Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Investasi Penanaman Modal Kabupaten Ngawi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngawi |
| Tanggal Terbit | 17 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3521.021 |
Kompilasi data investasi penanaman modal merupakan proses pengumpulan, pengorganisasian, dan analisis data yang berkaitan dengan aliran investasi yang masuk ke dalam suatu negara atau daerah. Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam urusan investasi maka diperlukan data dukung berupa data investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Ngawi. Investasi penanaman modal, baik itu dalam bentuk investasi PMA maupun PMDN, memainkan peran penting dalam perekonomian suatu negara atau daerah, terutama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kualitas teknologi serta infrastruktur
Tujuan kompilasi data investasi penanaman modal adalah untuk mengumpulkan, menyusun, dan menganalisis informasi terkait aktivitas investasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, baik dalam negeri maupun asing, dengan tujuan sebagai berikut:
1. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Investasi
Mengukur perkembangan, pertumbuhan, dan dampak investasi yang telah direalisasikan oleh pelaku usaha dalam suatu periode tertentu.
2. Penyusunan Kebijakan Pemerintah
Data investasi menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang mendorong peningkatan investasi, memperbaiki iklim usaha, serta menarik lebih banyak investor.
3. Perencanaan Pembangunan Ekonomi
Menyediakan informasi penting untuk menyusun rencana pembangunan ekonomi di tingkat daerah maupun nasional, termasuk pengembangan sektor-sektor prioritas.
4. Transparansi dan Akuntabilitas
Memberikan gambaran jelas mengenai realisasi investasi dan distribusinya, serta memastikan proses investasi berjalan transparan dan akuntabel.
5. Promosi Investasi
Data tersebut dapat digunakan sebagai alat promosi untuk menarik minat investor dengan menunjukkan potensi dan capaian positif di suatu wilayah atau sektor tertentu.
6. Menarik Investasi Asing dan Domestik
Menunjukkan tren dan potensi investasi di suatu negara atau daerah untuk memberikan kepercayaan bagi calon investor.
7. Identifikasi Hambatan Investasi
Mengidentifikasi kendala-kendala dalam proses penanaman modal dan memberikan solusi untuk memperbaiki iklim investasi.
Dengan adanya kompilasi data investasi yang akurat dan sistematis, baik pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya dapat membuat keputusan yang lebih terarah dalam mengelola serta mendorong investasi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
06 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
04 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
10 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
10 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
20 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Investor | seseorang atau organisasi yang mengalokasikan dana ke dalam aset atau proyek dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan | Januari-Desember 2026 |
| 2 | Alamat | Alamat adalah informasi tentang lokasi suatu tempat, yang digunakan untuk mengidentifikasi tempat tinggal, kantor, atau lokasi lainnya. Biasanya, alamat terdiri dari: Nama jalan dan nomor (misalnya, Jl. Merdeka No. 10) Kota/Kabupaten Provinsi Kode pos Negara | Januari-Desember 2026 |
| 3 | KBLI | KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem klasifikasi yang digunakan di Indonesia untuk mengelompokkan jenis kegiatan ekonomi atau usaha berdasarkan standar tertentu | Januari-Desember 2026 |
| 4 | Nilai Investasi | Nilai Investasi adalah jumlah total dana atau aset yang ditanamkan dalam suatu investasi, baik oleh individu, perusahaan, maupun institusi, dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa depan. | Januari-Desember 2026 |
| 5 | Status Penanaman Modal | Jenis investasi adalah pengelompokan berbagai bentuk investasi berdasarkan karakteristiknya, Status Penanaman Modal adalah kategori yang menunjukkan asal-usul investasi dalam suatu usaha atau perusahaan, yang umumnya dibedakan menjadi dua jenis utama: Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Investasi yang dilakukan oleh individu atau badan hukum dalam negeri. Sumber modal berasal dari dalam negeri. Mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Penanaman Modal Asing (PMA) Investasi yang dilakukan oleh individu atau badan hukum asing, baik sepenuhnya maupun bersama dengan pihak lokal. Modal bisa berasal dari luar negeri atau investor asing yang berada di Indonesia. Harus memenuhi regulasi dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan peraturan lainnya. | Januari-Desember 2026 |
| 6 | Jenis Perusahaan | Jenis perusahaan adalah pengelompokan badan usaha berdasarkan karakteristik tertentu, seperti kepemilikan, bentuk hukum, dan kegiatan operasionalnya | Januari-Desember 2026 |
| 7 | Skala Usaha | Skala usaha adalah ukuran atau tingkat besar-kecilnya suatu bisnis berdasarkan berbagai faktor, seperti jumlah tenaga kerja, modal, omzet, dan aset. Skala usaha menentukan klasifikasi bisnis serta kebijakan yang berlaku terhadapnya | Januari-Desember 2026 |
| 8 | Jumlah Investasi | Jumlah investasi adalah total dana atau aset yang ditanamkan dalam suatu usaha, proyek, atau instrumen keuangan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Nilai ini mencerminkan keseluruhan modal yang dikeluarkan oleh investor, baik individu maupun perusahaan | Januari-Desember 2026 |
| 9 | Tenaga kerja | Tenaga kerja adalah individu yang memiliki kemampuan untuk bekerja, baik secara fisik maupun intelektual, guna menghasilkan barang atau jasa dalam suatu kegiatan ekonomi | Januari-Desember 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Website
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota