemimpinan Digital; Kemahiran Digital; Literasi Digital; dan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas IPPD. Tahun Pelaksanaan Kegiatan
4 Tingkat Kematangan Kolaborasi Pemerintah Digital Forum Koordinasi Pemerintah Digital merupakan wadah untuk pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pelaksanaan Pemerintah Digital bagi Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, bersama dan tidak terbatas kepada akademisi, lembaga penelitian, pelaku usaha, industri, media, komunitas, dan organisasi masyarakat baik dalam negeri maupun luar negeri. Forum Koordinasi Pemerintah Digital dimanfaatkan untuk: Penyampaian ide/gagasan, penelitian, kajian, penyelesaian masalah, dan peningkatan kualitas pelaksanaan Pemerintah Digital. Penguatan Kebijakan, Tata Kelola, dan Manajemen Layanan Digital Pemerintah. Peningkatan Budaya dan Kompetensi Digital ASN. Penguatan Ketersediaan dan Pemanfaatan Data, serta Keamanan Siber. Penguatan Teknologi Digital untuk Transformasi Layanan Publik. Tahun Pelaksanaan Kegiatan
5 Tingkat Kematangan Tata Kelola Data (Indeks Satu Data Indonesia) Tata Kelola Data adalah Kemampuan/kapabilitas dari IPPD dalam menerapkan Tata Kelola Data melalui serangkaian proses Satu Data Indonesia dengan tujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan Layanan Pemerintah. Tahun Pelaksanaan Kegiatan
6 Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Indeks Simpul Jaringan Informasi Geospasial) Kemampuan/kapabilitas dari IPPD dalam berbagi pakai dan memanfaatkan data dan informasi geospasial dengan tujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan Layanan Pemerintah. Indikator penilaian diselaraskan dengan Evaluasi Simpul Jaringan Informasi Geospasial (SJIG) Tahun Pelaksanaan Kegiatan
7 Tingkat Kematangan Pembangunan Statistik (Indeks Pembangunan Statistik) Kemampuan/kapabilitas dari IPPD dalam memanfaatkan Data Statistik dengan tujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan Layanan Pemerintah. Indikator penilaian diselaraskan dengan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS). Tahun Pelaksanaan Kegiatan
8 Tingkat Kematangan Pelindungan Data Pribadi Kemampuan/kapabilitas dari IPPD dalam mengatur, memproses, mengendalikan, dan mengawasi Data Pribadi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Pelindungan Data Pribadi pada Layanan Digital Pemerintah. Tahun Pelaksanaan Kegiatan
9 Tingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Keamanan Pemerintah Digital dan Teknologi Pemerintah Digital. Kemampuan/kapabilitas dari IPPD dalam pelaksanaan Audit Keamanan Pemerintah Digital dan Teknologi Pemerintah Digital di lingkungan IPPD sesuai dengan ketentuan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Keamanan Pemerintah Digital dan Teknologi Pemerintah Digital. Tahun Pelaksanaan Kegiatan
10 Tingkat Kematangan Keamanan Siber (Instrumen Pengukuran Kematangan Keamanan Siber dan Sandi) Kemampuan/kapabilitas dari IPPD dalam menyelenggarakan keamanan Pemerintah Digital meliputi implementasi tata kelola dan manajemen keamanan informasi, serta implementasi kontrol teknis keamanan berdasarkan Instrumen Pengukuran Kematangan Keamanan Siber dan Sandi (IKASANDI). Tahun Pelaksanaan Kegiatan
11 Tingkat Kematangan Penerapan Kriptografi untuk Keamanan Data (Instrumen Pengukuran Kematangan Keamanan Siber dan Sandi) Kemampuan/kapabilitas dari IPPD dalam melakukan proteksi keamanan kerahasiaan data melalui penerapan fungsi kriptografi yang bersesuaian dengan standar keamanan modul kriptografi dan penerapan kriptografi secara nasional, baik untuk posisi data ketika disimpan (at-rest), digunakan (in-use), sampai pada data dipertukarkan (in-transit), dalam penyelenggaraan Layanan Digital Pemerintah. Tahun Pelaksanaan Kegiatan
12 Tingkat Kematangan Kapabilitas Penanganan Insiden Siber (Instrumen Pengukuran Kematangan Keamanan Siber dan Sandi) Kemampuan/kapabilitas dari IPPD dalam Penanganan Insiden Siber secara komprehensif, terstruktur, dan terstandar, termasuk di dalamnya memanfaatkan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di Instansi masing-masing hingga kolaborasi dengan TTIS Nasional. Tahun Pelaksanaan Kegiatan
13 Tingkat Kematangan Aplikasi Pemerintah Digital Aplikasi Pemerintah Digital adalah aplikasi, sistem informasi, sistem elektronik, platform digital, atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Aplikasi Pemerintah Digital adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk menyelenggarakan dan/atau menghasilkan Layanan Digital Pemerintah. Pembangunan/ pengembangan aplikasi merupakan suatu proses yang bersifat komprehensif sesuai dengan siklus pembangunan dan pengembangan aplikasi (Software Development Life Cycle/SDLC) yang selaras dengan Arsitektur Teknologi Pemerintah Digital, dengan menerapkan prinsip-prinsip pelaksanaan Pemerintah Digital. Siklus pembangunan dan pengembangan Aplikasi Pemerintah Digital terdiri atas: Analisis Kebutuhan; perencanaan; rancang bangun; implementasi; uji kelaikan; pemeliharaan; dan evaluasi. Tahun Pelaksanaan Kegiatan
14 Tingkat Kematangan Infrastruktur Pemerintah Digital Infrastruktur Pemdi adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjelaskan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya. Kemampuan/kapabilitas dari IPPD dalam menyelenggarakan Layanan Digital IPPD dengan mengutamakan Teknologi Awan (Cloud Technology) melalui pemanfaatan penyelenggaraan Infrastruktur Pemdi. Infrastruktur Digital Pemerintah merupakan bagian dari ekosistem Pemdi, terdiri atas fasilitas Infrastruktur Pemdi dan jaringan Infrastruktur Pemdi. Fasilitas Infrastruktur Pemerintah Digital terdiri atas: 1. Ekosistem Pusat Data Nasional. 2. Jaringan Intra Pemerintah Tahun Pelaksanaan Kegiatan
15 Keterpaduan Proses Bisnis Lintas Sektor Kemampuan/kapabilitas dari IPPD dalam mewujudkan keterpaduan Layanan Digital Pemerintah melalui keterpaduan proses bisnis Pemerintah Digital berbasis Arsitektur Pemerintah Digital yang berorientasi pada kebutuhan pengguna, yang mencakup penyederhanaan proses bisnis, penggunaan teknologi digital, dan peningkatan efisiensi birokrasi, untuk transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan, dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat untuk setiap aspek kehidupan (Human-Based). Tahun Pelaksanaan Kegiatan
16 Integrasi Aplikasi Integrasi aplikasi adalah proses menghubungkan berbagai aplikasi dan sistem perangkat lunak agar dapat bekerja sama dan berbagi data secara holistik. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem digital yang terpadu, efisien, dan menghilangkan hambatan operasional yang disebabkan oleh sistem yang terpisah. Dalam konteks Pemerintah Digital, proses ini memastikan bahwa data dan layanan yang ada di berbagai instansi atau unit kerja dapat saling terhubung dan digunakan untuk memberikan layanan publik yang terintegrasi dan efisien kepada masyarakat. Tahun Pelaksanaan Kegiatan
17 Portal Layanan Digital Pemerintah Kemampuan/kapabilitas dari IPPD untuk menyelenggarakan Portal Pelayanan Publik yang mengonsolidasikan seluruh layanan kepada masyarakat di setiap tingkatan Instansi masing-masing, yang selanjutnya terintegrasi menjadi bagian Layanan Digital Pemerintah melalui Pemanfaatan Portal Nasional Pelayanan Publik. Tahun Pelaksanaan Kegiatan
18 Interoperabilitas Data (Indeks Satu Data Indonesia) Kemampuan/kapabilitas dari IPPD dalam mewujudkan keterpaduan data, pengurangan redundansi data, penggunaan teknologi digital, dan peningkatan efisiensi birokrasi. Tahun Pelaksanaan Kegiatan
19 Fasilitas Dukungan Pengguna Layanan Digital Pemerintah Dukungan Pengguna Layanan Digital Pemerintah dilakukan untuk mencapai tingkat pemenuhan Kualitas Layanan Digital (Service Level Agreement/SLA) pada IPPD, baik untuk Layanan Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Digital yang merupakan layanan utama dari Instansi, melalui pemenuhan standar yang telah disepakati dengan pengguna, seperti kecepatan, ketersediaan, dan waktu respons. Tahun Pelaksanaan Kegiatan
20 Tingkat Kepuasan Pengguna Layanan Digital Pemerintah Pencapaian tingkat kepuasan pengguna terhadap Layanan Digital Pemerintah Instansi, baik untuk Layanan Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang merupakan layanan berdasarkan tugas dan fungsi utama (proses bisnis utama) di Instansi Pusat dan layanan sektoral kepada masyarakat di Pemerintah Daerah, melalui penilaian kepuasan pengguna dengan metode tertentu dan mengutamakan strategi penilaian yang terintegrasi dengan layanan digital. Tahun Pelaksanaan Kegiatan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Seluruh Wilayah Indonesia
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : aplikasi atau dashboard hasil evaluasi (eval.spbe.go.id)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Nasional
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak