Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Database Diskominsa Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Aceh Jaya |
| Tanggal Terbit | 10 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1116.011 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Database Diskominsa Kabupaten Aceh Jaya
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Aceh Jaya
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Mahkota Kuala Meurisi - Calang, Kode Pos 23654, Kec. Krueng Sabee, Kab. Aceh Jaya
Telepon:
Faksmile:
Email:
diskominsa@acehjayakab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Mulyadi, SE
Jabatan:
Sekretaris Dinas
Alamat:
Dayah Baro
Telepon:
081360281015
Faksmile:
-
Email:
mulyadi@acehjayakab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Atas Kinerja Dan Keterbukaan Informasi Kepada Publik, Serta Sebagai Sarana Mendukung Perencanaan Pembangunan Berbasis Data. Buku Ini Berisi Kompilasi Data Dari Tiga Bidang Utama, Yaitu: 1. Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik (ikp) 2. Bidang Persandian 3. Bidang Aplikasi Informatika (aptika)
3.2. Tujuan Kegiatan:
Tujuan Utama Penyusunan Buku Ini Adalah Untuk Menyediakan Data Yang Akurat, Relevan, Dan Mutakhir Sebagai Bahan Evaluasi Kinerja Serta Sebagai Dasar Pengambilan Kebijakan Dan Perencanaan Pembangunan Di Sektor Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
30 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
03 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
| D. | Analisis |
03 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
| E. | Penyajian |
05 Oktober 2026
|
09 Oktober 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Rekomendasi Statistik | Saran terhadap pelaksanaan kegiatan statistik sektoral berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan oleh BPS untuk diikuti oleh penyelenggara kegiatan statistik sektoral | 2023-2025 |
| 2 | Kriptografi | Teknologi yang digunakan untuk membuat tanda tangan digital yang sah secara hukum, menjamin bahwa dokumen elektronik tidak diubah (integritas) dan benar-benar dikirim oleh pihak yang bersangkutan (keautentikan) | 2023-2025 |
| 3 | Aplikasi | Aplikasi adalah perangkat lunak berbentuk program digital yang beroperasi pada sistem operasi tertentu (seperti Android, iOS, Windows, Linux, atau berbasis Web) yang berfungsi menyediakan layanan, fasilitasi transaksi, komunikasi, atau penyediaan konten bagi pengguna melalui jaringan internet | 2023-2025 |
| 4 | Infrastruktur SPBE | Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang digunakan sebagai penunjang utama dalam penyelenggaraan SPBE | 2023-2025 |
| 5 | Nama Domain | Nama Domain merupakan alamat unik yang digunakan untuk mengidentifikasi lokasi peladen (server) komputer atau sistem elektronik di jaringan internet guna memberikan kemudahan bagi pengguna dalam mengakses informasi dan layanan elektronik | 2023-2025 |
| 6 | Informasi | Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi elektronik ataupun nonelektronik | 2023-2025 |
| 7 | Komunitas | Komunitas adalah komunitas didirikan oleh komunitas tertentu, membela kepentingan komunitas tersebut, berkekuatan pancaran rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya dengan tidak mencari keuntungan | 2023-2025 |
| 8 | Pers | Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia | 2023-2025 |
| 9 | Media penyiaran | Media penyiaran adalah alat atau sarana elektronik yang digunakan untuk memancarkan siaran, yang meliputi lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, dan lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku | 2023-2025 |
| 10 | Konten Publik | Segala bentuk materi informasi (baik berupa teks, infografis, video, audio, maupun podcast) yang diproduksi dan didistribusikan oleh instansi pemerintah melalui kanal digital resmi dengan tujuan memberikan edukasi, transparansi kebijakan, dan pelayanan informasi kepada masyarakat. | 2023-2025 |
| 11 | Target Program Informasi dan Komunikasi Publik | Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. secara elektronik ataupun nonelektronik. Komunikasi publik adalah pertukaran pesan dengan sejumlah orang yang berada dalam sebuah organisasi atau yang di luar organisasi, secara tatap muka atau melalui media | 2023-2025 |
| 12 | Penyedia Menara Telekomunikasi | Badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi. | 2023-2025 |
| 13 | Media Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat | Saluran atau kanal yang disediakan untuk masyarakat menyampaikan laporan dan pengaduan masyarakat | 2023-2025 |
| 14 | Masyarakat | Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung | 2023-2025 |
| 15 | Tingkat Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | 2023-2025 |
| 16 | Golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian. | 2023-2025 |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah
Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : SKPK dan Kabupaten
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
- Lainnya : SKPK
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak