Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Gresik Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Gresik Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik
Tanggal Terbit 12 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3525.041
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Gresik
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
JL. KH. WAHID HASYIM NO. 17GRESIK
Telepon:
( 031 ) 3973432
Faksmile:
( 031 ) 3973433
Email:
dispendukcapil@gresikkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
SRIYANTO, ST
Jabatan:
KEPALA BIDANG PIAK
Alamat:
JL. KH. WAHID HASYIM NO. 17GRESIK
Telepon:
( 031 ) 3973432
Faksmile:
( 031 ) 3973433
Email:
dispendukcapil@gresikkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Salah satu aspek penting dalam konsep pembangunan berkelanjutan adalah mampu melihat secara jelas kebutuhan kedepan melalui data demografi yang tersaji. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui instansi pelaksana mempunyai wewenang untuk menyelenggaraan kebijakan teknis serta penyusunan perencanaan program bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Untuk itu diperlukan suatu informasi dasar (baseline information) kependudukan mengenai data informasi pertambahan dan perkembangan penduduk serta persebarannya guna perencanaan pembangunan di daerah. Oleh karena itu diperlukan suatu penjabaran data dan informasi yang tertuang dalam sebuah profil kependudukan. Data kependudukan yang disusun oleh Kementerian Dalam negeri adalah data kependudukan yang bersumber dari pelayanan administrasi kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten/Kota yang dilakukan setiap saat dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi kependudukan. Keakuratan data kependudukan bergantung pada partisipasi masyarakat yang secara vsadar melakukan pelaporan peristiwa kependudukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan telah teruji ketunggalannya melalui perekaman sidik jari dan iris mata. Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahanan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan mandat bahwa data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, diharapkan dipergunakan sebagai data dasar untuk semua keperluan diantaranya : pengalokasian anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal. Dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 65 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerbitkan “Profil Perkembangan Kependudukan” secara berkelanjutan. Pemakaian Data-data Kependudukan secara umum telah digunakan untuk Perencanaan Pembangunan, pendistribusian ADD (Alokasi Dana Desa), bagi hasil Pajak/Restribusi Daerah, LAKIP, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Buku Profil Kependudukan Kabupaten Gresik Tahun 2025 Diharapkan dengan data yang teruji ketunggalannya dan ter-update dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk menghasilkan keputusan yang cepat dan tepat dalam proses pengambilan keputusan maupun kebijakan dalam pembangunan berkelanjutan kesejahterakan masyarakat Kabupaten Gresik

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan kegiatan Penyusunan Buku Profil Kependudukan Kabupaten yaitu: Memberikan gambaran secara realita kondisi, perkembangan dan perspektif kependudukan tahun 2026 di Kabupaten Gresik

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Juni 2026
08 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
28 Juni 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
30 Juni 2026
06 Juli 2026
D. Analisis
07 Juli 2026
20 Juli 2026
E. Penyajian
21 Juli 2026
31 Juli 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 JUMLAH PENDUDUK Penduduk : Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia (PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN ) 1 Tahun
2 PENDUDUK MENURUT AGAMA Agama: Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden. (Kode SDS: K00011) 1 Tahun
3 Penduduk menurut Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) (Kode SDS: 10320055) 1 Tahun
4 Angkatan Kerja Penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran. (Kode SDS: K00117) 1 Tahun
5 KEPALA KELUARGA Seorang yang bertanggung jawab di dalam keluarga dan tertera sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) (Kode SDS: K00858) 1 Tahun
6 Penduduk menurut Jenis Kelamin Jenis Kelamin: Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki (Kode SDS: 33220007) 1 Tahun
7 Penduduk Menurut Status Perkawinan Status Perkawinan: Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan (Kode SDS: 10120063) 1 Tahun
8 Disabilitas Disabilitas: Ketidakmampuan melaksanakan suatu aktivitas/kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang normal yang disebabkan oleh kondisi impairment (kehilangan atau ketidakmampuan) yang berhubungan dengan usia dan masyarakat. Gangguan fungsi atau keterbatasan antara lain kesulitan membaca (reading difficulty), kesulitan mendengar (hearing difficulty), berbicara tidak lancar (cannot speak fluently), kesulitan memahami/hilang ingatan/gangguan jiwa (difficult understand), lambat dalam belajar/memahami pelajaran (slow learning), keterbatasan berjalan (walking limitations), keterbatasan bergerak (limited movements), kesulitan mengambil barang kecil menggunakan jari (difficulty in picking up small objects). (K00388) 1 Tahun
9 Kelahiran Kelahiran Hidup: Anak yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, walaupun mungkin hanya beberapa saat, seperti jantung berdenyut, bernafas, dan menangis (Kode SDS) 1 Tahun
10 Akta Kelahiran Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. (Kode SDS: K00060) 1 Tahun
11 KIA identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK) 1 Tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : FTP Dirjen Dukcapil
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Lainnya : Validasi Data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak