Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Industri Kecil Dan Menengah Kabupaten Tabalong Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Industri Kecil Dan Menengah Kabupaten Tabalong Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Tanggal Terbit 03 September 2026
Identitas Rekomendasi K-26.6309.004
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Industri Kecil dan Menengah Kabupaten Tabalong
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Ir. PH. Moch. Noor, Pembataan, Kec. Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71571
Telepon:
Faksmile:
Email:
diskopukmperindagtabalong@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Riskanada,S.STP., MA
Jabatan:
Kepala Bidang Industri
Alamat:
Jl. Ir. PH. Moch. Noor, Pembataan, Kec. Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71571
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
diskopukmperindagtabalong@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Industri kecil dan menengah (IKM) merupakan salah satu sektor strategis yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tabalong. Perkembangan jumlah, sebaran, dan karakteristik unit usaha industri perlu diketahui secara berkala untuk mendukung perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan sektor perindustrian di daerah.
Untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai kondisi industri kecil dan menengah, diperlukan data yang bersumber dari produk administrasi perizinan dan pendaftaran usaha serta data pelaporan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan pendataan IKM yang bersumber dari Sistem Informasi Industri Berbasis Elektronik (Si-Bael) yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan. Data administrasi tersebut memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan sebagai data statistik sektoral apabila dilakukan proses kompilasi, verifikasi, validasi, dan pengolahan secara sistematis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Tabalong sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian memiliki peran dalam menghimpun dan mengompilasi data unit usaha industri kecil dan menengah di wilayah Kabupaten Tabalong. Hasil kompilasi tersebut diperlukan untuk menyediakan informasi yang akurat dan mutakhir mengenai jumlah dan karakteristik industri di daerah.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. mengetahui jumlah industri kecil dan menengah di Kabupaten Tabalong;
  2. menghimpun dan mengompilasi data administrasi IKM yang bersumber dari kegiatan fasilitasi perizinan, pendataan, dan pelaporan data industri;
  3. melakukan verifikasi dan validasi terhadap data IKM untuk meningkatkan kualitas, konsistensi, dan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan;
  4. menyediakan data dan informasi mengenai profil, sebaran, karakteristik, serta perkembangan IKM di Kabupaten Tabalong;
  5. menghasilkan data IKM yang lengkap, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan statistik sektoral bidang perindustrian;
  6. menyediakan data sebagai bahan pemantauan perkembangan sektor perindustrian di Kabupaten Tabalong;
  7. meningkatkan pemanfaatan data administrasi industri sebagai sumber data statistik sektoral yang berkualitas dan berkelanjutan; dan
  8. mendukung penyediaan data sektoral yang dapat digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan, penyusunan program dan kegiatan, serta pengambilan keputusan di bidang perindustrian.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Agustus 2026
15 Oktober 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
16 Oktober 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
16 Oktober 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Januari 2027
31 Januari 2027
E. Penyajian
01 Februari 2027
31 Maret 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Industri kecil Industri yang memiliki nilai investasi paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan per lokasi usaha. 2026
2 Industri Menengah Industri memiliki nilai investasi dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan per lokasi usaha. 2026
3 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sistem pengelompokan kegiatan ekonomi di Indonesia yang disusun secara sistematis berdasarkan jenis kegiatan usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa, yang digunakan sebagai acuan dalam identifikasi, pendataan, pengolahan statistik, perizinan, serta perencanaan dan pembinaan kegiatan usaha. 2026
4 Bahan Baku bahan utama yang digunakan dalam proses produksi dan menjadi bagian penting dari produk yang dihasilkan, baik secara langsung maupun setelah melalui proses pengolahan, perubahan bentuk, pencampuran, atau perlakuan tertentu. Bahan baku merupakan salah satu komponen utama yang menentukan kelancaran proses produksi, kualitas produk, kapasitas produksi, dan biaya produksi. Bahan baku dapat berasal dari sumber daya alam, hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, maupun produk setengah jadi dari industri lainnya. 2026
5 Jumlah Pekerja banyaknya orang yang melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa selama periode proses produksi, dapat mencakup pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja alih daya/outsourcing, pekerja asing, pekerja tidak tetap/harian, atau pun pekerja profesional 2026
6 Kapasitas Produksi kemampuan maksimal suatu unit usaha atau perusahaan dalam menghasilkan barang atau jasa dalam jumlah tertentu selama periode waktu tertentu, dengan menggunakan sumber daya yang tersedia, seperti mesin, peralatan, tenaga kerja, bahan baku, dan fasilitas produksi. 2026
7 Nilai Produksi nilai atau jumlah penerimaan yang diperoleh dari hasil produksi barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh suatu unit usaha atau perusahaan dalam periode tertentu, yang umumnya dinyatakan dalam satuan rupiah. 2026
8 Nilai Investasi per Jenis Usaha jumlah nilai modal atau dana yang ditanamkan atau digunakan oleh suatu perusahaan/pelaku usaha untuk memulai, membangun, mengembangkan, dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan jenis atau bidang usaha tertentu dalam suatu periode tertentu. Data ini biasanya digunakan untuk menganalisis sektor mana yang paling menarik bagi investor atau memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang tinggi. 2026
9 Perizinan perizinan apa saja yang telah dimiliki seperti, nib, pirt, halal dll 2026
10 Kecamatan daerah bagian kabupaten/kota yang membawahi beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat. 2026
11 Jumlah sentra industri kecil dan menengah (IKM) banyaknya kelompok usaha industri kecil dan menengah (IKM) pada lapangan usaha industri manufaktur yang berada di satu lokasi dan memiliki ciri-ciri terdiri atas minimal 5 unit usaha, menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan melakukan proses produksi yang sama. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : SIBAEL dan SIINas
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Uji Petik
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak