Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Persepsi Anti Korupsi RSUD Srengat Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | RSUD SRENGAT |
| Tanggal Terbit | 18 Maret 2026 |
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, setiap instansi pemerintah dituntut untuk membangun sistem yang mampu mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan reformasi birokrasi nasional.
Pembangunan Zona Integritas tidak hanya menekankan pada pemenuhan aspek administratif dan regulatif, tetapi juga pada perubahan budaya kerja serta peningkatan integritas seluruh aparatur. Oleh karena itu, diperlukan instrumen evaluasi yang mampu mengukur persepsi masyarakat terhadap potensi dan praktik korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu instrumen tersebut adalah Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK).
Survei Persepsi Anti Korupsi dilaksanakan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai tingkat integritas pelayanan, transparansi prosedur, kejelasan biaya, serta potensi gratifikasi atau pungutan liar yang mungkin terjadi. Hasil survei ini menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas penerapan prinsip-prinsip anti korupsi sekaligus sebagai bahan evaluasi dalam memperkuat sistem pengendalian internal dan manajemen risiko.
Pelaksanaan survei ini juga merupakan bentuk komitmen organisasi dalam melibatkan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan eksternal (social control). Partisipasi masyarakat dalam memberikan penilaian dan umpan balik menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa pembangunan Zona Integritas berjalan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan.
- Untuk memperoleh gambaran objektif mengenai tingkat transparansi, akuntabilitas, dan integritas pelayanan
- Sebagai dasar evaluasi dan perbaikan sistem pelayanan, memperkuat budaya anti korupsi, serta meningkatkan kualitas tata kelola manajemen di lingkungan RSUD Srengat
- Sebagai sarana partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan, sehingga mendorong terciptanya lingkungan pelayanan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
06 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
20 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
10 April 2026
|
10 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
15 April 2026
|
15 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
20 April 2026
|
20 Januari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Diskriminasi Pelayanan | Petugas memberikan pelayanan secara khusus atau membeda-bedakan pelayanan karena faktor suku, agama, kekerabatan, almamater, dan sejenisnya. | Pada saat memperoleh layanan |
| Kecurangan Pelayanan | Petugas memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengindikasikan kecurangan, seperti penyerobotan antrian, mempersingkat waktu tunggu layanan diluar prosedur, pengurangan syarat/prosedur, pengurangan denda, dll | Pada saat memperoleh layanan |
| Menerima imbalan dan/atau gratifikasi | Petugas menerima/bahkan meminta imbalan uang untuk alasan administrasi, transportasi, rokok, kopi, dll diluar ketentuan, pemberian imbalan barang berupa makanan jadi, rokok, parsel, perhiasan, elektronik, pakaian, bahan pangan, dll diluar ketentuan, pemberian imbalan fasilitas berupa akomodasi (hotel, resort perjalanan/jasa transportasi, komunikasi, hiburan, voucher belanja, dll) diluar ketentuan. | Pada saat memperoleh layanan |
| Pungutan liar | Petugas melakukan pungli, yaitu permintaan pembayaran atas pelayanan yang diterima pengguna layanan diluar tarif resmi (Pungli bisa dikamuflasekan melalui berbagai istilah seperti “uang administrasi”, “uang rokok”, “uang terima kasih”, dsb). | Pada saat memperoleh layanan |
| Percaloan | Praktik percaloan (pihak yang melakukan percaloan dapat berasal dari oknum pegawai pada unit layanan ini, maupun pihak luar yang memiliki hubungan atau tidak memiliki hubungan dengan oknum pegawai). | Pada saat memperoleh layanan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota