Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Terbit 14 Mei 2025
Identitas Rekomendasi V-25.2100.023
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
Tahun:
2025
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring Gedung B2 Lantai I dan II Pulau Dompak
Telepon:
082284097974 (Laode M. Faisal, S. Pi)
Faksmile:
-
Email:
dkp@kepriprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
La ode M. Faisal, S.Pi., M.Ling
Jabatan:
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
Alamat:
Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah Gedung Daeng Kamboja
Telepon:
082284097974
Faksmile:
Email:
loud_kawal@yahoo.co.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa maupun media sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidak percayaan masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan.

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dari pelaksanaan SKM ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan enyelenggaraan pelayanan publik, serta untuk mendapatkan umpan balik (feedback) secara berkala atas pencapaian kinerja atau kualitas pelayanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kepri kepada masyarakat khususnya pelayanan publik bidang informasi sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka
peningkatan kualitas pelayanan publik yang selanjutnya secara kesinambungan

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
08 Mei 2025
16 Mei 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
19 Mei 2025
30 Juni 2025
C. Pengolahan
01 Juli 2025
11 Juli 2025
D. Analisis
14 Juli 2025
18 Juli 2025
E. Penyajian
21 Juli 2025
25 Juli 2025
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif Tahun 2025
Kemudahan prosedur pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan Tahun 2025
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan Tahun 2025
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat Tahun 2025
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan Tahun 2025
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman Tahun 2025
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan. Tahun 2025
Kualitas sarana dan prasarana Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) Tahun 2025
Penanganan pengaduan pengguna layanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Tahun 2025
Jenis Layanan yang Diterima Layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan. Tahun 2025
Tempat/ Lokasi Pelayanan Kata untuk menyebut atau memanggil suatu tempat Tahun 2025
Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. Tahun 2025
Umur Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. Tahun 2025
Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) Tahun 2025
Pekerjaan Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan merupakan macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. Tahun 2025
Jenis Layanan yang Diterima Jenis layanan adalah informasi layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan. Tahun 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Penerima Layanan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
5.8. Unit Observasi:
Penerima Layanan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
5.9. Jumlah Responden:
500
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pemeriksaan kualitas data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Lainnya : DINAS/OPD
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Lainnya : Unit Pelayanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak