Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pendidikan Di Kota Probolinggo Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pendidikan Di Kota Probolinggo Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo
Tanggal Terbit 12 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3574.023
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pendidikan di Kota Probolinggo
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Basuki Rahmad No. 20A Kota Probolinggo
Telepon:
0335-421160
Faksmile:
0335-425057
Email:
disdikbud@probolinggokota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Achmad Philip, S.Pd, M.Si.
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Jl. Basuki Rahmad No 20 A
Telepon:
0335 - 421160
Faksmile:
-
Email:
dikbudkotaprob@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kegiatan pendataan statistik pendidikan perlu dilaksanakan karena data pendidikan merupakan fondasi utama dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sektor pendidikan. Dengan menggunakan statistika, para pemangku kebijakan dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan meningkatkan kualitas pembelajaran.

Statistika pendidikan adalah ilmu yang mempelajari tentang cara mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan data pendidikan untuk memahami fenomena pendidikan, mengidentifikasi masalah-masalah pendidikan, dan mengembangkan solusi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Data yang lengkap, benar, mutakhir, dan akurat diperlukan untuk :

  1. Perencanaan Pembangunan Pendidikan: Data menyediakan kebutuhan bagi pemerintah dalam merencanakan program dan kebijakan pendidikan yang tepat sasaran

  2. Evaluasi Program: Memungkinkan penilaian dampak program pendidikan yang telah dilaksanakan

  3. Pengambilan Keputusan Berbasis Data: Mendukung decision-making yang evidence-based dalam administrasi pendidikan

  4. Monitor dan Evaluasi Kinerja: Memantau pencapaian indikator kinerja utama sektor pendidikan

  5. Integrasi Data: Memudahkan bagi pakai dan integrasi data melalui pemenuhan konsep, definisi, dan klasifikasi yang terstandar

    Kegiatan pendataan statistik pendidikan dilaksanakan berdasarkan rangkaian peraturan perundang-undangan berikut :

    1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik ; Pasal 17 ayat (2): Dalam rangka mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN), BPS bekerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran ; Pasal 30 ayat (3): Dalam penyelenggaraan statistik sektoral, instansi pemerintah menerapkan konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran yang telah dibakukan; UU ini menggantikan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik

    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; Mengatur bahwa statistik merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib pada tingkat pemerintah daerah

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik; Pasal 57 ayat (1): Hasil kerja sama pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran disusun oleh BPS; Pasal 57 ayat (2): Konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran yang disusun oleh BPS menjadi acuan utama penyelenggaraan statistik di Indonesia; Mengatur mekanisme penyelenggaraan statistik baik untuk statistik dasar, statistik sektoral, maupun statistik khusus

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah; 

    5. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia; Tujuan: mengatur penyelenggaraan tata kelola data baik yang dihasilkan oleh instansi pusat maupun instansi daerah dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; Penyelenggaraan Satu Data Indonesia meliputi: perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data; BPS memiliki tugas dan tanggung jawab menyediakan data dan informasi di bidang statistik sesuai amanat UU No. 16 Tahun 1997 dan PP No. 51 Tahun 1999

    6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan; Pasal 1 ayat (1): "Untuk menjamin tersedianya data dan statistik pendidikan yang lengkap, benar, mutakhir, dan akurat, Kementerian melaksanakan kegiatan pendataan melalui Dapodik"; Peraturan ini menginstruksikan secara spesifik pengumpulan data pendidikan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

    7. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2023 tentang Standar Data Statistik ; Pasal 1 Pasal 1: Standar Data Statistik (SDS) adalah konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan yang dibakukan untuk menghasilkan data statistik yang terstandar; Tujuan standar data statistik adalah sebagai rujukan dalam pengumpulan data, serta memudahkan bagi pakai dan integrasi data

    8. Keputusan Kepala Badan Statistik Nasional Nomor 850 Tahun 2023 tentang Standar Data Statistik Nasional

    9. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Satu Data Kota Probolinggo

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Untuk memperoleh data pendidikan melalui satuan pendidikan mulai dari Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Nonformal / Kesetaraan di Kota Probolinggo.
  • Untuk menghasilkan data pendidikan sebagai bahan pelaporan dan evaluasi kinerja Urusan Pendidikan
  • Sebagai bahan informasi capaian kinerja bidang pendidikan 
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Mei 2026
31 Agustus 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 September 2026
30 September 2026
C. Pengolahan
01 Oktober 2026
30 Oktober 2026
D. Analisis
01 November 2026
30 Desember 2026
E. Penyajian
01 Januari 2027
01 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Profil Satuan Pendidikan Identitas kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal, pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Identitas tersebut meliputi nama, alamat, status sekolah, status akreditasi, dan lain-lain. Identitas kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal, pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Identitas tersebut meliputi nama, alamat, status sekolah, status akreditasi, dan lain-lain. Identitas kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal, pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Identitas tersebut meliputi nama, alamat, status sekolah, status akreditasi, dan lain-lain. Pada saat pendataan
2 Jumlah Peserta Didik/Siswa Jumlah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu Pada saat pendataan
3 Jumlah Siswa Baru Jumlah peserta didik baru pada Satuan PAUD (SPS/TPA/KB/TK/RA), Jenjang Pendidikan dasar dan menengah yang masuk pada tingkat pertama di setiap Jenjang Pendidikan Pada saat pendataan
4 Jumlah Siswa Menurut Umur Jumlah siswa menurut umur/usia. Umur/usia adalah lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir Pada saat pendataan
5 Jumlah Siswa Menurut Jenis Kelamin Jumlah Siswa Menurut Jenis Kelamin. Jenis kelamin adalah perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki Pada saat pendataan
6 Jumlah Siswa Menurut Agama Jumlah Siswa Menurut Agama. Agama adalah agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden. Pada saat pendataan
7 Jumlah Siswa mengulang Jumlah siswa yang tidak naik kelas karena sesuatu hal Pada saat pendataan
8 Jumlah Siswa putus sekolah Jumlah peserta didik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah yang karena satu dan lain hal putus sekolah sebelum naik ke tingkat yang lebih tinggi atau lulus Pada saat pendataan
9 Jumlah peserta assessment nasional Jumlah peserta didik yang mengikuti assessment nasional yang bertujuan untuk menilai kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan Pada saat pendataan
10 Jumlah peserta Tes Kemampuan Akademik Jumlah peserta didik yang mengikuti tes kemampuan akademik nasional yang bertujuan untuk menilai kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan Pada saat pendataan
11 Jumlah Siswa berasal dari luar kota Jumlah Siswa berasal dari luar kota Pada saat pendataan
12 Jumlah Kelas / Rombongan Belajar Jumlah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan Pada saat pendataan
13 Rapor satuan Pendidikan Nilai/skor atas capaian kualitas pembelajaran satuan pendidikan Pada saat pendataan
14 Jumlah tenaga pendidik ASN Jumlah Tenaga Pendidik yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan Pada saat pendataan
15 Jumlah tenaga pendidik non-ASN Jumlah Tenaga kependidikan non-ASN yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan yang meliputi pegawai dengan status tetap yayasan, tidak tetap/honorer, guru bantu pusat dan daerah Pada saat pendataan
16 Jumlah Kepala Sekolah Jumlah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan Pada saat pendataan
17 Jumlah Guru Jumlah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah Pada saat pendataan
18 Jumlah Tenaga Kependidikan Jumlah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan meliputi tenaga administrasi, petugas perpustakaan, petugas laboratorium, penjaga sekolah/pesuruh Pada saat pendataan
19 Jumlah penerima PIP Jumlah peserta didik yang tidak mampu secara kriteria Kemendikbud yang menerima PIP Pada saat pendataan
20 Jumlah Sarana dan Prasarana Pendidikan Jumlah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah dan fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan Pada saat pendataan
21 Jumlah Siswa berkebutuhan khusus Jumlah peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial; dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa Pada saat pendataan
22 Nama Sekolah Nama identitas resmi dari lembaga pendidikan yang dinaungi oleh Kementerian Pada saat pendataan
23 Alamat Sekolah informasi yang mencakup alamat sekolah Pada saat pendataan
24 Status Sekolah Kategori atau jenis sekolah seperti sekolah negeri dan sekolah swasta Pada saat pendataan
25 Status Akreditasi Sekolah proses penilaian kelayakan dan mutu satuan pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional untuk memastikan standar pendidikan terpenuhi Pada saat pendataan
26 Akses Internet Ketersediaan internet untuk mendapatkan informasi Pada saat pendataan
27 Penerimaan Dana BOSP Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang diterima Satuan Pendidikan dalam satu tahun anggaran Pada saat pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Form Excel
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Sekolah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak