Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Persepsi Anti Korupsi RSUD Srengat Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Persepsi Anti Korupsi RSUD Srengat Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi RSUD SRENGAT
Tanggal Terbit 18 Maret 2026
Judul Kegiatan :
Survei Persepsi Anti Korupsi RSUD Srengat
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
RSUD SRENGAT
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl Raya Dandong Srengat Kabupaten Blitar
Telepon:
5651555
Faksmile:
-
Email:
rsudsrengat@blitarkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Mardiana Sari, S.STP
Jabatan:
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan
Alamat:
Jl Raya Dandong Kecematan Srengat Kabupaten Blitar
Telepon:
08113603540
Faksmile:
Email:
renbangrssr@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, setiap instansi pemerintah dituntut untuk membangun sistem yang mampu mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan reformasi birokrasi nasional.

Pembangunan Zona Integritas tidak hanya menekankan pada pemenuhan aspek administratif dan regulatif, tetapi juga pada perubahan budaya kerja serta peningkatan integritas seluruh aparatur. Oleh karena itu, diperlukan instrumen evaluasi yang mampu mengukur persepsi masyarakat terhadap potensi dan praktik korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu instrumen tersebut adalah Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK).

Survei Persepsi Anti Korupsi dilaksanakan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai tingkat integritas pelayanan, transparansi prosedur, kejelasan biaya, serta potensi gratifikasi atau pungutan liar yang mungkin terjadi. Hasil survei ini menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas penerapan prinsip-prinsip anti korupsi sekaligus sebagai bahan evaluasi dalam memperkuat sistem pengendalian internal dan manajemen risiko.

Pelaksanaan survei ini juga merupakan bentuk komitmen organisasi dalam melibatkan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan eksternal (social control). Partisipasi masyarakat dalam memberikan penilaian dan umpan balik menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa pembangunan Zona Integritas berjalan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1.  Untuk memperoleh gambaran objektif mengenai tingkat transparansi, akuntabilitas, dan integritas pelayanan
  2. Sebagai dasar evaluasi dan perbaikan sistem pelayanan, memperkuat budaya anti korupsi, serta meningkatkan kualitas tata kelola manajemen di lingkungan RSUD Srengat
  3. Sebagai sarana partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan, sehingga mendorong terciptanya lingkungan pelayanan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
06 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
20 Maret 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
10 April 2026
10 Januari 2027
D. Analisis
15 April 2026
15 Januari 2027
E. Penyajian
20 April 2026
20 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Diskriminasi Pelayanan Petugas memberikan pelayanan secara khusus atau membeda-bedakan pelayanan karena faktor suku, agama, kekerabatan, almamater, dan sejenisnya. Pada saat memperoleh layanan
Kecurangan Pelayanan Petugas memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengindikasikan kecurangan, seperti penyerobotan antrian, mempersingkat waktu tunggu layanan diluar prosedur, pengurangan syarat/prosedur, pengurangan denda, dll Pada saat memperoleh layanan
Menerima imbalan dan/atau gratifikasi Petugas menerima/bahkan meminta imbalan uang untuk alasan administrasi, transportasi, rokok, kopi, dll diluar ketentuan, pemberian imbalan barang berupa makanan jadi, rokok, parsel, perhiasan, elektronik, pakaian, bahan pangan, dll diluar ketentuan, pemberian imbalan fasilitas berupa akomodasi (hotel, resort perjalanan/jasa transportasi, komunikasi, hiburan, voucher belanja, dll) diluar ketentuan. Pada saat memperoleh layanan
Pungutan liar Petugas melakukan pungli, yaitu permintaan pembayaran atas pelayanan yang diterima pengguna layanan diluar tarif resmi (Pungli bisa dikamuflasekan melalui berbagai istilah seperti “uang administrasi”, “uang rokok”, “uang terima kasih”, dsb). Pada saat memperoleh layanan
Percaloan Praktik percaloan (pihak yang melakukan percaloan dapat berasal dari oknum pegawai pada unit layanan ini, maupun pihak luar yang memiliki hubungan atau tidak memiliki hubungan dengan oknum pegawai). Pada saat memperoleh layanan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Masyarakat pengguna layanan di RSUD Srengat
5.8. Unit Observasi:
Masyarakat pengguna layanan di RSUD Srengat
5.9. Jumlah Responden:
50
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak