Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pengukuran Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kota Batu Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Batu |
| Tanggal Terbit | 07 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3579.014 |
Penanggulangan bencana merupakan salah satu sektor yang mengedepankan kepentingan rakyat Indonesia. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Negara yang secara eksplisit tertulis pada Pembukaan Undang – Undangan Dasar 1945 alenia keempat bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa". Terjemahan dari tujuan tersebut, pemerintah menyusun visi Presiden RI periode 2015-2019 yang diilhami dari Trisakti dan misi yang tertuang dalam 9 (sembilan) agenda prioritas (Nawa Cita). Posisi wilayah Indonesia yang berada di garis Khatulistiwa dan berbentuk Kepulauan menimbulkan potensi tinggi terjadinya berbagai jenis bencana hidrometeorologi, yaitu banjir, banjir bandang, kekeringan, cuaca ekstrim (angin puting beliung), abrasi, gelombang ekstrim dan kebakaran lahan dan hutan. Fenomena perubahan iklim memberikan kontribusi terhadap peningkatan bencana hidrometeorologi.
Dalam menghadapi meningkatnya risiko bencana di masa mendatang maka Pemerintah memerlukan rencana makro yang sifatnya terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh yang menggambarkan kondisi ideal dalam penanggulangan bencana. Saat ini, memiliki program pembangunan yang tertuang dalam “Nawa Cita” dan telah diintegrasikan dalam RPJMN 2015-2019. Dimana salah satu agenda pembangunan tahun 2015-2019 adalah Pelestarian Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana. Artinya, penyelenggaraan penanggulangan bencana sudah menjadi bagian dari perencanaan pembangunan nasional dan akan diturunkan ditingkat lokal. Diharapkan dengan upaya ini dapat meningkatkan ketahanan dalam menghadapi bencana. Sasaran dari RPJMN 2015-2019 adalah menurunkan indeks risiko bencana pada pusat-pusat pertumbuhan yang berisiko tinggi dengan strategi melalui internalisasi pengurangan risiko bencana dalam kerangka pembangunan berkelanjutan di Pusat dan daerah, penurunan tingkat kerentanan terhadap bencana dan peningkatan kapasitas pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana.
Hingga tahun 2019, pemerintah menargetkan untuk menurunkan indeks risiko bencana sebesar 30%. Lokus penurunan indeks risiko bencana adalah 136 Kab/Kota yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019 sebagai daerah pusat-pusat pertumbuhan ekonomi Nasional. Untuk mewujudkan target penurunan indeks risiko bencana, diperlukan Indikator yang “SMART” dan disepakati, melibatkan multi stakeholder serta disesuaikan dengan risiko bencana dan karakteristik ancaman serta kapasitasnya sebagai acuan penilaian. Hasil penilaian hasil penilaian ketahanan daerah kemudian ditindaklanjuti menjadi rekomendasi dan kebijakan strategis untuk meningkatkan ketahanan daerah yang secara langsung berdampak pada penurunan indeks risiko bencana. Terdapat 71 indikator yang telah disepakati dalam mewujudkan Kab/kota tangguh bencana yang berkorelasi dalam penurunan indeks risiko bencana.
Terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah mengatur penanggulangan bencana menjadi urusan wajib daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Upaya mengurangi indeks risiko bencana akan mampu dilaksanakan didaerah dengan implementasikan fase perencanaan, pelaksaan, dan monitoring serta evaluasinya. Kewenangan dari pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan terkait dengan kebencanaan dapat dilaksanakan secara lintas sektor, melalui pelaksanaan rencana kerja masing-masing unit OPD dan penganggaran daerah yang disusun berdasarkan koordinasi Bappeda di tataran daerah. Pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam program kegiatan lintas sektor ini diharapkan dapat berlangsung lebih baik dengan adanya instrumen kebijakan ini.
Dengan memperhatikan hal tersebut diatas, maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pengukuran Indeks Ketahanan Daerah (IKD) menggunakan 71 indikator sehingga perangkat pengukuran dimaksud dapat digunakan dengan mekanisme dan prosedur yang sama. Diharapkan hasil yang didapatkan dari proses pengukuran (yang dilakukan baik dengan atau tanpa pendampingan BNPB) tersebut berupa rekomendasi dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana yang juga sebagai input pengukuran penurunan Indeks Risiko Bencana Kabupaten/Kota.
Penilaian indeks ketahanan daerah (IKD) merupakan upaya untuk mengukur kapasitas penanggulangan bencana di wilayah administrasi, baik di tingkat kabupaten, kota dan provinsi. Penilaian tersebut merupakan salah satu elemen dalam penyusunan peta kapasitas dan selanjutnya dapat memutakhirkan peta risiko bencana. Upaya mengurangi indeks risiko bencana akan mampu dilaksanakan didaerah dengan implementasikan fase perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasinya. IKD sangat penting karena merupakan salah satu elemen dalam penyusunan peta kapasitas dan peta risiko bencana.
𝑅=𝐻 𝑥 𝑉𝐶
Keterangan :
R : Risk (Risiko)
H : Hazard (Bahaya)
V : Vulnerability (Kerentanan)
C : Capacity (Kapasitas)
Pengaruh masing-masing komponen (H, V, C) dalam penentuan indeks risiko bencana adalah komponen bahaya (H) 40%, komponen kerentanan (V) 30% dan komponen kapasitas (C) 30%. Jadi berdasarkan pengaruh dari ketiga komponen penyusun indeks risiko bencana, maka komponen kerentanan berupa coping capacities dan kapasitas merupakan komponen yang paling memungkinkan dilaksanakan untuk menurunkan indeks risiko bencana.
Kapasitas (capacity) adalah kombinasi keseluruhan kekuatan, kelengkapan dan sumberdaya masyarakat, kelompok sosial atau organisasi yang dapat digunakan untuk meraih tujuan yang disepakati, termasuk hal-hal berkaitan dengan pengurangan risiko bencana (Oxfam, 2012). Kapasitas daerah Kota Batu terdiri dari dua komponen utama, yaitu ketahanan daerah dan kesiapsiagaan masyarakat.
Ketahanan daerah dinilai berdasarkan capaian para pemangku kebijakan di level kabupaten. Kesiapsiagaan masyarakat dinilai berdasarkan capaian masyarakat di level desa/kelurahan. Adapun bobot dari Indeks Ketahanan Daerah (IKD) adalah 40% dalam penentuan kapasitas, sedangkan Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat sebesar 60%.
Aspek Prioritas Penilaian Indeks Ketahanan Daerah
Sumber: Perka BNPB No. 4 Tahun 2008
Tabel 3.10 Penilaian Bobot dan Indeks Komponen Kapasitas Daerah
Komponen
Bobot (%)
Kelas
Rendah
(0-0.40)
Sedang
(0.41-0.80)
Tinggi
(0.81-1)
Ketahanan Daerah
40
Transformasi nilai
0-0.40
Transformasi nilai
0.41-0.80
Transformasi nilai
0.81-1
Kesiapsiagaan Masyarakat
60
<0.33
0.34-0.66
0.67-1
Sumber: BNPB, 2019
Survei pengukuran indeks ketahanan daerah Kota Batu ini menjadi penting untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang yang perlu diatasi guna memastikan kota ini dapat menghadapi berbagai ancaman dan tumbuh menjadi wilayah yang lebih kuat, berkelanjutan, dan aman bagi penduduknya.
Tujuan Umum:
- Memberikan gambaran tentang sejauh mana Kota Batu memiliki ketahanan dalam menghadapi berbagai tekanan dan tantangan eksternal, termasuk perubahan iklim, bencana alam, masalah ekonomi, sosial, dan lingkungan.
- Membantu dalam merumuskan perencanaan pembangunan berkelanjutan dengan mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki dan mengalokasikan sumber daya dengan lebih efisien untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
- Untuk mengevaluasi dampak kebijakan dan program yang telah diterapkan di Kota Batu dalam upaya meningkatkan ketahanan daerah.
Tujuan Khusus:
- Mengukur sejauh mana kota ini siap menghadapi bencana dan melindungi penduduknya.
- IKD dapat mencakup upaya untuk melestarikan sumber daya alam dan mengurangi dampak lingkungan negatif.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
08 Juli 2026
|
31 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 November 2026
|
30 November 2026
|
| D. | Analisis |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
28 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Ketahanan Daerah | Ketahanan daerah mengacu pada kemampuan suatu wilayah atau daerah, baik dalam konteks geografis maupun sosial, untuk mengatasi tantangan, krisis, atau perubahan yang mungkin terjadi. Ini mencakup aspek-aspek seperti keberlanjutan ekonomi, ketahanan lingkungan, stabilitas sosial, dan ketahanan terhadap berbagai risiko, termasuk bencana alam, perubahan iklim, konflik, dan masalah lainnya. Ketahanan daerah bertujuan untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan masyarakat di suatu wilayah dalam jangka panjang. | 14 bulan |
| 2 | Kesiapsiagaan Masyarakat | Kesiapsiagaan masyarakat adalah upaya yang dilakukan oleh individu, komunitas, atau wilayah untuk mengidentifikasi, merencanakan, dan mempersiapkan diri dalam menghadapi berbagai jenis bencana atau situasi darurat. | 14 bulan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : BPBD
- Nasional