Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Data RT/RW Per Desa Di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bojonegoro |
| Tanggal Terbit | 01 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3522.006 |
Desa merupakan unit terkecil dalam sistem Pemerintahan di Indonesia. Desa menurut Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa, desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberhasilan pembangunan di tingkat Desa sangat bergantung pada kualitas dan efektivitas kelembagaan masyarakat desa, salah satunya yaitu Rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Sebagaimana diketahui, RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertugas untuk membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap struktur, dinamika, dan kinerja RT dan RW menjadi krusial untuk pengembangan dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efisien dan berdaya saing.
Dengan adanya Kompilasi Produk Administrasi Data RT dan RW Per Desa di Kabupaten Bojonegoro, diharapkan dapat tercipta kerangka kerja yang lebih terstruktur, responsif, dan berbasis data dalam mengelola dan dan meningkatkan kapasitas serta kesejahteraan Ketua RT dan RW di Kabupaten Bojonegoro sejalan dengan program Insentif yang diberikan kepada Ketua RT dan RW setiap bulannya. Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pembangunan di tingkat desa, menguatkan partisipasi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa secara holistik.
a) Peningkatan keterbukaan informasi dan akuntabilitas
b) Optimalisasi pembinaan lembaga kemasyarakatan desa yaitu RT/RW agar berjalan lebih efektif
c) Peningkatan kesejahteraan dan kapasitas RT/RW
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
07 Agustus 2026
|
31 Oktober 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
31 Oktober 2026
|
31 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
31 Oktober 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
08 November 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
07 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Desa | kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | 31 Desember 2026 |
| 2 | Pemerintahan Desa | penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | 31 Desember 2026 |
| 3 | Pemerintah Desa | Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa | 31 Desember 2026 |
| 4 | Lembaga Kemasyarakatan Desa | Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa, seperti rukun tetangga, rukun warga, pembinaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disebut dengan nama lain. Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa | 31 Desember 2026 |
| 5 | Rukun Tetangga (RT) | Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan | 31 Desember 2026 |
| 6 | Rukun Warga (RW) | Bagian wilayah kerja Kepala Desa/Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah dan/atau pemilihan pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan | 31 Desember 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Formulir melalui Camat
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Lainnya : Pemerintah Desa
- Kabupaten Atau Kota