Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Sarana Prasarana Pengangkutan Sampah Kabupaten Ngawi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi |
| Tanggal Terbit | 14 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3521.037 |
Pertumbuhan penduduk dan perkembangan aktivitas ekonomi di Kabupaten Ngawi berbanding lurus dengan peningkatan volume sampah harian. Pengelolaan sampah yang efektif sangat bergantung pada kesiapan dan kelayakan sarana prasarana pengangkutan, mulai dari kendaraan angkut (armada truck/pick-up), alat berat di TPA, hingga wadah penampungan sementara. Saat ini, data mengenai kondisi fisik, persebaran, dan usia teknis sarpras seringkali belum terintegrasi dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan kompilasi data yang akurat sebagai basis data (database) untuk memetakan kekuatan armada, menentukan rute pengangkutan yang efisien, serta menyusun rencana pemeliharaan maupun pengadaan unit baru secara tepat sasaran.
Kegiatan kompilasi data ini mendesak untuk dilakukan karena beberapa alasan berikut:
1. Optimalisasi Pelayanan: Menghindari penumpukan sampah di titik-titik tertentu akibat ketidakseimbangan antara volume sampah dengan jumlah armada yang beroperasi.
2. Efisiensi Anggaran: Memetakan sarpras yang rusak berat guna menghindari biaya pemeliharaan (maintenance) yang tidak ekonomis dan mengalihkannya pada pengadaan yang lebih produktif.
3. Perencanaan Strategis: Sebagai dasar penentuan kebijakan jangka menengah dalam pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) kebersihan di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi.
4. Digitalisasi Data: Mengubah pola pendataan manual menjadi data digital yang mudah diakses dan diperbarui (up-to-date) untuk keperluan pelaporan kinerja lingkungan hidup.
Penyusunan data sarpras ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berikut:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
2. Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
3. Peraturan Menteri LHK No. P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Adipura (terkait sarana transportasi sampah).
4. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
5. Peraturan Bupati Ngawi tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Sarana dan prasarana Pengangkutan sampah adalah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan higienis dengan memindahkan sampah dari sumbernya (rumah tangga/TPS) ke tempat pemrosesan akhir (TPA) secara cepat dan aman. Ini mencegah perluasan sampah, mengurangi risiko penyakit, dan manajemen mengoptimalkan sanitasi.
Berikut rincian tujuan kegiatan sarana dan prasarana pengangkutan sampah:
1. Untuk mengetahui jenis armada pengangkutan sampah, seperti Gerobak dorong, Kendaraan gerobak rodatiga, Truk sampah dan Truk Armroll.
2. Untuk mengetahui jumlah armada pengangkutan sampah, jumlah total unit kendaraan yag digunakan mengangkut sampah dari tempat penampungan ke tempat pembuangan akhir.
3. Untuk mengetahui kondisi armada pengangkutan sampah, keadaan fisik dan operasional kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sampah.
Penggunaan sarana prasarana yang memadai, seperti truk sampah yang layak dan tertutup, sangat penting agar tidak menimbulkan bau tidak sedap atau ceceran sampah selama proses pengangkutan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
20 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
08 April 2026
|
30 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
09 April 2026
|
30 April 2026
|
| D. | Analisis |
01 Mei 2026
|
30 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Armada | kendaraan operasional yang digunakan untuk memindahkan sampah dari sumbernya (rumah tangga/komersial), tempat penampungan sementara (TPS/Depo), menuju ke tempat penyimpanan akhir (TPA) | 2026 |
| 2 | Kondisi Armada | Keadaan fisik dan teknis kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sampah, yang mempengaruhi kemampuan kendaraan untuk beroperasi dengan baik dan aman | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Laporan
- Supervisi
- Lainnya : Sarpras
- Kabupaten Atau Kota