Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA DAN INFORMASI STATISTIK PERIKANAN BUDIDAYA KABUPATEN BELITUNG TIMUR Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur |
| Tanggal Terbit | 30 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1906.003 |
Sektor perikanan budidaya memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi sektor unggulan dalam pembangunan perekonomian daerah Kabupaten Belitung Timur. Intervensi pengembangan potensi sektor perikanan budidaya sebagai sektor unggulan dimaksud tidak terlepas dari penyediaan data dan informasi sektor yang berkualitas, didapatkan secara langsung maupun tidak langsung dari keseluruhan tahap kegiatan produksi perikanan budidaya. Ketersediaan data dan informasi berkualitas dapat digunakan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan strategis dan akurat yang kemudian dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur mulai dari penyusunan, perumusan, pelaksanaan, sampai dengan monitoring dan evaluasi.
Berkenaan dengan hal di atas, Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur perlu menyusun KOMPILASI DATA DAN INFORMASI STATISTIK PERIKANAN BUDIDAYA KABUPATEN BELITUNG TIMUR. Diharapkan publikasi ini bisa menjadi acuan untuk menentukan pembangunan sektor perikanan budidaya yang lebih baik, karena keberhasilan dalam penyelenggaraan perikanan budidaya ditentukan salah satunya oleh ketersediaan data/informasi yang akurat dan aktual guna penyusunan kebijakan ataupun perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran. Selain untuk kepentingan pengambilan kebijakan dan perencanaan bagi pemerintah, data dan informasi perikanan budidaya diharapkan juga bermanfaat untuk menumbuhkan serta menarik sektor swasta dalam berinvestasi di bidang perikanan budidaya guna mendorong terwujudnya pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Belitung Timur.
KOMPILASI DATA DAN INFORMASI STATISTIK PERIKANAN BUDIDAYA KABUPATEN BELITUNG TIMUR Disusun Berdasarkan Keputusan Kepala BPS Nomor 6 Tahun 2000 adalah Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Penyelenggaraan Statistik Dasar. Keputusan ini mengatur penyelenggaraan statistik dasar, termasuk website metadata statistik Indonesia Data Hub (INDAH).
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan data statistik perikanan serta menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data potensi, pemutakhiran data pergerakan ikan, sarana dan prasarana, produksi, penanganan, pengolahan dan pemasaran ikan, serta data sosial ekonomi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan dan pengembangan sistem bisnis perikanan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengadakan pusat data dan informasi perikanan untuk menyelenggarakan sistem informasi dan data statistik perikanan
Selain Variabel yang Disajikan Berdasarkan Keputusan Kepala BPS Nomor 6 Tahun 2000 adalah Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Penyelenggaraan Statistik Dasar. Keputusan ini mengatur penyelenggaraan statistik dasar, termasuk website metadata statistik Indonesia Data Hub (INDAH). Terdapat beberapa variabel lain yang tidak tercantum yakni :
Jumlah Pengelolaan Hama dan Penyakit Ikan; PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGENDALIAN HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Jumlah Tanda Daftar Pelaku Usaha Pembudidayaan Ikan; PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/PERMEN-KP/2014
Jumlah KUSUKA Pembudidayaan Ikan; PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG KARTU PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jumlah Sosialisasi/pendampingan/Pelatihan Pelaku Usaha Pembudidayaan Ikan; Permen KP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan. Permen KP ini mengatur ketentuan mengenai pelatihan non-aparatur.
Jumlah rekapitulasi (CBIB/CPIB); Jumlah Pengukuran Kualitas Air (pH, Suhu, Amoniak, Nitrite, Nitrate, dan Salinitas; sehingga perlu dituliskan pada latar belakang terkait dasar penentuan variabel tersebut. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN.
Tujuan dan Manfaat Kegiatan KOMPILASI DATA DAN INFORMASI STATISTIK PERIKANAN BUDIDAYA KABUPATEN BELITUNG TIMUR. adalah sebagai berikut :
Tersajinya data/informasi Statistik Perikanan Budidaya yang akurat termutakhirkan mengenai;
Memberikan gambaran kondisi eksisting terkini perkembangan usaha perikanan budidaya di Kabupaten Belitung Timur; dan
Tersedianya data/informasi kebutuhan perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
23 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Januari 2027
|
10 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
11 Januari 2027
|
20 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
21 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Rumah Tangga Usaha Budi Daya Ikan | Banyaknya rumah tangga yang melakukan kegiatan pemeliharaan, pembesaran, dan/atau pembiakan ikan serta panen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual | 2026 |
| 2 | Komoditas Utama Perikanan Budi Daya | Hasil komoditas yang diutamakan dari usaha perikanan budi daya yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. | 2026 |
| 3 | Jenis Lahan Budi Daya | Jenis lahan yang dimiliki dan/atau dikelola perorangan, kelompok, badan usaha untuk kegiatan pembudidayaan ikan. | 2026 |
| 4 | Jumlah Pengelola Usaha Budi Daya Ikan | Banyaknya orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha budi daya ikan, baik secara langsung atau pun dengan pendelegasian pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer | 2026 |
| 5 | Jumlah Pelaku Usaha Budi Daya Ikan Skala Kecil yang Menerima Bantuan Premi Asuransi | Banyaknya pelaku usaha pembudi daya ikan kecil yang melakukan perjanjian dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko pembudidayaan ikan. | 2026 |
| 6 | Nilai Produksi Budi Daya Ikan Hias | Nilai produksi hasil kegiatan memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan dalam suatu wadah dengan menggunakan media air tawar atau air laut serta memanen hasilnya sebagai hiasan dan bukan jenis ikan konsumsi. | 2026 |
| 7 | Jenis Budi Daya Ikan Hias | Jenis dari kegiatan memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan dalam suatu wadah dengan menggunakan media air tawar atau air laut serta memanen hasilnya sebagai hiasan dan bukan jenis ikan konsumsi. | 2026 |
| 8 | Nilai Produksi Perikanan Budi Daya | Nilai keseluruhan hasil kegiatan budi daya perikanan, meliputi budi daya ikan di laut, budi daya ikan di air tawar, serta budi daya ikan di air payau, yang dinilai berdasarkan harga jual per satuan produksi, termasuk yang belum dijual. | 2026 |
| 9 | Jumlah Produksi Perikanan Budi Daya | Jumlah semua ikan yang dinyatakan dalam kilogram berat basah atau segar untuk ikan konsumsi serta satuan ekor untuk ikan hias dan benih (kecuali rumput laut dalam kilogram basah), yang telah dipanen dari tempat pemeliharaan yang diusahakan oleh pembudi daya/perusahaan perikanan budi daya. | 2026 |
| 10 | Jumlah Pengelolaan Hama dan Penyakit Ikan | Jumlah pengelolaan Hama dan Penyakit Ikan yang terdata, Jenis Penyakit, Pengelolaan Lingkungan, pencegahan. | 2026 |
| 11 | Jumlah Tanda Daftar Pelaku Usaha Pembudidayaan Ikan | Jumlah Pembudidaya yang mendapatkan Tanda Daftar Pelaku Usaha Pembudidayaan Ikan. | 2026 |
| 12 | Jumlah KUSUKA Pembudidayaan Ikan | Jumlah Pembudidaya Ikan yang Memperoleh Kartu Pelaku usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan. | 2026 |
| 13 | Jumlah Sosialisasi/pendampingan/Pelatihan Pelaku Usaha Pembudidayaan Ikan | Jumlah pembudidaya yang memperoleh kegiatan Sosialisasi/pendampingan/Pelatihan Pelaku Usaha Pembudidayaan Ikan. | 2026 |
| 14 | Jumlah rekapitulasi (CBIB/CPIB) | Jumlah Pendampingan Pembudidaya Ikan yang memperoleh Kegiatan Pendampingan (CPIB/CBIB). | 2026 |
| 15 | Jumlah Pengukuran Kualitas Air (pH, Suhu, Amoniak, Nitrite, Nitrate, dan Salinitas | Jumlah Pengukuran Kualitas Air yang dilaksanakan Bidang pembudidayaan Ikan (pH, Suhu, Amoniak, Nitrite, Nitrate, dan Salinitas. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
- Supervisi
- Individu
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan