Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah Kota Tangerang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah Kota Tangerang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Pendataan Lengkap
Instansi Dinas Ketahanan Pangan
Tanggal Terbit 25 Februari 2026
Judul Kegiatan :
Survei Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah Kota Tangerang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Ketahanan Pangan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Gedung Cisadane Lt. 1 Jl. K.S. Tubun No.1 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Karawaci
Telepon:
021 5573315
Faksmile:
021 5573315
Email:
dkp@tangerangkota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Lisnah, STr,Keb.M.Si
Jabatan:
Kepala Bidang Keanekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan
Alamat:
Gedung Cisadane Lt. 1 Jl. K.S. Tubun No.1 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Karawaci
Telepon:
081289337027
Faksmile:
0215573315
Email:
dkp@tangerangkota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Keamanan pangan merupakan faktor yang sangat berperan dalam   menentukan derajat kesehatan masyarakat dan dengan diterbitkannya payung hukum berupa Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor. 13 Tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, maka kegiatan pengawasan keamanan pangan harus dilaksanakan secara intensif dan berkelanjutan agar ikut mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, kuat, dan berakhlakul kharimah.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Memberikan  kesadaran kepada  pelaku  usaha pangan tentang pentingnya keamanan pangan dan memberikan rasa aman kepada konsumen pangan  segar  asal hewan  maupun  tumbuhan serta  melakukan pendampingan  pada pelaku  usaha  PSAT-PDUK untuk  mendapatkan  Registrasi PSAT-PDUK sebagai jaminan keamanan pangan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
16 November 2025
23 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
25 Februari 2026
20 November 2026
C. Pengolahan
25 Februari 2026
21 November 2026
D. Analisis
25 Februari 2026
21 November 2026
E. Penyajian
22 Desember 2026
30 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Formalin Formalin adalah bahan kimia berbahaya yang berfungsi sebagai pengawet tetapi sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh jika pangan tercemar formalin dikonsumsi 1 Tahun
Residu Pestisida Pestisida adalah bahan kimia untuk membunuh hama apabila residu pestisida pada pangan yang dikonsumsi masih di atas BMR (batas minimal residu) maka berbahaya bagi kesehatan tubuh 1 Tahun
Sampel Aman yang diuji Sampel aman yang hasil ujinya negatif (-) dari cemaran bahan kimia 1 Tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 7 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Rumah Tangga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak