Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Koperasi Di Kota Probolinggo Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Probolinggo |
| Tanggal Terbit | 12 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3574.021 |
Latar belakang pendataan koperasi aktif dan tidak aktif berawal dari kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan koperasi dan memastikan bahwa koperasi dapat berfungsi sesuai dengan tujuannya, yaitu memberdayakan anggotanya dan mendukung antaranya tidak aktif atau bahkan tidak berfungsi dengan baik. Tanpa data yang akurat, sulit bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan dukungan yang tepat sasaran, serta melakukan pengawasan dan pembinaan yang diperlukan. Pendataan koperasi aktif dan tidak aktif penting untuk mengidentifikasi koperasi yang membutuhkan bantuan, menghindari pembentukan koperasi fiktif, serta memastikan penggunaan sumber daya yang lebih efisien dan efektif.
Latar belakang pendataan koperasi aktif dan tidak aktif berawal dari kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan koperasi dan memastikan bahwa koperasi dapat berfungsi sesuai dengan tujuannya, yaitu memberdayakan anggotanya dan mendukung antaranya tidak aktif atau bahkan tidak berfungsi dengan baik. Tanpa data yang akurat, sulit bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan dukungan yang tepat sasaran, serta melakukan pengawasan dan pembinaan yang diperlukan. Pendataan koperasi aktif dan tidak aktif penting untuk mengidentifikasi koperasi yang membutuhkan bantuan, menghindari pembentukan koperasi fiktif, serta memastikan penggunaan sumber daya yang lebih efisien dan efektif.
Dasar hukum pendataan koperasi aktif dan tidak aktif di Indonesia berlandaskan pada beberapa peraturan perundang-undangan utama yang mengatur tentang perkoperasian, sistem informasi data, dan pembinaan koperasi.
Berikut adalah dasar hukum utama pendataan koperasi:
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Merupakan landasan utama operasional koperasi di Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah PP ini merupakan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur mengenai pengkinian data dan pembinaan koperasi.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Mengamanatkan pembentukan sistem informasi data yang akurat, termasuk data koperasi.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian Mengatur tentang mekanisme pembinaan, pengawasan, serta kategori koperasi aktif dan tidak aktif.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 25 Tahun 2015 Mengatur tentang definisi koperasi aktif, yaitu koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan melakukan kegiatan usaha.
Surat Edaran/Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Tahun 2025 Menegaskan langkah strategis pendataan dan penanganan koperasi tidak aktif.
Pendataan koperasi aktif dan tidak aktif di suatu wilayah memiliki beberapa manfaat penting, baik untuk koperasi itu sendiri maupun untuk pihak terkait, seperti pemerintah dan masyarakat. Berikut beberapa manfaatnya
1. Meningkatkan Pengelolaan dan Pengawasan Koperasi: Pendataan yang baik memungkinkan pemerintah dan lembaga terkait untuk lebih mudah mengidentifikasi koperasi yang aktif dan tidak aktif. Dengan begitu, pengelolaan dan pengawasan dapat dilakukan secara efektif, mencegah terjadinya praktik yang merugikan anggota atau masyarakat.
2. Perencanaan Kebijakan yang Lebih Tepat: Dengan adanya data koperasi yang aktif dan tidak aktif, pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran. Misalnya, memberikan bantuan atau dukungan kepada koperasi yang membutuhkan, atau memberikan pelatihan kepada koperasi yang belum aktif untuk meningkatkan kinerjanya.
3. Transparansi dan Akuntabilitas: Data yang lengkap mengenai koperasi aktif dan tidak aktif dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Koperasi yang tidak aktif akan lebih mudah terdeteksi dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang ada.
4. Peningkatan Kesejahteraan Anggota Koperasi: Dengan mengetahui kondisi koperasi yang ada lebih terarah, seperti pemberian pelatihan, penyuluhan, atau fasilitas yang dapat menghidupkan kembali koperasi yang tidak aktif.
5. Mempermudah Penyaluran Bantuan dan Dukungan: Data koperasi yang baik dapat mempermudah penyaluran bantuan atau program dukungan lainnya dari pemerintah, lembaga swasta, atau organisasi lainnya untuk mengembangkan koperasi yang ada di wilayah tersebut.
6. Menghindari Pembentukan Koperasi Fiktif: Pendataan yang terstruktur membantu mengidentifikasi koperasi yang sebenarnya tidak berfungsi atau hanya dibentuk sebagai formalitas, sehingga bisa menghindari pembentukan koperasi fiktif yang merugikan masyarakat.
Secara keseluruhan, pendataan koperasi yang aktif dan tidak aktif sangat penting untuk memastikan bahwa koperasi dapat berkembang secara optimal, serta untuk menjaga keberlanjutan manfaatnya bagi anggotanya dan masyarakat luas
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2026
|
21 Desember 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
04 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
| C. | Pengolahan |
29 Januari 2027
|
26 Februari 2027
|
| D. | Analisis |
26 Februari 2027
|
01 Maret 2027
|
| E. | Penyajian |
02 Maret 2027
|
02 Desember 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. | setahun yang lalu |
| 2 | Status Koperasi Aktif Atau Tidak Aktif | Koperasi aktif adalah koperasi yang melaporkan Kegiatan Rapat Anggota Tahunan yang wajib diadakan setiap tahun oleh koperasi. sedangkan koperasi tidak aktif adalah Koperasi yang tidak melaporkan Kegiatan Rapat Anggota Tahunan yang wajib diadakan setiap tahun oleh koperasi | setahun yang lalu |
| 3 | Nomor Badan Hukum | Suatu status pengesahan yang dimiliki oleh institusi berdasarkan akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris berupa akta notaris, atau berdasarkan suatu keputusan dari pejabat yang berwenang. | setahun yang lalu |
| 4 | Jumlah Anggota Koperasi | Banyaknya pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi | setahun yang lalu |
| 5 | Volume Usaha | Total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan/atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan. | setahun yang lalu |
| 6 | Total Aset Koperasi | Sumber daya ekonomi yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan dapat diperoleh koperasi | setahun yang lalu |
| 7 | Sisa Hasil Usaha | pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan | setahun yang lalu |
| 8 | Nama Koperasi | Nama koperasi harus mencerminkan jenis usaha koperasi dan harus memuat kata 'Koperasi | setahun yang lalu |
| 9 | Nomor Induk Koperasi | kombinasi angka unik sebagai identitas resmi koperasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM | setahun yang lalu |
| 10 | Nomor Induk Berusaha | Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. | setahun yang lalu |
| 11 | Nomor Pokok Wajib Pajak | Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. | setahun yang lalu |
| 12 | Perubahan anggaran Dasar | tindakan hukum yang dilakukan melalui keputusan rapat anggota untuk mengubah aturan dasar organisasi, meliputi bidang usaha, penggabungan, peleburan, atau nama, yang wajib disahkan oleh Menteri/Dinas Koperasi melalui sistem SABH Kemenkumham paling terakhir | setahun yang lalu |
| 13 | Tanggal Perubahan Anggaran Dasar | Tanggal yang memuat informasi hari, bulan, dan tahun saat dilakukan perubahan anggaran dasar | setahun yang lalu |
| 14 | Tanggal Rapat Anggota Tahunan | Tanggal yang memuat informasi hari, bulan, dan tahun saat dilakukan Rapat Anggota Tahunan | setahun yang lalu |
| 15 | Jenis koperasi | Jenis koperasi menurut kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. | setahun yang lalu |
| 16 | Kelompok Koperasi | koperasi menurut wadah usaha | setahun yang lalu |
| 17 | Jumlah manager | banyaknya individu yang memegang posisi manajerial dalam sebuah organisasi atau perusahaan | setahun yang lalu |
| 18 | Jumlah karyawan | total keseluruhan pekerja | setahun yang lalu |
| 19 | Modal Sendiri | Modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti | setahun yang lalu |
| 20 | Modal Luar | dana yang diperoleh dari pihak luar untuk memperluas usaha koperasi atau memenuhi kebutuhan finansial, yang wajib dikembalikan sesuai kesepakatan. | setahun yang lalu |
| 21 | Usaha utama | aktivitas inti koperasi yang tercantum dalam legalitas/akta, bertujuan komersial, dan menjadi sumber pendapatan utama | setahun yang lalu |
| 22 | Produk unggulan | Barang atau jasa berdaya saing tinggi, khas, dan bernilai tambah lokal yang dihasilkan UMKM atau koperasi untuk meningkatkan ekonomi daerah | setahun yang lalu |
| 23 | Ketersediaan Usaha Simpan Pinjam | Adanya kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. | setahun yang lalu |
| 24 | Nomor Ijin Usaha Simpan Pinjam | legalitas wajib bagi koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam, kini diajukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) | setahun yang lalu |
| 25 | Jumlah Kantor Cabang | Banyaknya operasional koperasi yang beroperasi di berbagai lokasi, terpisah dari kantor pusat namun berada di bawah kendalinya | setahun yang lalu |
| 26 | Jumlah Kantor Cabang Pembantu | Banyaknya unit koperasi yang berada di bawah pengawasan kantor cabang induk | setahun yang lalu |
| 27 | Jumlah kantor kas | banyaknya unit kantor koperasi yang bertugas menghimpun dana dan melayani transaksi operasional harian, yang posisinya berada di bawah atau mewakili kantor cabang induk | setahun yang lalu |
| 28 | Koordinat | pasangan angka yang menunjukkan posisi spesifik suatu tempat di permukaan bumi menggunakan sistem garis lintang (latitude) dan garis bujur (longitude) | setahun yang lalu |
| 29 | ID Provinsi (Kode Provinsi) | angka atau kode unik yang ditetapkan oleh pemerintah (biasanya Kementerian Dalam Negeri atau Badan Pusat Statistik) untuk mengidentifikasi setiap provinsi di Indonesia. | setahun yang lalu |
| 30 | ID Kabupaten/Kota | rangkaian angka unik yang ditetapkan pemerintah untuk mengidentifikasi wilayah administratif kabupaten atau kota secara spesifik. | setahun yang lalu |
| 31 | ID Kecamatan | angka identitas unik yang merepresentasikan wilayah administratif kecamatan dalam sistem pemerintahan Indonesia | setahun yang lalu |
| 32 | ID Kelurahan / Desa | identitas unik berupa serangkaian angka yang merepresentasikan wilayah administrasi kelurahan/desa | setahun yang lalu |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Penarikan data dari aplikasi ODS Mandiri Kementerian Koperasi
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Lainnya : Koperasi
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Kelurahan