Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Bidang Administrasi Kepegawaian Provinsi Banten Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten |
| Tanggal Terbit | 17 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3600.013 |
Latar Belakang Kegiatan:
Sesuai amanat Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Satu Data Indonesia di Provinsi Banten, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten selaku Produsen data di bidang kepegawaian mempunyai tugas:
- Memberikan masukan kepada pembina data mengenai standar data, metada, dan interoperabilitas data di bidang kepegawaian;
- Menghasilkan data di bidang kepegawaian sesuai dengan prinsip Satu Data lndonesia;dan
- Menyampaikan data beserata metadata di bidang kepegawaian kepada walidata.
Dalam upaya menjalankan tugas tersebut, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Bidang Kepegawaian Provinsi Banten
Memberikan acuan dalam penyelenggaraan tata kelola data di bidang kepegawaian untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten;
Mewujudkan ketersediaan data di bidang kepegawaian yang akurat mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar perangkat daerah dan lnstansi Pusat sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pembangunan dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten;
- Mewujudkan efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas pengelolaan basis data elektronik bidang kepegawaian dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten serta interoperabilitas dengan Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Februari 2026
|
27 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 Agustus 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Januari 2027
|
15 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
18 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
05 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Pegawai | Jumlah ASN di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional untuk menduduki jabatan pemerintahan | Januari s/d Desember 2026 |
| 2 | Agama | Merupakan salah satu bagian personal pegawai dari kepercayaan atau keyakinanseseorang | Januari s/d Desember 2026 |
| 3 | Jenis Kelamin | Jenis kelamin adalah konsep yang mengacu pada pembedaan dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat | Januari s/d Desember 2026 |
| 4 | Pendidikan | Pendidikan merupakan informasi mengenai jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh pegawai | Januari s/d Desember 2026 |
| 5 | Dinas/Instansi | lnstansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah | Januari s/d Desember 2026 |
| 6 | Golongan Kepangkatan | Pangkat kedudukan menunjukkan adalah Pemerintah Provinsi Banten bertugas tingkat jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. | Januari s/d Desember 2026 |
| 7 | Jenis Jabatan | Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam suatu satuan organisasi | Januari s/d Desember 2026 |
| 8 | Pelaporan LHKPN PNS Provinsi Banten | Kegiatan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten kepada lembaga yang berwenang | Januari s/d Desember 2026 |
| 9 | Rekapitulasi Pelaporan LHKPN PNS Provinsi Banten | Rekapitulasi data pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang mencakup jumlah wajib lapor, jumlah yang telah melapor, dan tingkat kepatuhan pelaporan | Januari s/d Desember 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Sistem Informasi Manajemen ASN Provinsi Banten (SIMASTEN)
- Lainnya : Rekonsiliasi Data
- Lainnya : OPD
- Provinsi