Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Kediri Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Tanggal Terbit | 22 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3506.022 |
Kebutuhan akan tempat tinggal yang layak merupakan salah satu hak dasar setiap warga negara. Rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlindung, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas hidup, kesehatan, serta kesejahteraan keluarga. Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat masyarakat yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan kondisi fisik bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan.
Kondisi RTLH umumnya ditandai dengan struktur bangunan yang tidak kokoh, ventilasi dan pencahayaan yang tidak memadai, sanitasi yang buruk, serta keterbatasan akses terhadap air bersih. Hal ini tidak hanya berdampak pada menurunnya kualitas hidup penghuni, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan kesehatan.
Keterbatasan ekonomi menjadi salah satu faktor utama penyebab masyarakat tidak mampu memperbaiki kondisi rumahnya secara mandiri. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah dan berbagai pihak melalui kegiatan penanganan RTLH, seperti program bedah rumah atau bantuan stimulan perumahan swadaya.
Kegiatan RTLH bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat hidup di lingkungan yang sehat, aman, dan layak. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendukung pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, serta mewujudkan permukiman yang berkelanjutan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan RTLH, diharapkan terjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat serta terciptanya lingkungan hunian yang lebih baik dan manusiawi.
Kegiatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bertujuan untuk:
- Meningkatkan kualitas hunian masyarakat
Membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah yang layak, aman, dan sehat untuk dihuni. - Mewujudkan lingkungan permukiman yang sehat
Memperbaiki kondisi rumah yang tidak memenuhi standar kesehatan, seperti ventilasi, pencahayaan, dan sanitasi. - Mengurangi angka kemiskinan
Mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang lebih layak. - Meningkatkan keselamatan penghuni
Mengurangi risiko kecelakaan akibat kondisi bangunan yang tidak kokoh atau rusak. - Mendorong swadaya dan partisipasi masyarakat
Mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam proses perbaikan rumah dan lingkungan. - Mendukung program pembangunan pemerintah
Menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam penataan kawasan permukiman dan pengentasan rumah kumuh. - Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
Dengan rumah yang layak, diharapkan kesehatan, kenyamanan, dan produktivitas penghuni meningkat.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
07 Januari 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
25 Mei 2026
|
30 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
30 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) | MBR biasanya merujuk pada individu atau keluarga dengan tingkat pendapatan di bawah standar tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah | 1 bulan |
| 2 | Memiliki satu-satunya rumah | kondisi di mana seseorang atau satu keluarga hanya mempunyai satu unit rumah sebagai tempat tinggal dan tidak memiliki properti hunian lain di lokasi mana pun. | 1 bulan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengamatan
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota