Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Profil Kecamatan Cimahi Utara Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Kecamatan Cimahi Utara |
| Tanggal Terbit | 05 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3277.007 |
Menindaklanjuti Berita Acara Perencanaan Data Kota Cimahi Tahun 2025 Pada Hari Jum'at Tanggal 31 Oktober 2025 yang bertempat di Gedung Aula A Pemerintahan Kota Cimahi, telah dilaksanakan forum SATU DATA Indonesia diperlukan penyusunan standar data set yang sesuai dengan prinsip SATU DATA, data-data tersebut sangat penting dan menjadi pioritas untuk meningkatkan kualitas perencanaan program pembangunan serta transparansi data kepada masyarakat. Oleh karena itu dilakukan Penyusunan Kompilasi Data Profil Kecamatan Cimahi Utara. Berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan maka dari itu kami selaku pihak Kecamatan menyusun Profil Kecamatan ini untuk memudahkan para pembaca dan yang mencari data, juga membuat keterbukaan publik supaya transparansi semakin terjaga.
Memperoleh Informasi Profil Kecamatan untuk meningkatkan kualitas perencanaan program pembangunan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
30 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
06 Mei 2026
|
20 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
08 Mei 2026
|
22 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
25 Mei 2026
|
17 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
20 Juni 2026
|
24 Juni 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Koperasi | badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip koperasi, yang aktif maupun tidak aktif dalam suatu wilayah dan periode tertentu. | 2026 |
| 2 | Jumlah Bank Sampah Unit | nit pengelolaan sampah terpilah berbasis komunitas di tingkat lokal (RT, RW, desa, atau sekolah) yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan Bank Sampah Induk | 2026 |
| 3 | Jumlah lapangan Sepak Bola | permukaan tanah lapang berbentuk persegi panjang yang ditandai dengan garis, digunakan untuk pertandingan sepak bola, umumnya menggunakan rumput alami atau sintetis | 2026 |
| 4 | Jumlah Lapangan Bulu Tangkis | area berbentuk persegi panjang dengan permukaan rata yang digunakan untuk pertandingan bulu tangkis, yang dipisahkan menjadi dua bagian sama besar oleh sebuah jaring (net) di tengahnya | 2026 |
| 5 | Jumlah RW | Lembaga Pemerintah yang terdiri dari beberapa Kelompok RT di suatu Kelurahan yang di pimpin oleh Ketua dan membantu Pemerintahan Kelurahan dalam Pelayanan Masyarakat | 2026 |
| 6 | Jumlah RT | Lembaga Pemerintah yang dipimpin oleh satu ketua, membantu RW dan Pemerintah Kelurahan dalam Pelayanan kepada Masyarakat | 2026 |
| 7 | Jumlah Laki-laki | Bagian dari populasi berjenis kelamin pria yang berdomisili di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu, yang jumlahnya seringkali dihitung untuk menentukan rasio jenis kelamin (perbandingan dengan perempuan). | 2026 |
| 8 | Jumlah Perempuan | Total jumlah individu berjenis kelamin perempuan yang tinggal di suatu wilayah pada waktu tertentu, mencakup struktur usia dan rasio perbandingannya dengan laki-laki | 2026 |
| 9 | Jumlah Kepala Keluarga | Total individu yang bertindak sebagai penanggung jawab sebuah keluarga, yang datanya dihitung berdasarkan penjumlahan seluruh kepala rumah tangga di wilayah tertentu | 2026 |
| 10 | Jumlah Rumah Memiliki MCK | rumah tangga yang memiliki fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) sendiri/pribadi idealnya mencakup seluruh hunian untuk menjaga kesehatan dan sanitasi, dengan standar kapasitas keluarga umumnya maksimal 6 orang per unit. | 2026 |
| 11 | Jumlah MCK Umum | Jumlah MCK umum (komunal) umumnya melayani minimal 6 Kartu Keluarga (KK) per unit atau dirancang untuk area pemukiman padat (300-500 orang/Ha) guna menampung banyak pengguna secara bersama-sama. Fasilitas ini bertujuan mengendalikan limbah cair domestik | 2026 |
| 12 | Jumlah Posyandu | Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) adalah wadah layanan kesehatan dasar dari, oleh, dan untuk masyarakat, yang dibantu petugas kesehatan (puskesmas) untuk meningkatkan kesehatan ibu, bayi, balita, dan lansia | 2026 |
| 13 | Jumlah Kader Posyandu | anggota masyarakat yang dipilih, bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) secara sukarela. Mereka bertindak sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dasar di desa/kelurahan, fokus pada kesehatan ibu dan anak (KIA), gizi, imunisasi, dan keluarga berencana (KB). | 2026 |
| 14 | Jumlah Pembina Posyandu | Tim Pembina Posyandu (TP Posyandu) adalah kelompok kerja lintas sektor di berbagai tingkatan pemerintahan (Pusat hingga Desa/Kelurahan) yang berfungsi memfasilitasi, merencanakan, dan membina kegiatan Posyandu | 2026 |
| 15 | Jumlah Dasawisma | Dasawisma adalah kelompok 10-20 rumah tangga bertetangga (dikelola ibu-ibu) yang menjadi unit terkecil PKK untuk menggerakkan program kesejahteraan keluarga, pendataan, dan kesehatan warga. Ini berfungsi sebagai ujung tombak pemberdayaan masyarakat, pengupdate data KK yang akurat, serta mempermudah sosialisasi program pemerintah, seperti posyandu dan pemantauan stunting. | 2026 |
| 16 | Jumlah Kader Bina Keluarga Balita | Kader Bina Keluarga Balita (BKB) adalah relawan masyarakat yang memberikan penyuluhan dan edukasi kepada orang tua mengenai pola asuh, perawatan, serta stimulasi tumbuh kembang anak usia 0-5 tahun. Peran utama kader BKB meliputi pemberian informasi stimulasi 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), pemantauan perkembangan anak, dan pencegahan stunting. | 2026 |
| 17 | Jumlah Keluarga Prasejahtera | keluarga yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar minimal (pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan) atau tidak memenuhi salah satu dari enam indikator kebutuhan dasar Keluarga Sejahtera I | 2026 |
| 18 | Jumlah Keluarga Sejahtera | unit terkecil masyarakat yang dibentuk berdasarkan perkawinan sah, mampu memenuhi kebutuhan dasar (pangan, sandang, perumahan, kesehatan) dan kebutuhan psikologis/pengembangan (agama, pendidikan, tabungan) secara mandiri | 2026 |
| 19 | Jumlah Taman Kanak-kanak | Pendidikan anak usia dini (PAUD) jalur formal untuk anak usia 4-6 tahun | 2026 |
| 20 | Jumlah Sekolah Dasar | jenjang pendidikan formal pertama di Indonesia setelah TK, yang ditempuh dalam waktu 6 tahun (usia 7-12 tahun) sebagai dasar pengetahuan. SD merupakan bentuk pendidikan umum pada jenjang dasar, mencakup kelas 1-6 | 2026 |
| 21 | Jumlah Sekolah Menengah Pertama | Sekolah Menengah Pertama, jenjang pendidikan formal di Indonesia setelah SD (Sekolah Dasar) dan sebelum SMA/SMK. Program ini berlangsung selama 3 tahun (kelas 7-9) untuk siswa usia 12-15 tahun, bertujuan memperdalam pengetahuan dan membentuk karakter sebelum ke jenjang lebih tinggi | 2026 |
| 22 | Jumlah Sekomah Menengah Atas | jenjang pendidikan menengah formal di Indonesia setelah SMP/sederajat, ditempuh selama 3 tahun (kelas 10-12) dengan fokus pendalaman ilmu pengetahuan umum untuk persiapan kuliah | 2026 |
| 23 | Jumlah Mesjid | Masjid adalah tempat suci, rumah Allah SWT, dan bangunan yang dirancang khusus bagi umat Islam untuk mendirikan shalat, berzikir, serta beribadah lainnya. | 2026 |
| 24 | Jumlah Mushola | tempat atau ruang yang digunakan oleh umat Islam untuk melaksanakan ibadah salat dan kegiatan keagamaan lainnya, yang umumnya berukuran lebih kecil dari masjid dan tidak digunakan untuk salat Jumat secara rutin | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Rekonsiliasi Data
- Lainnya : Kelurahan
- Lainnya : Kelurahan dan Kecamatan