Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Jumlah Peraturan Gubernur Terkait Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 26 Februari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.029 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Jumlah Peraturan Gubernur terkait Pedoman Pelaksanaan APBD
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya lantai 3
Telepon:
Faksmile:
Email:
ekonomi@jatimprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Kristinah, S.Si., M.M.
Jabatan:
Koordinator Substansi Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah
Alamat:
Jl. Pahlawan No. 110
Telepon:
(031) 3550950
Faksmile:
Email:
roadmpembangunan@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Terselenggaranya pemerintahan yang hik (Good Governance) merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan APBD merupakan salah satu faktor penting. Agar pelaksanaan APBD dapat terlaksana dengan efektif dan efisien, diperlukan adanya Peraturan Gubernur yang mengatur tentang pelaksanaan APBD sehingga anggaran APBD dapat terserap dengan baik dan menghindari adanya penyalahgunaan anggaran
3.2. Tujuan Kegiatan:
Untuk mengetahui Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mengatur tentang Pelaksanaan APBD sehingga dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban baik dari aspek fisik, keuangan maupun manfaat bagi masyarakat
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
12 Februari 2026
|
20 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
23 Februari 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
23 Februari 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
02 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Peraturan Gubernur | Nama Peraturan Gubernur Jawa Timur terkait Pelaksanaan APBD yang telah diterbitkan | Januari - Desember 2025 |
| 2 | Jumlah Peraturan Gubernur | Jumlah Peraturan Gubernur Jawa Timur terkait Pelaksanaan APBD yang telah diterbitkan | Januari - Desember 2025 |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Lainnya : Rekap Data Administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Lainnya : Pengecekan Hasil Rekap Data Administrasi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Tidak
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Tidak
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Peraturan Gubernur terkait Pedoman Pelaksanaan APBD
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Tidak
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak