Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Adminduk Di Penajam Paser Utara Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Adminduk Di Penajam Paser Utara Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Terbit 27 Maret 2026
Identitas Rekomendasi V-26.6409.001
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Adminduk di Penajam Paser Utara
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Provinsi Km.9 Nipah-nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara - Kalimantan Timur
Telepon:
0542 7211420
Faksmile:
0542 7211420
Email:
Admin@disdukcapil.penajamkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Andi Bachtiar Latief, ST. MM
Jabatan:
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Alamat:
Nenang, Penajam Paser Utara
Telepon:
08115964155
Faksmile:
0000
Email:
dukcapilppu@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dengan adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial atau media massa, hal seperti ini dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat, maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun system penyelenggaraan pelayanan public yang adil, transparan dan akuntabel. Dengan melibatkan masyarakat merupakan hal yang penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan serta dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih mengedepankan masyarakat.

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 maka diterbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tetntang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survey Kepuasan Masyarakat adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari data hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggaran pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

 

Untuk mengetahui kualitas kinerja pelayanan publik diperlukan adanya data penilaian terhadap kinerja pelayanan yang berbasis pada pendapat masyarakat, salah satunya melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Untuk itu kegiatan survei kepuasan masyarakat perlu dilaksanakan secara berkesinambungan, dengan maksud dapat diketahui perkembangan nilai SKM unit pelayanan publik dari tahun ke tahun.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ini adalah untuk mengetahui sejauh mana gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi yang telah diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Adapun sasaran pada pelakasanaan Survei Kepuasan Masyarakat adalah :

1.   Untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

2.  Untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

3.  Untuk memperbaiki kinerja pelayanan yang ada berdasarkan hasil analisis terhadap unsur pelayanan yang kinerjanya rendah.

4.  Sebagai dasar untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

5.  Untuk memacu persaingan positif antar unit penyelenggara pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam paser Utara.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
03 Juli 2026
10 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Oktober 2026
20 November 2026
C. Pengolahan
23 November 2026
26 November 2026
D. Analisis
27 November 2026
30 November 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
07 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kesesuaian Persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif Tahun 2026
2 Pemahaman Saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan di Dukcapil Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan Tahun 2026
3 Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan MenerapkaWaktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanann budaya 5S (salam,senyum, Sapa, sopan dan santun)dalam memeberikan pelayanan Tahun 2026
4 Kewajaran biaya atau tarif dalam pelayanan penetapan biaya pada setiap layanan adminduk Tahun 2026
5 kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan Produk spesifikasi jenis pelayanan/Keseuaian produk layanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan Tahun 2026
6 Kompetensi/Kemampuan petugas dalam pelayanan kemanpuan yang harus dimiliki oleh pelaksana/petugas meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman Tahun 2026
7 perilaku petugas dalam pelayanan sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tahun 2026
8 kualitas sarana dan prasarana segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Sarana adalah adalah benda yang bergerak sedangkan parasarana benda yang tidak bergerak Tahun 2026
9 penanganan pengaduan pengguna layanan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut dari penagduan Tahun 2026
10 Jenis Kelamin Jenis kelamin adalah perbedaan biologis dan fisiologis antara individu laki-laki dan perempuan Tahun 2026
11 Pendidikan Pendidikan adalah segala pengalaman belajar yang berlangsung Tahun 2026
12 Pekerjaan Pekerjaan adalah aktivitas yang dengan sengaja dilakukan manusia untuk menghidupi diri sendiri Tahun 2026
13 Jenis Layanan Layanan yang di berikan Tahun 2026
14 Umur lama waktu hidup Tahun 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Masyarakat penerima layananan Administrasi Kependudukan
5.8. Unit Observasi:
Masyarakat penerima layananan Administrasi Kependudukan
5.9. Jumlah Responden:
285
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : unit penyelenggara pelayanan administrasi kependudukan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak