Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kebakaran Dan Penyelamatan Non Kebakaran Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kebakaran Dan Penyelamatan Non Kebakaran Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi
Tanggal Terbit 01 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3521.032
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Teuku Umar 12 Ngawi
Telepon:
0351749065
Faksmile:
-
Email:
satpolpp@ngawikab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ISMAIL MUBAROH ROY ADHI, SE
Jabatan:
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan
Alamat:
Jl. M.H. Tamrin No. 12 Ngawi
Telepon:
(0351) 749113
Faksmile:
Email:
satpolpp@ngawikab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Wilayah Kabupaten Ngawi memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional. Informasi terkait dengan bencana perlu dikumpulkan, diproses, dianalisis dan selanjutnya disusun laporan serta diseminasinya. informasi kebencanaan di sini tidak hanya menyangkut kejadian bencana, namun juga upaya penanganan yang dilakukan oleh berbagai pihak baik saat prabencana maupun pasca bencana. Pada proses saat terjadinya bencana, perlu adanya laporan kejadian di Kabupaten Ngawi dan menyebarluaskan kepada pejabat berwenang maupun masyarakat melalui media. Laporan kejadian di Kabupaten Ngawi yang disusun hendaknya memegang kuat prinsip: cepat dan tepat, akurat, koordinatif, kooperatif, transparansi dan akuntabel.

Dasar hukum kompilasi data kebakaran oleh Satpol PP (khususnya yang menyatu dengan Damkar) berlandaskan UU No. 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah) dan PP No. 16 Tahun 2018 (Satpol PP), yang dioperasionalkan melalui Permendagri No. 16 Tahun 2020 (Pedoman Nomenklatur Damkar) serta Permendagri No. 114 Tahun 2018 terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Kebakaran.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Untuk mengetahui data kebakaran dan penyelamatan non kebakaran di Kabupaten Ngawi yang meliputi lokasi kebakaran, jumlah meninggal dan luka-luka, kondisi bangunan dan kerugian.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
23 Desember 2025
30 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
22 September 2026
26 Desember 2026
C. Pengolahan
24 September 2026
29 Desember 2026
D. Analisis
03 November 2026
22 Desember 2026
E. Penyajian
10 November 2026
22 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Lokasi Kebakaran Tempat terjadinya Kebakaran dengan informasi sampai dengan lingkungan terkecil. 1 Januari s/d 31 Desember 2026
2 Kondisi Korban Keadaan atau status fisik seseorang yang menjadi korban kejadian kebakaran yang diklarifikasikan ke dalam korban meninggal dan korban luka-luka 1 Januari s/d 31 Desember 2026
3 Kondisi bangunan Pengkategorian kondisi bangunan pasca Kebakaran (Rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat) 1 Januari s/d 31 Desember 2026
4 Nilai Kerugian Perkiraan Nilai material yang terdampak akibat kebakaran dalam satuan rupiah. 1 Januari s/d 31 Desember 2026
5 Jenis Penyelamatan Kategori penyelamatan yang dilakukan petugas Damkar yang terdiri dari Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran 1 Januari s/d 31 Desember 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 6 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak