Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Kediri Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Kediri Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Tanggal Terbit 22 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3506.022
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Kediri
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Panglima Sudirman No. 143 ( Komplek Pendopo )
Telepon:
085790247254
Faksmile:
Email:
dperkimkabkediri@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ASUP ANDI
Jabatan:
Penata layanan operasional
Alamat:
Desa Lamong Kecamatan Badas Kabupaten Kediri
Telepon:
085648165672
Faksmile:
Email:
asupzahratussita@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kebutuhan akan tempat tinggal yang layak merupakan salah satu hak dasar setiap warga negara. Rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlindung, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas hidup, kesehatan, serta kesejahteraan keluarga. Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat masyarakat yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan kondisi fisik bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan.

Kondisi RTLH umumnya ditandai dengan struktur bangunan yang tidak kokoh, ventilasi dan pencahayaan yang tidak memadai, sanitasi yang buruk, serta keterbatasan akses terhadap air bersih. Hal ini tidak hanya berdampak pada menurunnya kualitas hidup penghuni, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan kesehatan.

Keterbatasan ekonomi menjadi salah satu faktor utama penyebab masyarakat tidak mampu memperbaiki kondisi rumahnya secara mandiri. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah dan berbagai pihak melalui kegiatan penanganan RTLH, seperti program bedah rumah atau bantuan stimulan perumahan swadaya.

Kegiatan RTLH bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat hidup di lingkungan yang sehat, aman, dan layak. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendukung pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, serta mewujudkan permukiman yang berkelanjutan.

Dengan dilaksanakannya kegiatan RTLH, diharapkan terjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat serta terciptanya lingkungan hunian yang lebih baik dan manusiawi.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kualitas hunian masyarakat
    Membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah yang layak, aman, dan sehat untuk dihuni.
  2. Mewujudkan lingkungan permukiman yang sehat
    Memperbaiki kondisi rumah yang tidak memenuhi standar kesehatan, seperti ventilasi, pencahayaan, dan sanitasi.
  3. Mengurangi angka kemiskinan
    Mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang lebih layak.
  4. Meningkatkan keselamatan penghuni
    Mengurangi risiko kecelakaan akibat kondisi bangunan yang tidak kokoh atau rusak.
  5. Mendorong swadaya dan partisipasi masyarakat
    Mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam proses perbaikan rumah dan lingkungan.
  6. Mendukung program pembangunan pemerintah
    Menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam penataan kawasan permukiman dan pengentasan rumah kumuh.
  7. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
    Dengan rumah yang layak, diharapkan kesehatan, kenyamanan, dan produktivitas penghuni meningkat.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
07 Januari 2026
30 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
25 Mei 2026
30 Mei 2026
C. Pengolahan
01 Juni 2026
30 Juni 2026
D. Analisis
01 Juli 2026
30 Juli 2026
E. Penyajian
01 Agustus 2026
31 Agustus 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) MBR biasanya merujuk pada individu atau keluarga dengan tingkat pendapatan di bawah standar tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah 1 bulan
2 Memiliki satu-satunya rumah kondisi di mana seseorang atau satu keluarga hanya mempunyai satu unit rumah sebagai tempat tinggal dan tidak memiliki properti hunian lain di lokasi mana pun. 1 bulan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Hanya Sekali
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 5 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak