Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI DATA DAN INFORMASI STATISTIK PERIKANAN BUDIDAYA KABUPATEN BELITUNG TIMUR Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI DATA DAN INFORMASI STATISTIK PERIKANAN BUDIDAYA KABUPATEN BELITUNG TIMUR Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Terbit 30 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.1906.003
Judul Kegiatan :
KOMPILASI DATA DAN INFORMASI STATISTIK PERIKANAN BUDIDAYA KABUPATEN BELITUNG TIMUR
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Komplek Perkantoran Terpadu, Jalan Raya Manggar-Gantung, Dsn Manggarawan, Desa Padang, Kec Manggar
Telepon:
Faksmile:
Email:
dp@beltim.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Leo Ardiansyah, S.Si.,Apt.,MPH
Jabatan:
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur
Alamat:
Jl. Raya Manggar-Gantung Dsn.Manggarawan Ds.Padang, Manggar-Belitung Timur 33511
Telepon:
081929614024
Faksmile:
(0719) 91289
Email:
Leamakki54@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Sektor perikanan budidaya memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi sektor unggulan dalam pembangunan perekonomian daerah Kabupaten Belitung Timur. Intervensi pengembangan potensi sektor perikanan budidaya sebagai sektor unggulan dimaksud tidak terlepas dari penyediaan data dan informasi sektor yang berkualitas, didapatkan secara langsung maupun tidak langsung dari keseluruhan tahap kegiatan produksi perikanan budidaya. Ketersediaan data dan informasi berkualitas dapat digunakan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan strategis dan akurat yang kemudian dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur mulai dari penyusunan, perumusan, pelaksanaan, sampai dengan monitoring dan evaluasi. 

Berkenaan dengan hal di atas, Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur perlu menyusun KOMPILASI DATA DAN  INFORMASI STATISTIK PERIKANAN BUDIDAYA KABUPATEN BELITUNG TIMUR. Diharapkan publikasi ini bisa menjadi acuan untuk menentukan pembangunan sektor perikanan budidaya yang lebih baik, karena keberhasilan dalam penyelenggaraan perikanan budidaya ditentukan salah satunya oleh ketersediaan data/informasi yang akurat dan aktual guna penyusunan kebijakan ataupun perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran. Selain untuk kepentingan pengambilan kebijakan dan perencanaan bagi pemerintah, data dan informasi perikanan budidaya diharapkan juga bermanfaat untuk menumbuhkan serta menarik sektor swasta dalam berinvestasi di bidang perikanan budidaya guna mendorong terwujudnya pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Belitung Timur.

KOMPILASI DATA DAN  INFORMASI STATISTIK PERIKANAN BUDIDAYA KABUPATEN BELITUNG TIMUR Disusun Berdasarkan Keputusan Kepala BPS Nomor 6 Tahun 2000 adalah Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Penyelenggaraan Statistik Dasar. Keputusan ini mengatur penyelenggaraan statistik dasar, termasuk website metadata statistik Indonesia Data Hub (INDAH). 

(1)   Pemerintah dan pemerintah daerah menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan data statistik perikanan serta menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data potensi, pemutakhiran data pergerakan ikan, sarana dan prasarana, produksi, penanganan, pengolahan dan pemasaran ikan, serta data sosial ekonomi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan dan pengembangan sistem bisnis perikanan.

(2)   Pemerintah dan pemerintah daerah mengadakan pusat data dan informasi perikanan untuk menyelenggarakan sistem informasi dan data statistik perikanan

Selain Variabel yang Disajikan  Berdasarkan Keputusan Kepala BPS Nomor 6 Tahun 2000 adalah Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Penyelenggaraan Statistik Dasar. Keputusan ini mengatur penyelenggaraan statistik dasar, termasuk website metadata statistik Indonesia Data Hub (INDAH). Terdapat beberapa variabel lain yang tidak tercantum yakni :  

  1. Jumlah Pengelolaan Hama dan Penyakit Ikan; PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGENDALIAN HAMA DAN PENYAKIT IKAN

  2. Jumlah Tanda Daftar Pelaku Usaha Pembudidayaan Ikan; PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/PERMEN-KP/2014

  3. Jumlah KUSUKA Pembudidayaan Ikan; PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG KARTU PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

  4. Jumlah Sosialisasi/pendampingan/Pelatihan Pelaku Usaha Pembudidayaan Ikan; Permen KP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan. Permen KP ini mengatur ketentuan mengenai pelatihan non-aparatur.

  5. Jumlah rekapitulasi (CBIB/CPIB); Jumlah Pengukuran Kualitas Air (pH, Suhu, Amoniak, Nitrite, Nitrate, dan Salinitas; sehingga perlu dituliskan pada latar belakang terkait dasar penentuan variabel tersebut. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN.

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dan Manfaat Kegiatan KOMPILASI DATA DAN  INFORMASI STATISTIK PERIKANAN BUDIDAYA KABUPATEN BELITUNG TIMUR. adalah sebagai berikut : 

  1. Tersajinya data/informasi Statistik Perikanan Budidaya yang akurat termutakhirkan mengenai;

  2. Memberikan gambaran kondisi eksisting terkini perkembangan usaha perikanan budidaya di Kabupaten Belitung Timur; dan

  3. Tersedianya data/informasi kebutuhan perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
23 Juni 2026
30 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juli 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Januari 2027
10 Januari 2027
D. Analisis
11 Januari 2027
20 Januari 2027
E. Penyajian
21 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Rumah Tangga Usaha Budi Daya Ikan Banyaknya rumah tangga yang melakukan kegiatan pemeliharaan, pembesaran, dan/atau pembiakan ikan serta panen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual 2026
2 Komoditas Utama Perikanan Budi Daya Hasil komoditas yang diutamakan dari usaha perikanan budi daya yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. 2026
3 Jenis Lahan Budi Daya Jenis lahan yang dimiliki dan/atau dikelola perorangan, kelompok, badan usaha untuk kegiatan pembudidayaan ikan. 2026
4 Jumlah Pengelola Usaha Budi Daya Ikan Banyaknya orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha budi daya ikan, baik secara langsung atau pun dengan pendelegasian pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer 2026
5 Jumlah Pelaku Usaha Budi Daya Ikan Skala Kecil yang Menerima Bantuan Premi Asuransi Banyaknya pelaku usaha pembudi daya ikan kecil yang melakukan perjanjian dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko pembudidayaan ikan. 2026
6 Nilai Produksi Budi Daya Ikan Hias Nilai produksi hasil kegiatan memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan dalam suatu wadah dengan menggunakan media air tawar atau air laut serta memanen hasilnya sebagai hiasan dan bukan jenis ikan konsumsi. 2026
7 Jenis Budi Daya Ikan Hias Jenis dari kegiatan memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan dalam suatu wadah dengan menggunakan media air tawar atau air laut serta memanen hasilnya sebagai hiasan dan bukan jenis ikan konsumsi. 2026
8 Nilai Produksi Perikanan Budi Daya Nilai keseluruhan hasil kegiatan budi daya perikanan, meliputi budi daya ikan di laut, budi daya ikan di air tawar, serta budi daya ikan di air payau, yang dinilai berdasarkan harga jual per satuan produksi, termasuk yang belum dijual. 2026
9 Jumlah Produksi Perikanan Budi Daya Jumlah semua ikan yang dinyatakan dalam kilogram berat basah atau segar untuk ikan konsumsi serta satuan ekor untuk ikan hias dan benih (kecuali rumput laut dalam kilogram basah), yang telah dipanen dari tempat pemeliharaan yang diusahakan oleh pembudi daya/perusahaan perikanan budi daya. 2026
10 Jumlah Pengelolaan Hama dan Penyakit Ikan Jumlah pengelolaan Hama dan Penyakit Ikan yang terdata, Jenis Penyakit, Pengelolaan Lingkungan, pencegahan. 2026
11 Jumlah Tanda Daftar Pelaku Usaha Pembudidayaan Ikan Jumlah Pembudidaya yang mendapatkan Tanda Daftar Pelaku Usaha Pembudidayaan Ikan. 2026
12 Jumlah KUSUKA Pembudidayaan Ikan Jumlah Pembudidaya Ikan yang Memperoleh Kartu Pelaku usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan. 2026
13 Jumlah Sosialisasi/pendampingan/Pelatihan Pelaku Usaha Pembudidayaan Ikan Jumlah pembudidaya yang memperoleh kegiatan Sosialisasi/pendampingan/Pelatihan Pelaku Usaha Pembudidayaan Ikan. 2026
14 Jumlah rekapitulasi (CBIB/CPIB) Jumlah Pendampingan Pembudidaya Ikan yang memperoleh Kegiatan Pendampingan (CPIB/CBIB). 2026
15 Jumlah Pengukuran Kualitas Air (pH, Suhu, Amoniak, Nitrite, Nitrate, dan Salinitas Jumlah Pengukuran Kualitas Air yang dilaksanakan Bidang pembudidayaan Ikan (pH, Suhu, Amoniak, Nitrite, Nitrate, dan Salinitas. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak