Beranda / Rekomendasi Terbit / PENYUSUNAN INDEKS KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (IKUB) KOTA BLITAR Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul PENYUSUNAN INDEKS KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (IKUB) KOTA BLITAR Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Blitar
Tanggal Terbit 21 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3572.011
Judul Kegiatan :
PENYUSUNAN INDEKS KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (IKUB) KOTA BLITAR
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Blitar
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Anjasmoro No. 21, Kepanjenlor, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar
Telepon:
082338486919
Faksmile:
-
Email:
bakesbangpol@blitarkota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
RITA TRIANA, S.Sos., M.M
Jabatan:
Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama
Alamat:
JLN. ANJASMORO NO. 21 BLITAR
Telepon:
(0342) 804063
Faksmile:
-
Email:
bakesbangpol@blitarkota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kerukunan umat beragama menjadi salah satu hal penting bagi Pemerintah Kota Blitar karena merupakan salah satu Indikator Kinerja Daerah (IKD) dari aspek Kesejahteraan Masyarakat berupa Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB). Sesuai RPJMD 2025 – 2029, IKUB dilakukan pengukuran setiap tahun dengan tolok ukur sebagaimana diatur dalam PBM Menteri Agama RI Nomor 9 Tahun 2006 dan Mendagri RI Nomor 8 Tahun 2006 yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerjasama, serta peran pemerintah daerah. Karena itulah tahun 2026 kembali dilakukan penyusunan IKUB guna mengetahui bagaimana tingkat toleransi, kesetaraan, kerjasama, dan peran pemerintah daerah dalam kerukunan umat beragama di Kota Blitar yang dalam RPJMD ditargetkan tercapai skor minimal 85,64.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Mengidentifikasi variabel dan indikator dalam Kerukunan Umat Beragama di Kota Blitar;

  2. Mengidentifikasi faktor yang memperkuat dan yang menghambat terjadinya Kerukunan Umat Beragama di Kota Blitar;

  3. Mengidentifikasi peran Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Kerukunan Umat Beragama di Kota Blitar;

  4. Mengukur Indeks Kerukunan Umat Beragama di Kota Blitar;

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
12 Januari 2026
18 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
09 April 2026
08 Mei 2026
C. Pengolahan
09 Mei 2026
29 Mei 2026
D. Analisis
09 Mei 2026
29 Mei 2026
E. Penyajian
01 Juni 2026
07 Juni 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Toleransi Menggambarkan sifat saling menghormati dan menghargai perbedaan keyakinan 2025
2 Kesetaraan Menggambarkan adanya perlakuan yang adil bagi semua pemeluk agama dalam kehidupan publik 2025
3 Kerjasama Menggambarkan adanya interaksi yang produktif dan kolaboratif lintas kelompok agama 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Masyarakat Kota Blitar yang aktif dalam ibadah keagamaan, berusia dewasa, yang jumlah samplingnya ditentukankan secara proporsional sesuai dengan data penganut agama di Kota Blitar.
5.8. Unit Observasi:
Masyarakat Kota Blitar yang aktif dalam ibadah keagamaan, berusia dewasa
5.9. Jumlah Responden:
208
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak