Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Status Keadaan Darurat Bencana Seluruh Indonesia Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
| Tanggal Terbit | 15 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.0000.043 |
Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi akibat kondisi geografis, geologis, dan klimatologisnya. Berbagai bencana seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, erupsi gunung api, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, serta cuaca ekstrem terjadi di berbagai wilayah dan seringkali memerlukan penetapan status keadaan darurat bencana oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan penanganan darurat.
Informasi mengenai status keadaan darurat bencana yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) kepala daerah atau pejabat berwenang menjadi penting untuk mendukung koordinasi, mobilisasi sumber daya, serta pengambilan kebijakan dalam penanggulangan bencana. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan kompilasi data status keadaan darurat bencana seluruh Indonesia guna menghimpun dan menyajikan data tersebut secara terstruktur, terstandar, dan terintegrasi sebagai bahan informasi bagi berbagai pemangku kepentingan.
- menghimpun, mengompilasi, dan menyusun data statistik mengenai status keadaan darurat bencana di seluruh Indonesia
- menghasilkan indikator Jumlah Daerah Yang Menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
09 Maret 2026
|
31 Agustus 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 September 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 Januari 2027
|
09 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
11 Januari 2027
|
15 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
18 Januari 2027
|
22 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nomor Surat Keputusan Keadaan Darurat | Nomor surat penetapan status suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai. | Tahunan |
| 2 | Status Keadaan Darurat Bencana | Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan | Tahunan |
| 3 | Jenis Bencana | Jenis peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis sesuai dengan ambang batas bencana yang telah ditentukan | Tahunan |
| 4 | Klasifikasi Bencana | Klasifikasi jenis bencana yang termasuk dalam Surat Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana | Tahunan |
| 5 | Skala Bencana | Tingkatan status keadaan darurat bencana berdasarkan tingkatan pemerintahan yang menetapkan status keadaan darurat bencana | Tahunan |
| 6 | Provinsi | Nama wilayah administratif provinsi berdasarkan Satu Data Indonesia | Tahunan |
| 7 | Kabupaten/Kota | Nama wilayah administrasi Kabupaten/Kota berdasarkan Sattu Data Indonesia | Tahunan |
| 8 | Tanggal Mulai | Tanggal mulai ditetapkannya status keadaan darurat bencana | Tahunan |
| 9 | Tanggal Berakhir | Tanggal berakhirnya status keadaan darurat bencana | Tahunan |
| 10 | Keterangan Status | Keterangan mengenai perpanjangan Status Keadaan Darurat | Tahunan |
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Laporan bencana harian
- Lainnya : penyertaan foto/scan surat atau link surat penetapan status keadaan darurat
- Lainnya : surat keputusan penetapan status keadaan darurat bencana
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota