Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Industri Kecil Dan Menengah Kabupaten Tabalong Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan |
| Tanggal Terbit | 03 September 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.6309.004 |
Industri kecil dan menengah (IKM) merupakan salah satu sektor strategis yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tabalong. Perkembangan jumlah, sebaran, dan karakteristik unit usaha industri perlu diketahui secara berkala untuk mendukung perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan sektor perindustrian di daerah.
Untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai kondisi industri kecil dan menengah, diperlukan data yang bersumber dari produk administrasi perizinan dan pendaftaran usaha serta data pelaporan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan pendataan IKM yang bersumber dari Sistem Informasi Industri Berbasis Elektronik (Si-Bael) yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan. Data administrasi tersebut memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan sebagai data statistik sektoral apabila dilakukan proses kompilasi, verifikasi, validasi, dan pengolahan secara sistematis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Tabalong sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian memiliki peran dalam menghimpun dan mengompilasi data unit usaha industri kecil dan menengah di wilayah Kabupaten Tabalong. Hasil kompilasi tersebut diperlukan untuk menyediakan informasi yang akurat dan mutakhir mengenai jumlah dan karakteristik industri di daerah.
- mengetahui jumlah industri kecil dan menengah di Kabupaten Tabalong;
- menghimpun dan mengompilasi data administrasi IKM yang bersumber dari kegiatan fasilitasi perizinan, pendataan, dan pelaporan data industri;
- melakukan verifikasi dan validasi terhadap data IKM untuk meningkatkan kualitas, konsistensi, dan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan;
- menyediakan data dan informasi mengenai profil, sebaran, karakteristik, serta perkembangan IKM di Kabupaten Tabalong;
- menghasilkan data IKM yang lengkap, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan statistik sektoral bidang perindustrian;
- menyediakan data sebagai bahan pemantauan perkembangan sektor perindustrian di Kabupaten Tabalong;
- meningkatkan pemanfaatan data administrasi industri sebagai sumber data statistik sektoral yang berkualitas dan berkelanjutan; dan
- mendukung penyediaan data sektoral yang dapat digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan, penyusunan program dan kegiatan, serta pengambilan keputusan di bidang perindustrian.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Agustus 2026
|
15 Oktober 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
16 Oktober 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
16 Oktober 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
31 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Industri kecil | Industri yang memiliki nilai investasi paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan per lokasi usaha. | 2026 |
| 2 | Industri Menengah | Industri memiliki nilai investasi dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan per lokasi usaha. | 2026 |
| 3 | Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) | sistem pengelompokan kegiatan ekonomi di Indonesia yang disusun secara sistematis berdasarkan jenis kegiatan usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa, yang digunakan sebagai acuan dalam identifikasi, pendataan, pengolahan statistik, perizinan, serta perencanaan dan pembinaan kegiatan usaha. | 2026 |
| 4 | Bahan Baku | bahan utama yang digunakan dalam proses produksi dan menjadi bagian penting dari produk yang dihasilkan, baik secara langsung maupun setelah melalui proses pengolahan, perubahan bentuk, pencampuran, atau perlakuan tertentu. Bahan baku merupakan salah satu komponen utama yang menentukan kelancaran proses produksi, kualitas produk, kapasitas produksi, dan biaya produksi. Bahan baku dapat berasal dari sumber daya alam, hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, maupun produk setengah jadi dari industri lainnya. | 2026 |
| 5 | Jumlah Pekerja | banyaknya orang yang melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa selama periode proses produksi, dapat mencakup pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja alih daya/outsourcing, pekerja asing, pekerja tidak tetap/harian, atau pun pekerja profesional | 2026 |
| 6 | Kapasitas Produksi | kemampuan maksimal suatu unit usaha atau perusahaan dalam menghasilkan barang atau jasa dalam jumlah tertentu selama periode waktu tertentu, dengan menggunakan sumber daya yang tersedia, seperti mesin, peralatan, tenaga kerja, bahan baku, dan fasilitas produksi. | 2026 |
| 7 | Nilai Produksi | nilai atau jumlah penerimaan yang diperoleh dari hasil produksi barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh suatu unit usaha atau perusahaan dalam periode tertentu, yang umumnya dinyatakan dalam satuan rupiah. | 2026 |
| 8 | Nilai Investasi per Jenis Usaha | jumlah nilai modal atau dana yang ditanamkan atau digunakan oleh suatu perusahaan/pelaku usaha untuk memulai, membangun, mengembangkan, dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan jenis atau bidang usaha tertentu dalam suatu periode tertentu. Data ini biasanya digunakan untuk menganalisis sektor mana yang paling menarik bagi investor atau memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang tinggi. | 2026 |
| 9 | Perizinan | perizinan apa saja yang telah dimiliki seperti, nib, pirt, halal dll | 2026 |
| 10 | Kecamatan | daerah bagian kabupaten/kota yang membawahi beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat. | 2026 |
| 11 | Jumlah sentra industri kecil dan menengah (IKM) | banyaknya kelompok usaha industri kecil dan menengah (IKM) pada lapangan usaha industri manufaktur yang berada di satu lokasi dan memiliki ciri-ciri terdiri atas minimal 5 unit usaha, menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan melakukan proses produksi yang sama. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : SIBAEL dan SIINas
- Lainnya : Uji Petik
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota