Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Harga Komoditas Utama Tanaman Pangan Di Tingkat Produsen Jawa Timur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 25 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3500.022 |
Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bahwa Kementerian Pertanian dan termasuk di dalamnya Dinas Pertanian merupakan produsen data, dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas menyatakan bahwa dalam pelaksanaan impor komoditas tanaman pangan, Kementerian Pertanian berperan dalam menentukan data suplai dalam negeri serta melakukan persetujuan pemasukan melalaui sistem neraca komoditas, serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, menyebutkan bahwa bahan pangan pokok (Beras, Jagung dan Kedelai) sesuai Perpres 125 Tahun 2022 harus dipantau kemananan stok dan harganya. Sehingga ketersediaan data harga tanaman pangan di tingkat produsen merupakan komponen penting dalam pemantauan cadangan pangan pemerintah, karena hal ini bisa mendukung proses pengambilan keputusan serta menjadi alat kontrol untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam menentukan data suplai dalam negeri.
Tujuan Kegiatan Pengumpulan Data Harga Tanaman Pangan di Tingkat Produsen
Untuk mendapatkan informasi data Harga Tingkat Produsen (kecuali GKG dan Beras merupakan harga jual penggilingan) antara lain komoditas Padi (GKP, GKG, beras medium, beras premium), beras khusus, jagung, kedelai, kacang hijau, kacang tanah, ubi kayu, ubi jalar, porang, talas dan sorghum.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 November 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
11 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
01 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Juni 2026
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | komoditas | Komoditas pertanian adalah hasil dari usaha tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan dipertukarkan. Dalam kegiatan ini meliputi berbagai produk hasil usaha tani tanaman pangan yaitu meliputi Gabah Kering Giling, Beras, Beras Ketan, Jagung Pipilan Kering, Kedelai Lokal Biji Kering, Kacang Tanah, Kacang Hijau, Ubi Kayu, Ubi Jalar, Gaplek, Sorghum, Porang, dan Talas | saat dilakukan survei |
| 2 | harga | Harga produsen (farm gate) adalah harga transaksi antara petani (penghasil) dan pembeli (pedagang pengumpul/tengkulak) untuk setiap komoditas menurut satuan setempat | saat dilakukan survei |
| 3 | kadar air | Jumlah kandungan air di dalam butir gabah kering giling, beras, dan jagung yang dinyatakan dalam persentase dari berat komoditas yang mengandung air tersebut | saat dilakukan survei |
| 4 | tanggal | Tanggal pelaksanaan survei | saat dilakukan survei |
| 5 | kabupaten | Kabupaten merupakan sebuah wilayah administrasi dalam kegiatan ini adalah 29 wilayah administrasi di Jawa Timur tidak termasuk wilayah kota | saat dilakukan survei |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Supervisi
- Lainnya : konfirmasi lewat Whatsapp
- Lainnya : kabupaten
- Provinsi