Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Morowali Utara Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Morowali Utara |
| Tanggal Terbit | 22 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.7203.031 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Morowali Utara
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Morowali Utara
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Kec. Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah
Telepon:
+62 853-9517-0740
Faksmile:
Email:
diskominfo@morowaliutarakab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Yulius Effrain, SST.Par, M.Par
Jabatan:
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Alamat:
Kolonodale
Telepon:
082188504411
Faksmile:
Email:
liusain710@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Peraturan Bupati (Perbup) Morowali Utara Nomor 32 Tahun 2022 adalah peraturan tentang Layanan Informasi Publik di lingkungan Kabupaten Morowali Utara. Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3.2. Tujuan Kegiatan:
- Memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik yang tepat, akurat, cepat, dan mudah diakses.
- Memastikan proses perumusan, program, dan pengambilan keputusan publik diketahui oleh masyarakat, sehingga mendorong kepercayaan publik.
- Melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan perumusan kebijakan publik.
- Melalui transparansi data dan administrasi, layanan ini bertujuan meminimalisir potensi korupsi di tingkat pelayanan perangkat daerah, termasuk melalui inisiatif digital seperti aplikasi "DIA SAJA".
- Menyediakan layanan informasi yang cepat, efisien, dan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kinerja birokrasi.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Oktober 2026
|
30 Oktober 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 November 2026
|
16 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
17 November 2026
|
23 November 2026
|
| D. | Analisis |
24 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
14 Desember 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Informasi | pemberitahuan, kabar atau berita tentang sesuatu | Satu Tahun Terakhir |
| 2 | Publik | orang banyak (umum), semua orang yang datang (menonton, mengunjungi, dan sebagainya): | Satu Tahun Terakhir |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak