Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penghitungan Indeks Desa Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan |
| Tanggal Terbit | 29 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3514.042 |
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 29 Tahun 2024 tentang Indeks Desa serta Surat Sekretaris Jenderal Pembangunan Desa Kementerian PDTT No. 554/PDP.03.04/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 dan DPMD Provinsi Jawa Timur No. 400.10.5/2953/112.3/2025 tanggal 17 April 2025 perihal Pendataan Indeks Desa, akan dilaksanakan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 di Kabupaten Madiun.
Pendataan Indeks Desa Tahun 2026 adalah proses pengumpulan data yang dilakukan secara sistematis dan menyeluruh untuk mengatur kondisi dan perkembangan desa berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan.
Tahun 2026 menjadi tahun pertama dilaksanakannya Pendataan Indeks Desa secara Nasional dengan menggunakan kerangka kerja baru yang lebih komprehensif. Pendataan ini diinisiasi sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat basis data desa untuk mengetahui tingkat perkembangan yang ada di desa setiap tahunnya.
Tujuan Pendataan Indeks Desa adalah untuk memberikan gambaran yang utuh dan akurat mengenai status desa yang dinilai berdasarkan 6 komponen dimensi yaitu Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
30 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
19 Juni 2026
|
26 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
25 Juni 2026
|
03 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
04 Juli 2026
|
14 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
15 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Desa | Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | 2026 |
| 2 | Dimensi Tata Kelola Pemerintahan Desa | Terdiri dari subdimensi kelembagaan dan pelayanan desa dan tata kelolah keuangan desa | 2026 |
| 3 | Dimensi Layanan Dasar | Akses terhadap air bersih, sanitasi, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar lainnya. | 2026 |
| 4 | Dimensi Sosial | dimensi aktifitas dan fasilitas masyarakat | 2026 |
| 5 | Dimensi Ekonomi | dimensi produksi desa dan fasilitas pendukung ekonomi | 2026 |
| 6 | Dimensi Lingkungan | terdiri dari subdemensi pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana | 2026 |
| 7 | Dimensi Aksesibilitas | Terdiri dari Sub dimensi kondisi akses jalan dan kemudahan akses | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Lainnya : Desa
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Desa