Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penerangan Jalan Umum Di Kabupaten Gresik Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penerangan Jalan Umum Di Kabupaten Gresik Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik
Tanggal Terbit 21 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3525.049
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Gresik
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Terminal Lamongan Bunder Gresik
Telepon:
(031) 3952254
Faksmile:
Email:
dishub@gresikkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Femmy Husada, ST, MT.
Jabatan:
Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan
Alamat:
Jl. Raya Lamongan Terminal Bunder Gresik
Telepon:
0313952254
Faksmile:
Email:
dishub@gresikkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan salah satu sarana prasarana publik yang memiliki peran penting dalam mendukung keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat, khususnya pada malam hari. Ketersediaan penerangan jalan yang memadai dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, menekan angka kriminalitas, serta meningkatkan mobilitas dan produktivitas masyarakat di wilayah kabupaten.

Seiring dengan pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, serta peningkatan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat, kebutuhan terhadap fasilitas penerangan jalan umum terus meningkat. Namun demikian, masih terdapat sejumlah ruas jalan di wilayah kabupaten yang belum memiliki penerangan memadai, mengalami kerusakan lampu, atau menggunakan sistem penerangan yang kurang efisien dan tidak ramah lingkungan.

Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya tingkat keselamatan pengguna jalan, terbatasnya aktivitas masyarakat pada malam hari, serta menurunnya kenyamanan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan fasilitas Penerangan Jalan Umum guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik dan mewujudkan tata kelola infrastruktur daerah yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Selain itu, pengembangan PJU juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas lingkungan, serta efisiensi penggunaan energi melalui penerapan teknologi lampu hemat energi seperti LED dan sistem penerangan berbasis energi terbarukan.

Berdasarkan hal tersebut, maka kegiatan Penerangan Jalan Umum di kabupaten perlu dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di kabupaten pada umumnya meliputi:

  1. Meningkatkan keselamatan pengguna jalan
    PJU membantu pengendara, pejalan kaki, dan masyarakat melihat kondisi jalan dengan lebih jelas pada malam hari sehingga mengurangi risiko kecelakaan.
  2. Meningkatkan keamanan dan ketertiban lingkungan
    Jalan yang terang dapat mengurangi potensi tindak kriminal seperti pencurian, perampasan, atau vandalisme.
  3. Mendukung kelancaran mobilitas dan aktivitas masyarakat
    Dengan penerangan yang memadai, aktivitas ekonomi, sosial, dan transportasi malam hari dapat berjalan lebih lancar.
  4. Meningkatkan kenyamanan dan kualitas lingkungan perkotaan/perdesaan
    PJU membuat kawasan terlihat lebih tertata, nyaman, dan layak huni.
  5. Mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah
    Kawasan perdagangan, wisata, dan pusat aktivitas masyarakat menjadi lebih hidup dan menarik ketika memiliki penerangan yang baik.
  6. Mewujudkan pelayanan publik yang merata
    Pemerintah kabupaten menyediakan fasilitas penerangan sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat.
  7. Mendukung estetika dan tata ruang wilayah
    Pada beberapa lokasi, PJU juga berfungsi memperindah jalan protokol, taman, dan kawasan strategis daerah.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
21 Mei 2026
31 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juni 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
02 Juni 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Januari 2027
22 Januari 2027
E. Penyajian
24 Januari 2027
12 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
penerangan jalan umum fasilitas infrastruktur berupa pencahayaan yang dipasang di tepi jalan Tahunan
titik lokasi keterangan spesifik yang menunjukkan posisi suatu tempat atau objek di permukaan bumi Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : excel
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : penerangan jalan umum
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak