Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Perikanan Tangkap Di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat |
| Tanggal Terbit | 09 Februari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5200.007 |
Dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pembangunan daerah, diperlukan dukungan data statistik sectoral salah satunya pada statistik sektoral bidang kelautan dan perikanan. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai salah satu produsen data sektoral bertanggung jawab dalam menyediakan data dan informasi statistik yang mendukung perencanaan pembangunan daerah. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat keterbatasan dalam penyajian data statistik sektoral, khususnya data tahun sebelumnya yang diperlukan untuk analisis penetapan target kinerja dan subkegiatan secara terukur dan berkelanjutan.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB agar data yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi kinerja. Penguatan dimaksud mencakup perencanaan kegiatan statistik yang terarah, penerapan proses bisnis statistik yang terstandar, serta penyelarasan data dengan prinsip Satu Data Indonesia.
Dasar hukum memuat kegiatan data sektoral yaitu
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang RPJPD Provinsi NTB Tahun 2025–2045.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi NTB Tahun 2025–2029
KAK ini diharapkan menjadi acuan dalam menghasilkan data statistik sektoral yang berkualitas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung perencanaan pembangunan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Meningkatkan kualitas data statistik Kelautan dan Perikanan;
Menyeragamkan proses bisnis statistik sesuai standar nasional;
Mendukung perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan sektor Kelautan dan Perikanan; dan
Menyediakan data terkait perikanan tangkap seperti nilai produksi, komoditas utama perikanan tangkap, jumlah nelayan, jumlah kapal perikanan, dan jumlah alat penangkapan ikan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2025
|
15 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
16 Februari 2026
|
15 Februari 2027
|
| C. | Pengolahan |
16 Februari 2026
|
15 Februari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Maret 2027
|
31 Mei 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Juni 2027
|
30 Juni 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Nelayan | Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan | Tahunan |
| Nelayan Buruh | Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan | Tahunan |
| Jenis Perairan | Jenis perairan tempat dilakukannya usaha perikanan, terdiri dari perairan laut dan perairan darat | Tahunan |
| Jenis Ekosistem Perairan Darat | Pengelompokan kegiatan ekonomi terkait hewan dan tanaman air yang hidup di perairan darat secara bebas berdasarkan ragam ekosistemnya. | Tahunan |
| Jenis Penangkapan Ikan | Jenis dari suatu kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan atau tanpa menggunakan kapal/perahu untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. | Tahunan |
| Komoditas Utama Perikanan Tangkap di Laut | Hasil komoditas yang diutamakan dari usaha perikanan tangkap di laut yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. | Tahunan |
| Komoditas Utama Perikanan Tangkap di Perairan Darat | Hasil komoditas yang diutamakan dari usaha perikanan tangkap di perairan darat yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan | Tahunan |
| Jumlah Kapal Penangkap Ikan | Banyaknya kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan, serta memiliki alat penangkapan ikan. | Tahunan |
| Alat Penangkap Ikan | Sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan. | Tahunan |
| Nilai Produksi Perikanan Tangkap | Nilai seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap dari sumber perikanan alami, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. | Tahunan |
| Jumlah Produksi Penangkapan Ikan | Banyaknya seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari sumber perikanan, baik di laut maupun perikanan darat. | Tahunan |
| Nilai Tukar Petani Perikanan Tangkap (NTN) | Perbandingan antara indeks harga yang diterima nelayan dengan indeks harga yang dibayar nelayan. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Rapat evaluasi kinerja
- Rumah Tangga
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota