Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Perikanan Tangkap Di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Perikanan Tangkap Di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Terbit 09 Februari 2026
Identitas Rekomendasi K-26.5200.007
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Perikanan Tangkap di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Semanggi no.8
Telepon:
(0370)632083
Faksmile:
(0370)625963
Email:
dislutkan@ntbprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
-
Jabatan:
Kepala Bidang Perikanan Tangkap
Alamat:
Jalan Semanggi Nomor 8, Selaparang, Kota Mataram, NTB
Telepon:
(0370) 632083
Faksmile:
-
Email:
dislutkan@ntbprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pembangunan daerah, diperlukan dukungan data statistik sectoral salah satunya pada statistik sektoral bidang kelautan dan perikanan. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai salah satu produsen data sektoral bertanggung jawab dalam menyediakan data dan informasi statistik yang mendukung perencanaan pembangunan daerah. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat keterbatasan dalam penyajian data statistik sektoral, khususnya data tahun sebelumnya yang diperlukan untuk analisis penetapan target kinerja dan subkegiatan secara terukur dan berkelanjutan.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB agar data yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi kinerja. Penguatan dimaksud mencakup perencanaan kegiatan statistik yang terarah, penerapan proses bisnis statistik yang terstandar, serta penyelarasan data dengan prinsip Satu Data Indonesia.

 Dasar hukum memuat kegiatan data sektoral yaitu 

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

  6. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

  7. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang RPJPD Provinsi NTB Tahun 2025–2045.

  8. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi NTB Tahun 2025–2029 

KAK ini diharapkan menjadi acuan dalam menghasilkan data statistik sektoral yang berkualitas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung perencanaan pembangunan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Meningkatkan kualitas data statistik Kelautan dan Perikanan;

  2. Menyeragamkan proses bisnis statistik sesuai standar nasional;

  3. Mendukung perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan sektor Kelautan dan Perikanan; dan

  4. Menyediakan data terkait perikanan tangkap seperti nilai produksi, komoditas utama perikanan tangkap, jumlah nelayan, jumlah kapal perikanan, dan jumlah alat penangkapan ikan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2025
15 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
16 Februari 2026
15 Februari 2027
C. Pengolahan
16 Februari 2026
15 Februari 2027
D. Analisis
01 Maret 2027
31 Mei 2027
E. Penyajian
01 Juni 2027
30 Juni 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Nelayan Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan Tahunan
Nelayan Buruh Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan Tahunan
Jenis Perairan Jenis perairan tempat dilakukannya usaha perikanan, terdiri dari perairan laut dan perairan darat Tahunan
Jenis Ekosistem Perairan Darat Pengelompokan kegiatan ekonomi terkait hewan dan tanaman air yang hidup di perairan darat secara bebas berdasarkan ragam ekosistemnya. Tahunan
Jenis Penangkapan Ikan Jenis dari suatu kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan atau tanpa menggunakan kapal/perahu untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Tahunan
Komoditas Utama Perikanan Tangkap di Laut Hasil komoditas yang diutamakan dari usaha perikanan tangkap di laut yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. Tahunan
Komoditas Utama Perikanan Tangkap di Perairan Darat Hasil komoditas yang diutamakan dari usaha perikanan tangkap di perairan darat yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan Tahunan
Jumlah Kapal Penangkap Ikan Banyaknya kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan, serta memiliki alat penangkapan ikan. Tahunan
Alat Penangkap Ikan Sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan. Tahunan
Nilai Produksi Perikanan Tangkap Nilai seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap dari sumber perikanan alami, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. Tahunan
Jumlah Produksi Penangkapan Ikan Banyaknya seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari sumber perikanan, baik di laut maupun perikanan darat. Tahunan
Nilai Tukar Petani Perikanan Tangkap (NTN) Perbandingan antara indeks harga yang diterima nelayan dengan indeks harga yang dibayar nelayan. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Rapat evaluasi kinerja
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Rumah Tangga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak