Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Data RT/RW Per Desa Di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Data RT/RW Per Desa Di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bojonegoro
Tanggal Terbit 01 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3522.006
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Data RT/RW Per Desa di Kabupaten Bojonegoro
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bojonegoro
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Panglima Sudirman No. 161
Telepon:
(0353) 881512
Faksmile:
(0353) 881512
Email:
bpmpd@bojonegorokab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
EVA BUDIARTI, S.STP.
Jabatan:
Kepala Bidang Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan
Alamat:
JL. Letda Nur hasyim RT / RW 002 / 001 Desa Kalianyar Kec Kapas Kab. Kabupaten Bojonegoro
Telepon:
085231653965
Faksmile:
Email:
bpmdbojonegoro@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Desa merupakan unit terkecil dalam sistem Pemerintahan di Indonesia. Desa menurut Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa, desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberhasilan pembangunan di tingkat Desa sangat bergantung pada kualitas dan efektivitas kelembagaan masyarakat desa, salah satunya yaitu Rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Sebagaimana diketahui, RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertugas untuk membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap struktur, dinamika, dan kinerja RT dan RW menjadi krusial untuk pengembangan dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efisien dan berdaya saing.

 

 

Dengan adanya Kompilasi Produk Administrasi Data RT dan RW Per Desa di Kabupaten Bojonegoro, diharapkan dapat tercipta kerangka kerja yang lebih terstruktur, responsif, dan berbasis data dalam mengelola dan dan meningkatkan kapasitas serta kesejahteraan Ketua RT dan RW di Kabupaten Bojonegoro sejalan dengan program Insentif yang diberikan kepada Ketua RT dan RW setiap bulannya. Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pembangunan di tingkat desa, menguatkan partisipasi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa secara holistik.

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

a) Peningkatan keterbukaan informasi dan akuntabilitas

 

b) Optimalisasi pembinaan lembaga kemasyarakatan desa yaitu RT/RW agar berjalan lebih efektif

 

c) Peningkatan kesejahteraan dan kapasitas RT/RW
 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
07 Agustus 2026
31 Oktober 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
31 Oktober 2026
31 Oktober 2026
C. Pengolahan
31 Oktober 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
08 November 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
07 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Desa kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia 31 Desember 2026
2 Pemerintahan Desa penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia 31 Desember 2026
3 Pemerintah Desa Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa 31 Desember 2026
4 Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa, seperti rukun tetangga, rukun warga, pembinaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disebut dengan nama lain. Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa 31 Desember 2026
5 Rukun Tetangga (RT) Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan 31 Desember 2026
6 Rukun Warga (RW) Bagian wilayah kerja Kepala Desa/Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah dan/atau pemilihan pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan 31 Desember 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Formulir melalui Camat
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Pemerintah Desa
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak