Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pendidikan Di Kota Probolinggo Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo |
| Tanggal Terbit | 12 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3574.023 |
Kegiatan pendataan statistik pendidikan perlu dilaksanakan karena data pendidikan merupakan fondasi utama dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sektor pendidikan. Dengan menggunakan statistika, para pemangku kebijakan dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
Statistika pendidikan adalah ilmu yang mempelajari tentang cara mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan data pendidikan untuk memahami fenomena pendidikan, mengidentifikasi masalah-masalah pendidikan, dan mengembangkan solusi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Data yang lengkap, benar, mutakhir, dan akurat diperlukan untuk :
Perencanaan Pembangunan Pendidikan: Data menyediakan kebutuhan bagi pemerintah dalam merencanakan program dan kebijakan pendidikan yang tepat sasaran
Evaluasi Program: Memungkinkan penilaian dampak program pendidikan yang telah dilaksanakan
Pengambilan Keputusan Berbasis Data: Mendukung decision-making yang evidence-based dalam administrasi pendidikan
Monitor dan Evaluasi Kinerja: Memantau pencapaian indikator kinerja utama sektor pendidikan
Integrasi Data: Memudahkan bagi pakai dan integrasi data melalui pemenuhan konsep, definisi, dan klasifikasi yang terstandar
Kegiatan pendataan statistik pendidikan dilaksanakan berdasarkan rangkaian peraturan perundang-undangan berikut :
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik ; Pasal 17 ayat (2): Dalam rangka mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN), BPS bekerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran ; Pasal 30 ayat (3): Dalam penyelenggaraan statistik sektoral, instansi pemerintah menerapkan konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran yang telah dibakukan; UU ini menggantikan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; Mengatur bahwa statistik merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib pada tingkat pemerintah daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik; Pasal 57 ayat (1): Hasil kerja sama pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran disusun oleh BPS; Pasal 57 ayat (2): Konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran yang disusun oleh BPS menjadi acuan utama penyelenggaraan statistik di Indonesia; Mengatur mekanisme penyelenggaraan statistik baik untuk statistik dasar, statistik sektoral, maupun statistik khusus
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia; Tujuan: mengatur penyelenggaraan tata kelola data baik yang dihasilkan oleh instansi pusat maupun instansi daerah dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; Penyelenggaraan Satu Data Indonesia meliputi: perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data; BPS memiliki tugas dan tanggung jawab menyediakan data dan informasi di bidang statistik sesuai amanat UU No. 16 Tahun 1997 dan PP No. 51 Tahun 1999
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan; Pasal 1 ayat (1): "Untuk menjamin tersedianya data dan statistik pendidikan yang lengkap, benar, mutakhir, dan akurat, Kementerian melaksanakan kegiatan pendataan melalui Dapodik"; Peraturan ini menginstruksikan secara spesifik pengumpulan data pendidikan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
7. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2023 tentang Standar Data Statistik ; Pasal 1 Pasal 1: Standar Data Statistik (SDS) adalah konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan yang dibakukan untuk menghasilkan data statistik yang terstandar; Tujuan standar data statistik adalah sebagai rujukan dalam pengumpulan data, serta memudahkan bagi pakai dan integrasi data
8. Keputusan Kepala Badan Statistik Nasional Nomor 850 Tahun 2023 tentang Standar Data Statistik Nasional
9. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Satu Data Kota Probolinggo
- Untuk memperoleh data pendidikan melalui satuan pendidikan mulai dari Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Nonformal / Kesetaraan di Kota Probolinggo.
- Untuk menghasilkan data pendidikan sebagai bahan pelaporan dan evaluasi kinerja Urusan Pendidikan
- Sebagai bahan informasi capaian kinerja bidang pendidikan
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Mei 2026
|
31 Agustus 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2026
|
30 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
01 November 2026
|
30 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
01 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Profil Satuan Pendidikan | Identitas kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal, pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Identitas tersebut meliputi nama, alamat, status sekolah, status akreditasi, dan lain-lain. Identitas kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal, pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Identitas tersebut meliputi nama, alamat, status sekolah, status akreditasi, dan lain-lain. Identitas kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal, pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Identitas tersebut meliputi nama, alamat, status sekolah, status akreditasi, dan lain-lain. | Pada saat pendataan |
| 2 | Jumlah Peserta Didik/Siswa | Jumlah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu | Pada saat pendataan |
| 3 | Jumlah Siswa Baru | Jumlah peserta didik baru pada Satuan PAUD (SPS/TPA/KB/TK/RA), Jenjang Pendidikan dasar dan menengah yang masuk pada tingkat pertama di setiap Jenjang Pendidikan | Pada saat pendataan |
| 4 | Jumlah Siswa Menurut Umur | Jumlah siswa menurut umur/usia. Umur/usia adalah lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir | Pada saat pendataan |
| 5 | Jumlah Siswa Menurut Jenis Kelamin | Jumlah Siswa Menurut Jenis Kelamin. Jenis kelamin adalah perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki | Pada saat pendataan |
| 6 | Jumlah Siswa Menurut Agama | Jumlah Siswa Menurut Agama. Agama adalah agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden. | Pada saat pendataan |
| 7 | Jumlah Siswa mengulang | Jumlah siswa yang tidak naik kelas karena sesuatu hal | Pada saat pendataan |
| 8 | Jumlah Siswa putus sekolah | Jumlah peserta didik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah yang karena satu dan lain hal putus sekolah sebelum naik ke tingkat yang lebih tinggi atau lulus | Pada saat pendataan |
| 9 | Jumlah peserta assessment nasional | Jumlah peserta didik yang mengikuti assessment nasional yang bertujuan untuk menilai kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan | Pada saat pendataan |
| 10 | Jumlah peserta Tes Kemampuan Akademik | Jumlah peserta didik yang mengikuti tes kemampuan akademik nasional yang bertujuan untuk menilai kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan | Pada saat pendataan |
| 11 | Jumlah Siswa berasal dari luar kota | Jumlah Siswa berasal dari luar kota | Pada saat pendataan |
| 12 | Jumlah Kelas / Rombongan Belajar | Jumlah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan | Pada saat pendataan |
| 13 | Rapor satuan Pendidikan | Nilai/skor atas capaian kualitas pembelajaran satuan pendidikan | Pada saat pendataan |
| 14 | Jumlah tenaga pendidik ASN | Jumlah Tenaga Pendidik yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan | Pada saat pendataan |
| 15 | Jumlah tenaga pendidik non-ASN | Jumlah Tenaga kependidikan non-ASN yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan yang meliputi pegawai dengan status tetap yayasan, tidak tetap/honorer, guru bantu pusat dan daerah | Pada saat pendataan |
| 16 | Jumlah Kepala Sekolah | Jumlah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan | Pada saat pendataan |
| 17 | Jumlah Guru | Jumlah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah | Pada saat pendataan |
| 18 | Jumlah Tenaga Kependidikan | Jumlah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan meliputi tenaga administrasi, petugas perpustakaan, petugas laboratorium, penjaga sekolah/pesuruh | Pada saat pendataan |
| 19 | Jumlah penerima PIP | Jumlah peserta didik yang tidak mampu secara kriteria Kemendikbud yang menerima PIP | Pada saat pendataan |
| 20 | Jumlah Sarana dan Prasarana Pendidikan | Jumlah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah dan fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan | Pada saat pendataan |
| 21 | Jumlah Siswa berkebutuhan khusus | Jumlah peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial; dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa | Pada saat pendataan |
| 22 | Nama Sekolah | Nama identitas resmi dari lembaga pendidikan yang dinaungi oleh Kementerian | Pada saat pendataan |
| 23 | Alamat Sekolah | informasi yang mencakup alamat sekolah | Pada saat pendataan |
| 24 | Status Sekolah | Kategori atau jenis sekolah seperti sekolah negeri dan sekolah swasta | Pada saat pendataan |
| 25 | Status Akreditasi Sekolah | proses penilaian kelayakan dan mutu satuan pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional untuk memastikan standar pendidikan terpenuhi | Pada saat pendataan |
| 26 | Akses Internet | Ketersediaan internet untuk mendapatkan informasi | Pada saat pendataan |
| 27 | Penerimaan Dana BOSP | Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang diterima Satuan Pendidikan dalam satu tahun anggaran | Pada saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Form Excel
- Supervisi
- Lainnya : Sekolah
- Kabupaten Atau Kota