Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Kota Tarakan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Kota Tarakan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pendidikan Kota Tarakan
Tanggal Terbit 03 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.6571.004
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Kota Tarakan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pendidikan Kota Tarakan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Jendral Sudirman, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan
Telepon:
081347314384
Faksmile:
055123811
Email:
disdik@tarakankota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Edhy Pujiantoro
Jabatan:
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
Alamat:
Jl Jenderal Sudirman No. 11
Telepon:
082158297870
Faksmile:
-
Email:
edhy.pujianto@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan menjadi tantangan utama dalam pembangunan pendidikan di Indonesia. Pemerintah telah melakukan banyak hal untuk memperbaiki kualitas pendidikan yang salah satunya dengan perbaikan kebijakan seleksi masuk Satuan Pendidikan Negeri melalui dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Sistem Penerimaan Murid Baru adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan Murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun ajaran di Satuan Pendidikan dimulai. 

Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Pendidikan. Pelaksanaan SPMB pada Tahun Ajaran 2026/2027 perlu dipersiapkan dengan matang yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, serta mempunyai filosofi pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial.

Oleh karena itu, agar pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda atas beberapa pengaturan serta mendapatkan penjelasan lebih teknis tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, maka dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Dinas Pendidikan Kota Tarakan perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Kota Tarakan Tahun Ajaran 2026/2027 yang selanjutnya disingkat Juknis SPMB.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Menjamin pelaksanaan penerimaan murid baru pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tarakan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
  • Memberikan pedoman teknis yang jelas dan terarah bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB melalui penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Kota Tarakan Tahun Ajaran 2026/2027.
  • Mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan merata bagi seluruh masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Menjamin keseragaman pemahaman dan pelaksanaan ketentuan SPMB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya.
  • Mendukung terciptanya sistem penerimaan murid baru yang mengedepankan prinsip inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial dalam dunia pendidikan di Kota Tarakan.
  • Meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan penerimaan murid baru pada seluruh satuan pendidikan negeri di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Tarakan.
  • Memberikan kepastian prosedur, persyaratan, mekanisme, jadwal, serta jalur penerimaan murid baru kepada masyarakat dan satuan pendidikan.
  • Mendukung pemerataan akses pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan di Kota Tarakan melalui sistem penerimaan murid baru yang terencana dan terstruktur.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
06 April 2026
25 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
29 Juni 2026
03 Juli 2026
C. Pengolahan
29 Juni 2026
03 Juli 2026
D. Analisis
03 Juli 2026
07 Juli 2026
E. Penyajian
08 Juli 2026
10 Juli 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Afirmasi penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah jalur afirmasi adalah memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata kepada peserta didik agar memperoleh akses pendidikan yang bermutu tanpa terhambat kondisi sosial dan ekonomi. 29 s.d 30 Juni 2026
2 Mutasi Tugas Orang Tua/Wali enerimaan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena penugasan kerja. Tujuan jalur ini adalah memberikan kemudahan akses pendidikan bagi anak dari keluarga yang mengalami perpindahan tempat tinggal akibat pekerjaan orang tua/wali. 29 s.d 30 Juni 2026
3 Prestasi penerimaan murid baru berdasarkan capaian akademik maupun nonakademik calon murid. Tujuan jalur prestasi adalah memberikan penghargaan kepada peserta didik yang memiliki kemampuan, bakat, kompetensi, dan prestasi unggul. 29 s.d 30 Juni 2026
4 Domisili penerimaan murid baru berdasarkan tempat tinggal calon murid yang berada dalam wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah. Tujuan jalur domisili adalah mendekatkan akses layanan pendidikan kepada tempat tinggal murid dan mewujudkan pemerataan pendidikan. 1 s.d 3 Juli 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak