Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Enumerator Panel Harga Pangan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Enumerator Panel Harga Pangan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Pendataan Lengkap
Instansi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Serang
Tanggal Terbit 25 Mei 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3673.008
Judul Kegiatan :
Survei Enumerator Panel Harga Pangan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Serang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Kota Serang Banten 42122
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
dkp3@serangkota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Dedi Cahyadi, S.K.M.,M.Si
Jabatan:
Ketersediaan dan Distribusi Pangan
Alamat:
Jl Jenderal Sudirman No 15 Penancangan Kota Serang
Telepon:
087771200529
Faksmile:
Email:
bkdp.dkp3kotaserang@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung penyediaan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan, kegiatan pemantauan harga pangan melalui enumerator panel harga pangan memiliki peran strategis dalam penyusunan basis data harga pangan daerah. Data harga pangan yang dikumpulkan secara rutin menjadi instrumen penting dalam memantau perkembangan harga komoditas strategis, mengidentifikasi potensi gejolak inflasi, serta mendukung pengambilan kebijakan terkait stabilisasi pasokan dan harga pangan.

Kegiatan enumerator panel harga pangan dilaksanakan melalui pengumpulan data harga komoditas pangan utama pada pasar tradisional, pasar modern, distributor, dan titik pantau lainnya secara periodik. Enumerasi dilakukan oleh petugas lapangan yang telah ditetapkan untuk mencatat harga komoditas seperti beras, cabai, sapi, bawang merah, minyak goreng, telur ayam ras, daging ayam ras, gula konsumsi, dan komoditas pangan strategis lainnya.

Data yang dihasilkan dari kegiatan ini sangat diperlukan sebagai bahan analisis perkembangan harga, pengendalian inflasi daerah, penyusunan laporan Indeks Perkembangan Harga, serta dukungan terhadap kebijakan ketahanan pangan di daerah. Selain itu, hasil pemantauan panel harga pangan juga menjadi bagian dari statistik sektoral yang mendukung prinsip Satu Data Indonesia dan perumusan kebijakan berbasis data.

Oleh karena itu, kegiatan enumerator panel harga pangan perlu dilaksanakan secara berkala dan terstruktur, dengan dukungan metadata statistik yang jelas meliputi tujuan, variabel, metode pengumpulan data, periode enumerasi, dan unit observasi, sehingga dapat diajukan dalam mekanisme rekomendasi statistik melalui aplikasi ROMANTIK Tahun 2026.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan enumerator panel harga pangan bertujuan untuk menyediakan data harga pangan yang akurat, mutakhir, dan berkesinambungan sebagai dasar penyusunan kebijakan stabilisasi pasokan dan harga pangan, pengendalian inflasi daerah, serta penguatan sistem ketahanan pangan.

Secara rinci, tujuan kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengumpulkan data harga komoditas pangan strategis secara periodik
    Melakukan pencatatan harga komoditas pangan utama seperti beras, cabai, bawang merah, minyak goreng, telur ayam ras, daging ayam ras, gula konsumsi, dan komoditas lainnya pada titik pantau yang telah ditetapkan.
  2. Memantau perkembangan dan fluktuasi harga pangan
    Mengetahui perubahan harga dari waktu ke waktu guna mendeteksi potensi kenaikan, penurunan, atau gejolak harga yang dapat memengaruhi daya beli masyarakat.
  3. Menyediakan data pendukung pengendalian inflasi daerah
    Menjadi sumber data bagi pemerintah daerah dalam analisis komoditas penyumbang inflasi serta penyusunan langkah intervensi yang tepat sasaran.
  4. Mendukung kebijakan stabilisasi pasokan dan harga pangan
    Memberikan dasar informasi untuk pelaksanaan operasi pasar, distribusi pangan, dan langkah mitigasi terhadap gangguan pasokan.
  5. Menyediakan statistik sektoral bidang pangan
    Menghasilkan data yang dapat digunakan sebagai statistik sektoral sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan mendukung rekomendasi kegiatan statistik melalui aplikasi ROMANTIK.
  6. Mendukung evaluasi kinerja perangkat daerah
    Menjadi bahan evaluasi pelaksanaan program ketahanan pangan dan pengendalian harga pangan Tahun 2026.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
08 April 2026
15 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
11 Mei 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
04 Januari 2027
04 Januari 2027
D. Analisis
05 Januari 2027
19 Januari 2027
E. Penyajian
20 Januari 2027
16 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Komoditas Komoditas adalah jenis barang pangan strategis yang menjadi objek pemantauan harga dalam kegiatan panel harga pangan. Komoditas mencakup bahan pangan pokok dan pangan strategis yang berpengaruh terhadap konsumsi masyarakat serta inflasi daerah. Januari-Desember 2026
2 Indikator Stabilitas Harga Indikator stabilitas harga adalah ukuran yang digunakan untuk menggambarkan kondisi perubahan harga suatu komoditas pangan dalam periode tertentu, guna mengetahui apakah harga berada pada kondisi aman, waspada, dan segera diintervensi, dibandingkan periode sebelumnya. Januari-Desember 2026
3 Keterangan Keterangan adalah informasi tambahan yang menjelaskan kondisi lapangan pada saat enumerasi harga pangan, termasuk faktor yang memengaruhi perubahan harga atau catatan khusus dari enumerator Januari-Desember 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Harian
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
  • Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya